33.4 C
Jakarta
22 November 2024, 14:48 PM WIB

Remas Alat Vital Bule Aussie di Kuta, Pencabul Terancam 9 Tahun Bui

DENPASAR – Sempat membuah heboh jagat Bali karena meremas alat vital turis asal Australia di Kuta, Fresnal Manafe alias Ricad akhirnya didudukkan di kursi pesakitan PN Denpasar.

Bila merujuk pada pasal yang didakwakan jaksa penuntut umum (JPU), pemuda 19 tahun itu terancam penjara sembilan tahun.

“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 289 KUHP,” ujar JPU Dina K Sitepu di muka majelis hakim yang diketuai Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi, Kamis (13/6) lalu.

Uraian dari Pasal 289 KUP tersebut adalah perbuatan terdakwa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang untuk melakukan atau membiarkan dilakukannya perbuatan cabul.

JPU mendakwa pemuda asal Kupang, NTT, itu dengan dua pasal sekaligus. Selain dakwaan pertama Pasal 289 KUHP, dalam dakwaan kedua JPU juga menjerat Fresnal dengan Pasal 281 ayat (1) KUHP.

“Terdakwa dengan sengaja dan di depan orang lain yang ada disitu betetangan dengan kehendaknya, melanggar kesusilaan,” tandas JPU Kejari Denpasar, itu.

Fresnal pun terdiam selama JPU membacakan dakwaan. Dilanjutkan JPU, perbuatan cabul dilakukan terdakwa pada Selasa (26/2), sekitar pukul 19.00 di pinggir Jalan Drupadi, Gang Khayangan, Desa Seminyak, Kuta, Badung.

Saat itu, urai JPU, korban dengan inisial EO sedang berjalan kaki menuju Toko Holliday untuk membeli minuman.

Kemudian terdakwa datang dari arah timur ke barat dengan mengedarai sepeda motor Vario warna hitam DK 334 ABG, melihat korban dari belakang.

Waktu itu korban mengenakan baju kaos warna biru bergaris putih dan celana jins warna putih. Terdakwa datang dari arah belakang saksi EO.

“Terdakwa merasa bernafsu melihat bentuk tubuh saksi  yang sedang berjalan sendirian. Saat sepeda motor yang kendarai terdakwa melewati saksi, terdakwa melihat ke arah saksi dan merasa semakin bernafsu,” tutur JPU Dina.

Meski sudah melintas, otak kotor terdakwa tidak hilang. Ia kembali memutar arah menghampiri korban.

Kemudian, terdakwa mendekat sepeda motor yang dikendarainya ke tubuh korban. “Dengan mengunakan tangan kirinya, terdakwa meremas dengan senonoh bagian intim tubuh korban,” imbuh JPU.

Karena merasa terkejut, saksi EO kemudian menangkis tangan terdakwa dengam mengunakan tangan kanan lalu saksi berteriak meminta terdakwa memanggil polisi.

“Hi, come back, come back here. Telephone police…!” teriak korban sambil melambaikan tangan.

Merasa terancam, terdakwa bergegas lari meninggal korban pada saat itu juga. Korban yang merasa trauma dan malu,

kemudian melaporkan kejadian ini ke pihak Polresta Denpasar. Tidak lama kemudian terdakwa berhasil dibekuk. 

DENPASAR – Sempat membuah heboh jagat Bali karena meremas alat vital turis asal Australia di Kuta, Fresnal Manafe alias Ricad akhirnya didudukkan di kursi pesakitan PN Denpasar.

Bila merujuk pada pasal yang didakwakan jaksa penuntut umum (JPU), pemuda 19 tahun itu terancam penjara sembilan tahun.

“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 289 KUHP,” ujar JPU Dina K Sitepu di muka majelis hakim yang diketuai Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi, Kamis (13/6) lalu.

Uraian dari Pasal 289 KUP tersebut adalah perbuatan terdakwa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang untuk melakukan atau membiarkan dilakukannya perbuatan cabul.

JPU mendakwa pemuda asal Kupang, NTT, itu dengan dua pasal sekaligus. Selain dakwaan pertama Pasal 289 KUHP, dalam dakwaan kedua JPU juga menjerat Fresnal dengan Pasal 281 ayat (1) KUHP.

“Terdakwa dengan sengaja dan di depan orang lain yang ada disitu betetangan dengan kehendaknya, melanggar kesusilaan,” tandas JPU Kejari Denpasar, itu.

Fresnal pun terdiam selama JPU membacakan dakwaan. Dilanjutkan JPU, perbuatan cabul dilakukan terdakwa pada Selasa (26/2), sekitar pukul 19.00 di pinggir Jalan Drupadi, Gang Khayangan, Desa Seminyak, Kuta, Badung.

Saat itu, urai JPU, korban dengan inisial EO sedang berjalan kaki menuju Toko Holliday untuk membeli minuman.

Kemudian terdakwa datang dari arah timur ke barat dengan mengedarai sepeda motor Vario warna hitam DK 334 ABG, melihat korban dari belakang.

Waktu itu korban mengenakan baju kaos warna biru bergaris putih dan celana jins warna putih. Terdakwa datang dari arah belakang saksi EO.

“Terdakwa merasa bernafsu melihat bentuk tubuh saksi  yang sedang berjalan sendirian. Saat sepeda motor yang kendarai terdakwa melewati saksi, terdakwa melihat ke arah saksi dan merasa semakin bernafsu,” tutur JPU Dina.

Meski sudah melintas, otak kotor terdakwa tidak hilang. Ia kembali memutar arah menghampiri korban.

Kemudian, terdakwa mendekat sepeda motor yang dikendarainya ke tubuh korban. “Dengan mengunakan tangan kirinya, terdakwa meremas dengan senonoh bagian intim tubuh korban,” imbuh JPU.

Karena merasa terkejut, saksi EO kemudian menangkis tangan terdakwa dengam mengunakan tangan kanan lalu saksi berteriak meminta terdakwa memanggil polisi.

“Hi, come back, come back here. Telephone police…!” teriak korban sambil melambaikan tangan.

Merasa terancam, terdakwa bergegas lari meninggal korban pada saat itu juga. Korban yang merasa trauma dan malu,

kemudian melaporkan kejadian ini ke pihak Polresta Denpasar. Tidak lama kemudian terdakwa berhasil dibekuk. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/