DENPASAR – Wahyu Dwi Setyawan, ternyata memiliki catatan kriminal yang cukup buruk. Bukan kali ini saja dia melakukan tindak kriminal, yakni membunuh cewek Subang, Dwi Farica Lestari di salah atau kamar home stay di Panjer, Denpasar Selatan pada Sabtu (16/1).
Dalam pengusutan kepolisian, pria beristri ini juga pernah melakukan tindak kriminal di kampung halamannya, Jember, Jawa Timur. Hal itu diungkapkan Direskrimum Polda Bali, Kombes Pol Djuhandhani Rahardjo Puro saat rilis di Polda Bali, Senin (15/2).
Kombes Rahardjo membeberkan bahwa Wahyu Dwi Setyawan adalah seorang residivis. Lelaki ini memiliki catatan kriminal berupa pencurian.
“Pernah ditahan dan masuk penjara karena membobol sebuah toko HP,” jelas Rahardjo.
Selama di Bali, Wahyu Dwi Setyawan sempat bekerja di sebuah toko bangunan. “Bekerja sebagai karyawan di toko bangunan selama dua hari sebelum kejadian pembunuhan,” jelas Kombes Rahardjo dalam rilis yang juga menghadirkan tersangka Wahyu Dwi Setyawan itu.
Sebelumnya diberitakan bahwa Wahyu membunuh Dwi Farica dengan cara menusuk leher korban menggunakan pisau kerambit yang dibawanya dari kos. Singkat cerita, dia berhubungan dengan korban melalui aplikasi Mi-Chat. Kemudian, mereka kopi darat di home stay di Panjer, tempat Dwi Farica tinggal. Setelah keduanya melakukan hubungan badan, Wahyu menawar. Ketika harga belum deal, Wahyu menggorok leher korban.
Korban sempat berontak. Korban sempat berusaha teriak. Namun, dengan sigap, pelaku membekap mulut korban. “Korban sempat mau teriak sehingga pelaku membekap dan membunuh,” kata Rahardjo.
Beberapa kali korban sempat meronta. Namun darah telah mengucur deras dari luka sobek akibat pisau kerambit yang bersarang di lehernya. Tanpa merasa iba, pelaku lalu meninggalkan tubuh korban dalam keadaan telanjang bersimbah darah di lantai samping tempat tidur.
Pelaku juga mengambil uang sebanyak Rp700 ribu beserta HP milik korban. “Barang bukti yang dibuang pelaku berupa HP pelaku sampai sekarang belum ditemukan,” jelas Rahardjo.