Apes betul nasib yang dialami IKS. Anak baru gede (ABG) asal Kecamatan Melaya, Jembrana, Bali ini harus jadi pesakitan dan dibui gara-gara membantu mengangkut pasir.
Bahkan ia didakwa melakukan tindak pidana penambangan liar di wilayah Sungai Tukadaya, Melaya.
M.BASIR, Negara
IKS benar-benar tak menyangka jika niatnya membantu mengangkut pasir dari sungai Tukadaya malah berujung bui.
Seperti diungkap Kuasa Hukum terdakwa, I Wayan Sudarsana.
Ditemui usai sidang dakwaan yang digelar tertutup di PN Negara, Sudarsana mengatakan jika kasus dugaan penambangan pasir ilegal yang melibatkan terdakwa IKS, berawal dari penangkapan terdakwa bersama sembilan orang lainnya oleh Polres Jembrana, pada bulan Januari 2019 lalu.
Hanya saja kata Sudarsana, meski berada di lokasi penanbangan, namun Sudarsana berdalih jika IKS tidak melakukan penanbangan maupun tujuan memperjualbelikan seperti yang dilakukan sembilan tersangka yang lain.
Menurututnya, saat itu, IKS hanya diajak pamannya yang membutuhkan material pasir dan batu untuk menguruk halaman rumahnya yang sering tergenang air ketika hujan. “Jadi bukan untuk diperjualbelikan. “Karena anak ini tidak ada kerja, diajaklah oleh pamannya cari pasir untuk menguruk halaman rumah,” jelasnya.
Ketika membantu pamannya menaikkan pasir ke truk, polisi menangkap anak dan pamannya serta penambang pasir lain. Saat itu, anak dan pamannya membawa sekitar 2 kubik pasir. “Memang yang dibutuhkan hanya dua kubik untuk menguruk halaman,” imbuhnya.
Disamping itu, terungkap dalam persidangan bahwa pengambilan pasir yang dilakukan anak ini sudah mendapat izin dari banjar setempat.
Pengambilan pasir juga sudah membayar iuran sebesar Rp 5 ribu untuk banjar. Karena itu, dengan penangkapan dan penahanan IKS di Rutan Kelas IIB Negara ini, Sudarsana meminta agar majelis hakim bisa membebaskan IKS dari segala dakwaan.
Sementara itu, masih kata Sudarsana, pada sidang tertutup dengan Majelis Hakim tunggal Mohammad Hasanuddin Hefni, Jaksa Penutut Umum dari Kejari Jembrana Ni Made Desi Mega Pratiwi mendakwa IKS melanggar Pasal 158 Undang Undang RI No 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.