27.3 C
Jakarta
30 April 2024, 7:59 AM WIB

Duh Gusti, Tinggalkan Bayi Masih Merah, Ayah Ini Terancam 20 Tahun Bui

DENPASAR – Pemandangan mengharukan tersaji di PN Denpasar. Salah seorang tahanan bernama Aji Kuasa, 32, terlihat tak kuasa menahan rindu terhadap bayi yang baru dilahirkan istrinya.

Aji bersemangat memeluk dan menciumi bayi yang masih merah itu. Wajar jika Aji begitu terharu, sebab saat anak ketiganya masih bayi dia justru menghuni bui.

Tidak tanggung-tanggung, pria asal Mojokerto, Jawa Timur, itu terancam hukuman 20 tahun penjara karena terlibat transaksi pengedaran narkoba.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Cokorda Intan Merlany Dewie dari Kejari Denpasar, menjerat Aji dengan dua pasal sekaligus.

Dakwaan pertama yaitu Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika. Dakwaan kedua Aji dijerat Pasal 114 ayat (1) dalam undang-undang yang sama.

Aji dijerat dua dakwaan sekaligus karena barang bukti yang dimiliki lebih dari lima gram. Tugas Aji yaitu menjadi peluncur atau kurir.

“Barang bukti (narkoba) diambil dari tiang telepon dekat tempat biliard di Jalan Pulau Saelus. Dari tugasnya itu terdakwa dijanjikan imbalan sabu-sabu,” jelas JPU dalam persidangan kemarin (13/2). 

Aji yang ngekos di Jalan Tukad Nyali Gang Galung Nomor 2B, Banjar Tegal Asah, Sanur, Denpasar Selatan, itu ditangkap petugas Polresta Denpasar pada 19 November 2018 lalu, pukul 08.30.

Total ada 12 paket narkotika yang disimpan terdakwa di bawah lantai dapur tempat kosnya. Berat bersih keseluruhannya sekitar 10,48 gram.

Jenisnya antara lain sabu-sabu sebanyak dua paket dengan berat bersih  keseluruhan 1,02 gram, dua paket heroin dengan berat keseluruhannya 1,59 gram.

“Kemudian satu paket tablet berwarna orange Happy Five dengan berat bersih 0,26 gram. Dan yang paling banyak berupa ekstasi dalam enam paket dengan berat bersih 7,61 gram,” imbuh jaksa.

Ditambahkan jaksa, penangkapan terhadap terdakwa itu bermula dari informasi masyarakat yang menyebut terdakwa sering memakai dan membawa sabu-sabu.

Informasi itu kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan. Begitu ciri-ciri Aji dan tempat tinggalnya diketahui, dia langsung diamankan.

“Saat ditangkap terdakwa mengaku mendapat barang dari temannya bernama Ega,” jelas jaksa asal Petang, Badung, itu.

Ega juga yang menyuruh terdakwa menempelkan narkotika tersebut sesuai tempat yang sudah ditentukan.

Ega sendiri sejauh ini masih diburu polisi. Sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembuktian.

Usai menemui anak dan istrinya, Aji kembali digiring ke dalam tahanan. Pemandangan mengharukan tersebut sempat menjadi perhatian pengunjung sidang di PN Denpasar. 

DENPASAR – Pemandangan mengharukan tersaji di PN Denpasar. Salah seorang tahanan bernama Aji Kuasa, 32, terlihat tak kuasa menahan rindu terhadap bayi yang baru dilahirkan istrinya.

Aji bersemangat memeluk dan menciumi bayi yang masih merah itu. Wajar jika Aji begitu terharu, sebab saat anak ketiganya masih bayi dia justru menghuni bui.

Tidak tanggung-tanggung, pria asal Mojokerto, Jawa Timur, itu terancam hukuman 20 tahun penjara karena terlibat transaksi pengedaran narkoba.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Cokorda Intan Merlany Dewie dari Kejari Denpasar, menjerat Aji dengan dua pasal sekaligus.

Dakwaan pertama yaitu Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika. Dakwaan kedua Aji dijerat Pasal 114 ayat (1) dalam undang-undang yang sama.

Aji dijerat dua dakwaan sekaligus karena barang bukti yang dimiliki lebih dari lima gram. Tugas Aji yaitu menjadi peluncur atau kurir.

“Barang bukti (narkoba) diambil dari tiang telepon dekat tempat biliard di Jalan Pulau Saelus. Dari tugasnya itu terdakwa dijanjikan imbalan sabu-sabu,” jelas JPU dalam persidangan kemarin (13/2). 

Aji yang ngekos di Jalan Tukad Nyali Gang Galung Nomor 2B, Banjar Tegal Asah, Sanur, Denpasar Selatan, itu ditangkap petugas Polresta Denpasar pada 19 November 2018 lalu, pukul 08.30.

Total ada 12 paket narkotika yang disimpan terdakwa di bawah lantai dapur tempat kosnya. Berat bersih keseluruhannya sekitar 10,48 gram.

Jenisnya antara lain sabu-sabu sebanyak dua paket dengan berat bersih  keseluruhan 1,02 gram, dua paket heroin dengan berat keseluruhannya 1,59 gram.

“Kemudian satu paket tablet berwarna orange Happy Five dengan berat bersih 0,26 gram. Dan yang paling banyak berupa ekstasi dalam enam paket dengan berat bersih 7,61 gram,” imbuh jaksa.

Ditambahkan jaksa, penangkapan terhadap terdakwa itu bermula dari informasi masyarakat yang menyebut terdakwa sering memakai dan membawa sabu-sabu.

Informasi itu kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan. Begitu ciri-ciri Aji dan tempat tinggalnya diketahui, dia langsung diamankan.

“Saat ditangkap terdakwa mengaku mendapat barang dari temannya bernama Ega,” jelas jaksa asal Petang, Badung, itu.

Ega juga yang menyuruh terdakwa menempelkan narkotika tersebut sesuai tempat yang sudah ditentukan.

Ega sendiri sejauh ini masih diburu polisi. Sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembuktian.

Usai menemui anak dan istrinya, Aji kembali digiring ke dalam tahanan. Pemandangan mengharukan tersebut sempat menjadi perhatian pengunjung sidang di PN Denpasar. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/