34.7 C
Jakarta
30 April 2024, 14:22 PM WIB

Terbelit Hutang, Nekat Curi Perhiasan Majikan, Buruh Warung Ditangkap

SINGARAJA – Berdalih karena terdesak hutang, Luh Istiana, 36, warga Desa Bengkala nekat mencuri.

Akibatnya, perempuan yang kesehariannya sebagai buruh warung ini, ditangkap polisi .

Ia ditangkap setelah mencuri perhiasan emas majikannya. Perhiasan itu kemudian dijual di salah satu pembeli emas. Hasil penjualannya lantas digunakan untuk membayar utang.

Kapolsek Sukasada Kompol Nyoman Landung dikonfirmasi di Mapolres Buleleng, Jumat (15/3) menjelaskan, aksi pencurian yang dilakukan Istiana ini terjadi Selasa (12/3) lalu.

Berawal saat korban Komang Ayu Arsini, 36, warga Desa Tukadmungga datang ke warung miliknya. Saat itu korban meninggalkan tasnya di dalam warung. Tas itu kemudian ditinggalkan begitu saja.

Korban semula tak curiga terhadap keberadaan tas tersebut. Baru keesokan harinya, korban menyadari bahwa perhiasan emas miliknya sudah tidak ada di dalam tas.

Korban pun segera melaporkan hal itu ke Mapolsek Sukasada. Korban meyakini perhiasan tersebut hilang di warung miliknya.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan di warung tersebut. Polisi juga melakukan penelusuran pada penjual emas di Pasar Anyar, serta meminta keterangan karyawan setempat.

“Kami langsung datangi tersangka di rumahnya di Desa Bengkala. Tersangka tidak bisa mengelak setelah kami tunjukkan bukti-bukti,” kata Landung.

Menurut Landung, tersangka Istiana menjual perhiasan tersebut untuk membayar utang. Kebetulan tersangka memiliki utang sebanyak Rp 1,5 juta.

Hasil penjualan emas senilai Rp 2,5 juta, digunakan membayar utang. Sementara sisanya digunakan untuk berbelanja.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

SINGARAJA – Berdalih karena terdesak hutang, Luh Istiana, 36, warga Desa Bengkala nekat mencuri.

Akibatnya, perempuan yang kesehariannya sebagai buruh warung ini, ditangkap polisi .

Ia ditangkap setelah mencuri perhiasan emas majikannya. Perhiasan itu kemudian dijual di salah satu pembeli emas. Hasil penjualannya lantas digunakan untuk membayar utang.

Kapolsek Sukasada Kompol Nyoman Landung dikonfirmasi di Mapolres Buleleng, Jumat (15/3) menjelaskan, aksi pencurian yang dilakukan Istiana ini terjadi Selasa (12/3) lalu.

Berawal saat korban Komang Ayu Arsini, 36, warga Desa Tukadmungga datang ke warung miliknya. Saat itu korban meninggalkan tasnya di dalam warung. Tas itu kemudian ditinggalkan begitu saja.

Korban semula tak curiga terhadap keberadaan tas tersebut. Baru keesokan harinya, korban menyadari bahwa perhiasan emas miliknya sudah tidak ada di dalam tas.

Korban pun segera melaporkan hal itu ke Mapolsek Sukasada. Korban meyakini perhiasan tersebut hilang di warung miliknya.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan di warung tersebut. Polisi juga melakukan penelusuran pada penjual emas di Pasar Anyar, serta meminta keterangan karyawan setempat.

“Kami langsung datangi tersangka di rumahnya di Desa Bengkala. Tersangka tidak bisa mengelak setelah kami tunjukkan bukti-bukti,” kata Landung.

Menurut Landung, tersangka Istiana menjual perhiasan tersebut untuk membayar utang. Kebetulan tersangka memiliki utang sebanyak Rp 1,5 juta.

Hasil penjualan emas senilai Rp 2,5 juta, digunakan membayar utang. Sementara sisanya digunakan untuk berbelanja.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/