NEGARA- Seorang ibu rumah tangga di kabupaten Jembrana mengaku nekat mencuri handphone demi anaknya sekolah daring. Khusnul, pelaku pencurian HP awalnya terancam pidana. Namun, penyelidikan dihentikan melalui upaya restorative justice pada Jumat (15/4).
Seperti diketahui, restorative justice adalah sebuah proses dimana semua pihak yang berkepentingan dalam pelanggaran tertentu bertemu bersama untuk menyelesaikan secara bersama-sama akibat dari pelanggaran demi kepentingan masa depan.
Kapolres Jembrana AKBP I Dewa Gde Juliana, melalui Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP M Reza Pranata mengatakan, telah melakukan restorative justice terhadap kasus pencurian satu unit handphone oleh seorang ibu rumah tangga.
“Pelaku mencuri handphone demi anaknya yang masih sekolah menggunakan sistem daring karena pelaku tidak mempunyai handphone,” jelasnya.
Pencurian dilakukan saat pelaku berbelanja di warung milik korban. Karena pelaku melihat handphone milik korban terletak di atas meja warung, pelaku langsung mengambilnya.
Upaya restorative justice disaksikan Perbekel Desa Pengambengan Kamaruzzaman. Pelaku mengaku atas kekhilafan saat itu dan pelaku meminta maaf kepada korban dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi. “Korban berbesar hati memaafkan pelaku karena melihat kondisi pelaku yang terpaksa mencuri demi pendidikan seorang anak,” ungkapnya.
Kasat Reskrim Polres Jembrana juga memberikan bantuan kepada pelaku yang diharapkan bisa membantu kondisi pelaku dan keluarganya.