DENPASAR – Apes dialami Putu Yoga Sanjaya. Pria 26 tahun itu diganjar 12 tahun penjara atas kepemilikan 88,32 gram netto sabu.
Jika Yoga Sanjaya bakal menua di balik jeruji besi, maka anak buahnya yang bernama Eka lolos dari jerat hukum.
Eka sampai sekarang statusnya masih buron. Eka sendiri ditugasi Eka mengambil paket sabu-sabu. Setelah sabu diserahkan pada Yoga, barulah Yoga ditangkap polisi.
Sebelum ditangkap, pada 18 Agustus 2020 sekitar pukul 23.00, terdakwa mendapat kabar dari Ewan (DPO) via telepon yang mengatakan ada barang turun (datang) di daerah Pedungan.
Lalu, terdakwa menyuruh Eka mengambil sabu tersebut untuk dibawa ke Hotel Wisata Indah, kamar no A4, Jalan Bedugul, Kelurahan Sidakarya, Kecamatan Denpasar Selatan.
Keesokan harinya, sekitar pukul 01.00, ditangkap tim dari Ditres Narkoba Polda Bali ketika berada di gerbang hotel oleh anggota Ditresnarkoba Polda Bali.
Polisi kemudian melakukan penggeledahan di dalam kamar. Di dalamnya ditemukan 30 plastik klip masing-masing berisi sabu.
Barang tersebut rencananya akan diedarkan oleh terdakwa dengan cara ditempel di alamat tertentu sesuai pesanan.
“Menjatuhkan pidana penjara selama 12 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider tiga bulan penjara,” tegas hakim Putra Astawa dalam amar putusannya.
Terdakwa asal Banjar Dinas Banjera, Desa Banjera, Kecamatan Salemadeg, Tabanan ini, itu dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 112 ayat (2) UU Narkotika.
Vonis hakim ini lebih ringan dari tuntutan JPU I Dewa Gede Anom Rai yang sebelumnya menuntut 13 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan penjara.
Terhadap vonis ini, baik terdakwa bersama penasihat hukumnya maupun JPU yang diwakili Jaksa Ni Luh Wayan Adhi Antari tidak langsung bersikap.
“Kami pikir-pikir, Yang Mulia,” ujar JPU Adhi Antari. Hakim memberi waktu sepekan kepada kedua pihak untuk menyatakan sikap.