27.8 C
Jakarta
12 Desember 2024, 1:33 AM WIB

Curi Perlengkapan Golf Rp 200 Juta, Residivis Eks LP Kerobokan Diciduk

MANGUPURA – Pernah mendekam di Lapas Kerobokan karena mencuri, tak membuat I Made Ariana alias Kocing, 32, kapok.

Lelaki asal Batuaji, Tabanan ini nekat mencuri perlengkapan golf senilai Rp.200 juta. Akibatnya dia kembali diringkus Polsek Mengwi

di rumah kontrakannya di Banjar Petiga Semingan, Desa Petiga, Kecamatan Marga, Tabanan, Jumat (12/2)  sekitar pukul 22.00 Wita.
Kapolsek Mengwi AKP Putu Diah Kurniawan mengatakan, Kocing ditangkap atas laporan korban bernama Grace Mayliza Jnathi Devi, 47.

Dalam laporannya itu, Grace mengalami kerugian Rp 200 juta karena kehilangan perlengkapan golf di villanya di Banjar Tiying Tutul, Desa Pererenan, Mengwi Badung, Rabu lalu (20/1).

Barang bukti yang hilang berupa perlengkapan golf bersama barang elektronik. Barang bukti itu hilang saat disimpan di gudang villa.

“Barang yang hilang di dalam gudang yakni 1 tas golf merek Taylor Made Burner di dalamnya berisi 3 woods, 8 irons dan putter,

8 mizuno irons, 3 taylor made wood, 1 scooty putter, dan 1 buah speaker merk boshe,” ujar Kapolsek Mengwi AKP Diah Kurniawan kemarin.

Berdasar laporan itu, tim langsung melakukan penyelidikan. Dari hasil olah TKP diketahui bahwa pintu gudang villa dicongkel, kemudian mengambil barang-barang korban yang harganya Rp 200 juta.

Tim Opsnal Polsek Mengwi dipimpin Kanitreskrim Iptu Ketut Wiwin Wirahadi mengungkap identitas pelaku yakni I Made Ariana alias Kocing.

“Pelaku ternyata mengarah ke residivis asal Desa Batuaji, Kerambitan, Tabanan,” ungkap AKP Putu Diah Kurniawan. 
Kocing pun ditangkap di rumah kontrakan di Banjar Petiga Semingan, Desa Petiga, Kecamatan Marga, Tabanan, Jumat (12/2) sekitar pukul 22.00. 

Kocing mengakui perbuatannya mencuri perlengkapan golf di vila. “Peristiwa pencurian pada November 2020. Baru diketahui korban Januari 2021. Selama ini villa tersebut ditinggali korban,” ungkap AKP Putu Diah Kurniawan. 

 Kocing telah menjual barang curian itu ke dua orang berbeda. Di mana tas golf merek Taylor Made Burner bersama isinya dijual secara online dan dibeli oleh seseorang di Bedugul, Tabanan seharga Rp 1,4 juta.
Sementara speaker merk Boshe dijual kepada seseorang di wilayah Canggu, Kuta Utara, Badung, seharga RP 300.000.

Seluruh uang hasil penjualan barang curian dipergunakan oleh pelaku untuk membeli 1 pasang speaker merk Advance. Sisanya untuk memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari.

“Selain mengamankan tersangka polisi juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit depeda motor Honda Vario DK 6111 HC, 1 pasang speaker merk Advance, 1 speaker merk Boshe,” jelasnya.
Kocing sudah dua kali mencuri tahun 2016 dan divonis 4 bulan penjara dan pencurian sepeda motor tahun 2018 divonis 1 tahun 8 bulan penjara.

“Tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Kami masih dalami keterangan pelaku untuk mencari tahu jaringannya yang masih berkeliaran,” tutur Kapolsek AKP Putu Diah Kurniawan.

MANGUPURA – Pernah mendekam di Lapas Kerobokan karena mencuri, tak membuat I Made Ariana alias Kocing, 32, kapok.

Lelaki asal Batuaji, Tabanan ini nekat mencuri perlengkapan golf senilai Rp.200 juta. Akibatnya dia kembali diringkus Polsek Mengwi

di rumah kontrakannya di Banjar Petiga Semingan, Desa Petiga, Kecamatan Marga, Tabanan, Jumat (12/2)  sekitar pukul 22.00 Wita.
Kapolsek Mengwi AKP Putu Diah Kurniawan mengatakan, Kocing ditangkap atas laporan korban bernama Grace Mayliza Jnathi Devi, 47.

Dalam laporannya itu, Grace mengalami kerugian Rp 200 juta karena kehilangan perlengkapan golf di villanya di Banjar Tiying Tutul, Desa Pererenan, Mengwi Badung, Rabu lalu (20/1).

Barang bukti yang hilang berupa perlengkapan golf bersama barang elektronik. Barang bukti itu hilang saat disimpan di gudang villa.

“Barang yang hilang di dalam gudang yakni 1 tas golf merek Taylor Made Burner di dalamnya berisi 3 woods, 8 irons dan putter,

8 mizuno irons, 3 taylor made wood, 1 scooty putter, dan 1 buah speaker merk boshe,” ujar Kapolsek Mengwi AKP Diah Kurniawan kemarin.

Berdasar laporan itu, tim langsung melakukan penyelidikan. Dari hasil olah TKP diketahui bahwa pintu gudang villa dicongkel, kemudian mengambil barang-barang korban yang harganya Rp 200 juta.

Tim Opsnal Polsek Mengwi dipimpin Kanitreskrim Iptu Ketut Wiwin Wirahadi mengungkap identitas pelaku yakni I Made Ariana alias Kocing.

“Pelaku ternyata mengarah ke residivis asal Desa Batuaji, Kerambitan, Tabanan,” ungkap AKP Putu Diah Kurniawan. 
Kocing pun ditangkap di rumah kontrakan di Banjar Petiga Semingan, Desa Petiga, Kecamatan Marga, Tabanan, Jumat (12/2) sekitar pukul 22.00. 

Kocing mengakui perbuatannya mencuri perlengkapan golf di vila. “Peristiwa pencurian pada November 2020. Baru diketahui korban Januari 2021. Selama ini villa tersebut ditinggali korban,” ungkap AKP Putu Diah Kurniawan. 

 Kocing telah menjual barang curian itu ke dua orang berbeda. Di mana tas golf merek Taylor Made Burner bersama isinya dijual secara online dan dibeli oleh seseorang di Bedugul, Tabanan seharga Rp 1,4 juta.
Sementara speaker merk Boshe dijual kepada seseorang di wilayah Canggu, Kuta Utara, Badung, seharga RP 300.000.

Seluruh uang hasil penjualan barang curian dipergunakan oleh pelaku untuk membeli 1 pasang speaker merk Advance. Sisanya untuk memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari.

“Selain mengamankan tersangka polisi juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit depeda motor Honda Vario DK 6111 HC, 1 pasang speaker merk Advance, 1 speaker merk Boshe,” jelasnya.
Kocing sudah dua kali mencuri tahun 2016 dan divonis 4 bulan penjara dan pencurian sepeda motor tahun 2018 divonis 1 tahun 8 bulan penjara.

“Tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Kami masih dalami keterangan pelaku untuk mencari tahu jaringannya yang masih berkeliaran,” tutur Kapolsek AKP Putu Diah Kurniawan.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/