29.3 C
Jakarta
22 November 2024, 10:47 AM WIB

Togar Apresiasi Langkah Polresta Ciptakan Efek Jera Pelaku Narkoba

DENPASAR – Tindakan Polresta Denpasar yang memamerkan 23 tersangka kasus narkoba mulai dari bandar, kurir, hingga pemakai, di depan Patung Padarakan Rumeksa Gardapati, Renon, Bali,

tepat saat area Car Free Day (CFD), Minggu (24/2) yang lalu, mendapat tanggapan Advokat Togar Situmorang SH MH MAP.

Caleg DPRD Provinsi Bali dapil Denpasar Nomor urut 7 dari Partai Golkar ini berpendapat, alasan Kapolresta Denpasar Kombes Ruddi Setiawan memajang 23 tersangka narkoba itu

untuk menimbulkan efek jera bagi para pelaku sekaligus memberikan pemahaman-pemahaman khusus tentang dampak bahaya penyalahgunaan narkoba bagi generasi penerus bangsa agar tidak berani coba-coba untuk main narkoba.

“Kita semua pasti mengharapkan generasi muda dan tua menghindari narkoba,” ungkap caleg millennial yang mempunyai tagline Siap Melayani Bukan Dilayani”.

“Lebih baik tidak konsumsi narkoba, mari kita hidup sehat tanpa narkoba,” ajak Ketua Gerakan Anti Narkoba (GANAS) Provinsi Bali, ini.

Lalu bagaimana struktur hukum yang dijalankan Polresta Denpasar saat memamerkan para tersangka dihadapan publik? Apakah sudah sesuai dengan aturan hukum yang berlaku?

Sebagai advokad yang mendapat julukan panglima hukum, Managing Partner Law Office Togar Situmorang & Associates ini berpendapat masih belum sesuai dengan sebagaimana semestinya.

Karena di dalam KUHAP diatur di Pasal 1 angka 14, tersangka adalah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya, berdasar bukti permulaan yang cukup patut diduga sebagai pelaku tindak pidana.

“Masih diduga, masih belum divonis bersalah, masih belum ada putusan pengadilan yang incraht, artinya kita masih harus mengedepankan azas praduga tak bersalah,” jelasnya.

“Tapi ya kita kembali lagi, kinerja Polresta Denpasar yang kita apresiasi, karena kinerja Polresta Denpasar inilah barang-barang bukti narkoba itu gagal disebarkan ke masyarakat Bali

sehingga jutaan jiwa penduduk Bali berhasil terselamatkan dari barang-barang haram tersebut,” tutur Togar. (rba)

DENPASAR – Tindakan Polresta Denpasar yang memamerkan 23 tersangka kasus narkoba mulai dari bandar, kurir, hingga pemakai, di depan Patung Padarakan Rumeksa Gardapati, Renon, Bali,

tepat saat area Car Free Day (CFD), Minggu (24/2) yang lalu, mendapat tanggapan Advokat Togar Situmorang SH MH MAP.

Caleg DPRD Provinsi Bali dapil Denpasar Nomor urut 7 dari Partai Golkar ini berpendapat, alasan Kapolresta Denpasar Kombes Ruddi Setiawan memajang 23 tersangka narkoba itu

untuk menimbulkan efek jera bagi para pelaku sekaligus memberikan pemahaman-pemahaman khusus tentang dampak bahaya penyalahgunaan narkoba bagi generasi penerus bangsa agar tidak berani coba-coba untuk main narkoba.

“Kita semua pasti mengharapkan generasi muda dan tua menghindari narkoba,” ungkap caleg millennial yang mempunyai tagline Siap Melayani Bukan Dilayani”.

“Lebih baik tidak konsumsi narkoba, mari kita hidup sehat tanpa narkoba,” ajak Ketua Gerakan Anti Narkoba (GANAS) Provinsi Bali, ini.

Lalu bagaimana struktur hukum yang dijalankan Polresta Denpasar saat memamerkan para tersangka dihadapan publik? Apakah sudah sesuai dengan aturan hukum yang berlaku?

Sebagai advokad yang mendapat julukan panglima hukum, Managing Partner Law Office Togar Situmorang & Associates ini berpendapat masih belum sesuai dengan sebagaimana semestinya.

Karena di dalam KUHAP diatur di Pasal 1 angka 14, tersangka adalah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya, berdasar bukti permulaan yang cukup patut diduga sebagai pelaku tindak pidana.

“Masih diduga, masih belum divonis bersalah, masih belum ada putusan pengadilan yang incraht, artinya kita masih harus mengedepankan azas praduga tak bersalah,” jelasnya.

“Tapi ya kita kembali lagi, kinerja Polresta Denpasar yang kita apresiasi, karena kinerja Polresta Denpasar inilah barang-barang bukti narkoba itu gagal disebarkan ke masyarakat Bali

sehingga jutaan jiwa penduduk Bali berhasil terselamatkan dari barang-barang haram tersebut,” tutur Togar. (rba)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/