27.3 C
Jakarta
30 April 2024, 8:57 AM WIB

Baru Geluti Bisnis Sabu, Pria Pengangguran Dituntut 12 Tahun Penjara

DENPASAR – Berdalih tidak memiliki pekerjaan alias pengangguran, Hariyanto nekat menggeluti dunia narkoba.

Celakanya, belum lama jualan sabu-sabu pria 36 tahun kelahiran Denpasar itu sudah tertangkap polisi.

Masa pengangguran Hariyanto pun bakal semakin lama setelah dituntut 12 tahun penjara. Barang bukti sabu-sabu melebihi 5 gram, tepatnya 6,70 gram menjadi alasan jaksa penuntut umum (JPU) mengajukan tuntutan lumayan tinggi.

“Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 12 tahun kepada terdawka Hariyanto,” ucap JPU Made Ayu Citra Maya Sari di PN Denpasar, kemarin (9/5). 

Di hadapan majelis hakim yang diketuai IG Putra Atmaja, JPU dari Kejari Denpasar itu juga menuntut pidana denda Rp 800 juta pada Hariyanto.

Apabila tidak dibayar, maka terdakwa wajib menggantinya dengan dua bulan penjara. “Perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 112 ayat (2) UU Narkotika,” imbuh JPU Maya.

Hariyanto yang didampingi kuasa hukumnya dari pos bantuan hukum (Posbakum) Peradi Denpasar menyatakan bakal mengajukan pembelaan. “Kami minta waktu untuk menyiapkan pledoi tertulis, Yang Mulia,” ujar pengacara terdakwa.

Dalam dakwaan kesatu JPU dijelaskan, pada Selasa (1/1/2019) pukul 22.00 bertempat di Jalan IB Oka, Gang Pasa Tempo, Nomor 22, Banjar Manik Saga, Panjer,

Denpasar Selatan, terdakwa menjual sabu-sabu seberat 0,08 gram netto kepada saksi Destyana Anjarsari (berkas terpisah).

“Terdakwa Hariyanto mendapat sabu dari Imron (DPO). Setelah mendapat sabu dari Imron terdakwa kemudian menyerahkan pada saksi Destyana,” ungkap JPU.

Sementara dalam dakwaan kedua, terdakwa  ditangkap anggota Polresta Denpasar pada Kamis (3/1/2019) pukul 00.15 bertempat di Jalan Waturenggong, Denpasar Selatan.

Penangkapan terdakwa berawal dari pihak polisi memperoleh informasi dari masyarakat. Setelah dilakukan penyelidikan dan digeledah pada tangan kiri terdakwa ditemukan satu paket sabu dan ponsel merek iPhone.

“Penggeledahan dilanjutkan di kos di atas lemari kamar terdakwa ditemukan tas kresek warna biru berisi 16 paket sabu-sabu dan satu timbangan elektrik di lantai kamar ditemukan satu buah bong,” imbuh JPU.

DENPASAR – Berdalih tidak memiliki pekerjaan alias pengangguran, Hariyanto nekat menggeluti dunia narkoba.

Celakanya, belum lama jualan sabu-sabu pria 36 tahun kelahiran Denpasar itu sudah tertangkap polisi.

Masa pengangguran Hariyanto pun bakal semakin lama setelah dituntut 12 tahun penjara. Barang bukti sabu-sabu melebihi 5 gram, tepatnya 6,70 gram menjadi alasan jaksa penuntut umum (JPU) mengajukan tuntutan lumayan tinggi.

“Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 12 tahun kepada terdawka Hariyanto,” ucap JPU Made Ayu Citra Maya Sari di PN Denpasar, kemarin (9/5). 

Di hadapan majelis hakim yang diketuai IG Putra Atmaja, JPU dari Kejari Denpasar itu juga menuntut pidana denda Rp 800 juta pada Hariyanto.

Apabila tidak dibayar, maka terdakwa wajib menggantinya dengan dua bulan penjara. “Perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 112 ayat (2) UU Narkotika,” imbuh JPU Maya.

Hariyanto yang didampingi kuasa hukumnya dari pos bantuan hukum (Posbakum) Peradi Denpasar menyatakan bakal mengajukan pembelaan. “Kami minta waktu untuk menyiapkan pledoi tertulis, Yang Mulia,” ujar pengacara terdakwa.

Dalam dakwaan kesatu JPU dijelaskan, pada Selasa (1/1/2019) pukul 22.00 bertempat di Jalan IB Oka, Gang Pasa Tempo, Nomor 22, Banjar Manik Saga, Panjer,

Denpasar Selatan, terdakwa menjual sabu-sabu seberat 0,08 gram netto kepada saksi Destyana Anjarsari (berkas terpisah).

“Terdakwa Hariyanto mendapat sabu dari Imron (DPO). Setelah mendapat sabu dari Imron terdakwa kemudian menyerahkan pada saksi Destyana,” ungkap JPU.

Sementara dalam dakwaan kedua, terdakwa  ditangkap anggota Polresta Denpasar pada Kamis (3/1/2019) pukul 00.15 bertempat di Jalan Waturenggong, Denpasar Selatan.

Penangkapan terdakwa berawal dari pihak polisi memperoleh informasi dari masyarakat. Setelah dilakukan penyelidikan dan digeledah pada tangan kiri terdakwa ditemukan satu paket sabu dan ponsel merek iPhone.

“Penggeledahan dilanjutkan di kos di atas lemari kamar terdakwa ditemukan tas kresek warna biru berisi 16 paket sabu-sabu dan satu timbangan elektrik di lantai kamar ditemukan satu buah bong,” imbuh JPU.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/