28.6 C
Jakarta
10 Desember 2024, 19:44 PM WIB

Dituntut 9 Tahun Bui, Pemilik Belasan Botol Ganja Cair Ngaku Menyesal

 

DENPASAR– Setelah dituntut sembilan tahun penjara, dua terdakwa pemilik 13 botol ganja cair, Kenzi Adiatma Wardana, 27, dan Ari Wibowo, 27, mengaku menyesali perbuatannya. Tentu saja hal itu disampaikan untuk mendapat keringanan dari majelis hakim.

 

“Kami sudah mengajukan pledoi, pada intinya kami minta keringanan karena para terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya,” ujar Desi Purnani, pengacara probono yang mendampingi terdakwa, Minggu (20/3).

 

Selain menyesal, terdakwa minta keringanan karena selama persidangan sudah bersikap jujur dan kooperatif dalam memberikan keterangan. “Para terdakwa masih muda dan merupakan tulang punggung keluarga,” imbuh pengacara asal PBH Peradi Denpasar itu.

 

Sidang putusan akan dibacakan pekan depan. Dalam sidang sebelumnya, kedua terdakwa terkejut saat dituntut sembilan tahun penjara oleh JPU Kejati Bali. Mereka dituntut sembilan tahun penjara dan denda Rp 1,8 miliar subsider enam bulan penjara.

 

JPU Ni Made Karmiyanti meyakini perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika. Para terdakwa menguasai 13 botol ukuran 5 mililiter berisi cairan ganja sintetis yang mengandung sediaan narkotika jenis MDMB-4en PINACA.

 

Terdakwa ditangkap anggota Ditnarkoba Polda Bali pada 11 Oktober 2021. Saat dilakukan penggeledahan badan terhadap terdakwa tidak ditemukan narkoba. Namun, ketika tempat tinggal mereka di lantai dua Jalan Tibung Sari, Padang Sambian Kaja, Denpasar Barat digeledah, ditemukan 13 botol warna cokelat masing-masing ukuran 5 mililiter.

 

“Berat keseluruhan narkoba yang dikuasai terdakwa 62,63 gram netto,” jelas JPU Karmiyanti.

 

Petugas juga berhasil mengamankan 30 botol kosong, satu buah spuite pengisian cairan, dan satu botol pewarna makanan. “Mereka terdakwa mengakui memperoleh barang dari seorang pria dipanggil Oddy (buron),” beber JPU.

 

Yang menarik, para terdakwa mendapat narkoba cair dari Oddy karena Oddy tidak bisa membayar utang kepada terdakwa. Total terdakwa diberi 21 botol sebagai bentuk membayar utang.

 

Selain dikonsumsi sendiri, terdakwa juga menjualnya jika ada yang membelinya. “Uang hasil jualan ganja cair itu digunakan untuk membayar kos dan juga kebutuhan sehari-hari,” papar JPU.

 

Terdakwa juga mengakui selama ini disuruh oleh Oddy untuk menjual ganja cair dengan harga per botol Rp 400.000.

 

 

DENPASAR– Setelah dituntut sembilan tahun penjara, dua terdakwa pemilik 13 botol ganja cair, Kenzi Adiatma Wardana, 27, dan Ari Wibowo, 27, mengaku menyesali perbuatannya. Tentu saja hal itu disampaikan untuk mendapat keringanan dari majelis hakim.

 

“Kami sudah mengajukan pledoi, pada intinya kami minta keringanan karena para terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya,” ujar Desi Purnani, pengacara probono yang mendampingi terdakwa, Minggu (20/3).

 

Selain menyesal, terdakwa minta keringanan karena selama persidangan sudah bersikap jujur dan kooperatif dalam memberikan keterangan. “Para terdakwa masih muda dan merupakan tulang punggung keluarga,” imbuh pengacara asal PBH Peradi Denpasar itu.

 

Sidang putusan akan dibacakan pekan depan. Dalam sidang sebelumnya, kedua terdakwa terkejut saat dituntut sembilan tahun penjara oleh JPU Kejati Bali. Mereka dituntut sembilan tahun penjara dan denda Rp 1,8 miliar subsider enam bulan penjara.

 

JPU Ni Made Karmiyanti meyakini perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika. Para terdakwa menguasai 13 botol ukuran 5 mililiter berisi cairan ganja sintetis yang mengandung sediaan narkotika jenis MDMB-4en PINACA.

 

Terdakwa ditangkap anggota Ditnarkoba Polda Bali pada 11 Oktober 2021. Saat dilakukan penggeledahan badan terhadap terdakwa tidak ditemukan narkoba. Namun, ketika tempat tinggal mereka di lantai dua Jalan Tibung Sari, Padang Sambian Kaja, Denpasar Barat digeledah, ditemukan 13 botol warna cokelat masing-masing ukuran 5 mililiter.

 

“Berat keseluruhan narkoba yang dikuasai terdakwa 62,63 gram netto,” jelas JPU Karmiyanti.

 

Petugas juga berhasil mengamankan 30 botol kosong, satu buah spuite pengisian cairan, dan satu botol pewarna makanan. “Mereka terdakwa mengakui memperoleh barang dari seorang pria dipanggil Oddy (buron),” beber JPU.

 

Yang menarik, para terdakwa mendapat narkoba cair dari Oddy karena Oddy tidak bisa membayar utang kepada terdakwa. Total terdakwa diberi 21 botol sebagai bentuk membayar utang.

 

Selain dikonsumsi sendiri, terdakwa juga menjualnya jika ada yang membelinya. “Uang hasil jualan ganja cair itu digunakan untuk membayar kos dan juga kebutuhan sehari-hari,” papar JPU.

 

Terdakwa juga mengakui selama ini disuruh oleh Oddy untuk menjual ganja cair dengan harga per botol Rp 400.000.

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/