DENPASAR – Penyidik Kejati Bali mengklaim tengah mengebut penyidikan perkara dugaan korupsi rumah jabatan (rumjab) yang ditempati mantan Sekda Buleleng Dewa Ketut Puspaka
Setidaknya, 15 orang saksi telah dimintai keterangan penyidik. 15 orang itu adalah orang-orang yang mengetahui perencanaan penganggaran sewa rumjab hingga pencairan anggaran.
Kuasa hukum Dewa Puspaka, Agus Sujoko, kliennya tidak melakukan penyimpangan dalam penganggaran rumjab Sekda Buleleng.
Penganggaran rumjab tersebut sudah sesuai mekanisme yang ada. Penganggarannya disusun berdasar Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 7/2006,
SK Bupati dan Peraturan Bupati tentang rumah jabatan Sekda dan Surat Kementrian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Keuangan Daerah tahun 2013.
Dari salah satu poin surat Kemendagri, apabila Pemerintah Kabupaten Buleleng tidak memiliki rumjab untuk Sekda, maka Pemerintah Kabupaten Buleleng bisa menyediakan rumah jabatan melalui sewa.
Agus Sujoko merinci anggaran yang ditetapkan Pemkab Buleleng untuk sewa rumjab Sekda pada 2013 sebesar Rp 8 juta.
Selanjutnya pada 2015 naik menjadi Rp 15 juta hingga tahun 2020 saat Dewa Puspaka pensiun. Bahkan, anggaran rumjab Sekda Buleleng ini juga sudah dianggarkan untuk Sekda sebelumnya.
“Tidak ada penyimpangan karena klien saya hanya melanjutkan, dan tetap berpedoman dengan mekanisme yang sudah ditentukan,” beber Agus.
Agus Sujoko merasa ada yang janggal lantaran penetapan rumjab juga sudah melalui penetapan SK Bupati.
Selama ini penganggaran rumah jabatan itu juga tidak penah menjadi temuan BPK ataupun BPKP Perwakilan Provinsi Bali.
Ia menyebut Puspaka sudah mengabdi sebagai birokrat selama hampir 34 tahun. Selama itu juga Dewa Puspaka tidak pernah bermasalah.
Di akhir pengabdiannya malah tertimpa masalah dugaan korupsi sewa rumah jabatan. “Atas saran keluarga besar dan inisiatif sendiri, akhirnya klien saya mengembalikan uang ke kas daerah,” pungkasnya.