33.4 C
Jakarta
22 November 2024, 12:45 PM WIB

Salinan Putusan Diterima, Penetapan TSK Gabeng, Ini Kata Kasipidsus

DENPASAR – Kinerja Kejari Denpasar dalam memberantas korupsi patut dipertanyakan. Bagaimana tidak, Kejari Denpasar telah mengalami sederet kejadian memalukan.

Mulai menghentikan penuntutan korupsi dana hibah Rp 200 juta Yayasan Al-Ma’ruf, keok dalam persidangan korupsi

uang pungut Desa Pemecutan Kaja, hingga tak kunjung menetapkan tersangka baru kasus korupsi dana silpa APBDes Dauh Puri Klod.

Untuk kasus terakhir, langkah Kejari Denpasar masih gabeng alias tidak jelas. Padahal, dalam menetapkan tersangka Ni Luh Putu Ariyaningsih (kini terpidana),

penyidik pidana khusus (pidsus) Kejari Denpasar memasang Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagai pasal turut serta atau perbuatan korupsi dilakukan lebih dari satu orang.

Dalam sidang, majelis hakim yang diketuai I Wayan Gede Rumega menyatakan Ariyaningsih sebagai mantan bendahara diganjar 13 bulan penjara.

Hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor. Hakim juga menyatakan korupsi

di Desa Dauh Puri Klod tidak sendiri seperti diatur Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP, sebagaimana dakwaan subsider JPU.

Anehnya, meski jelas-jelas sudah dinyatakan terbukti melanggar Pasal 55, Kejari Denpasar tak kunjung menetapkan tersangka baru.

Padahal, surat salinan putusan hakim juga sudah diterima jaksa. Beredar kabar adanya tekanan politik dalam kasus ini membuat jaksa tidak leluasa bergerak.

“Dauh Puri Klod sudah terbukti korupsi. Salinan putusan (hakim) sudah kami terima,” terang Kasi Pidsus I Nengah Astawa.

Lalu kenapa tidak ada penetapan tersangka baru? “Pasti kami pertanggungjawabkan,” jawab Astawa.

Namun, lanjut Astawa, sebelum menetapkan tersangka baru harus terlebih dulu dilakukan ekspose perkara.

Selain itu pihaknya juga harus memanggil ulang para saksi.  Astawa berkelit masa pandemi Covid-19 menjadi kendala tersendiri.

“Apalagi dengan putusan Pemecutan Kaja (terdakwa divonis bebas), kami harus lebih hati-hati,” dalihnya.

Menanggapi tidak jelasnya kapan penetapan tersangka baru ini, Yayasan Manikaya Kauci yang bergerak dalam bidang pemberdayaan dan advokasi mengapresiasi hakim yang menyatakan Pasal 55 terbukti di persidangan.

“Sekarang putusan hakim tinggal ditindaklanjuti penuntut umum,” kata Gunadjar dikonfirmasi kemarin.

Menurut Gunadjar, penuntut umum tinggal melakukan pemanggilan dan memeriksa para pihak. Putusan hakim bisa dijadikan petunjuk.

Selain itu, berkas pemeriksaan sebelumnya juga bisa dikembangkan, sehingga unsur Pasal 55 KUHP terbukti.

Perbedaan keterangan terdakwa Ariyaningsih di persidangan dan saat pemberkasan tidak bisa dijadikan alasan menunda menetapkan tersangka baru.

“Saya yakin dan percaya jaksa penyidik akan tetap profesional. Sekarang tidak menindaklanjuti. Mau tidak mau, tidak ada pilihan lain,” tukasnya. 

DENPASAR – Kinerja Kejari Denpasar dalam memberantas korupsi patut dipertanyakan. Bagaimana tidak, Kejari Denpasar telah mengalami sederet kejadian memalukan.

Mulai menghentikan penuntutan korupsi dana hibah Rp 200 juta Yayasan Al-Ma’ruf, keok dalam persidangan korupsi

uang pungut Desa Pemecutan Kaja, hingga tak kunjung menetapkan tersangka baru kasus korupsi dana silpa APBDes Dauh Puri Klod.

Untuk kasus terakhir, langkah Kejari Denpasar masih gabeng alias tidak jelas. Padahal, dalam menetapkan tersangka Ni Luh Putu Ariyaningsih (kini terpidana),

penyidik pidana khusus (pidsus) Kejari Denpasar memasang Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagai pasal turut serta atau perbuatan korupsi dilakukan lebih dari satu orang.

Dalam sidang, majelis hakim yang diketuai I Wayan Gede Rumega menyatakan Ariyaningsih sebagai mantan bendahara diganjar 13 bulan penjara.

Hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor. Hakim juga menyatakan korupsi

di Desa Dauh Puri Klod tidak sendiri seperti diatur Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP, sebagaimana dakwaan subsider JPU.

Anehnya, meski jelas-jelas sudah dinyatakan terbukti melanggar Pasal 55, Kejari Denpasar tak kunjung menetapkan tersangka baru.

Padahal, surat salinan putusan hakim juga sudah diterima jaksa. Beredar kabar adanya tekanan politik dalam kasus ini membuat jaksa tidak leluasa bergerak.

“Dauh Puri Klod sudah terbukti korupsi. Salinan putusan (hakim) sudah kami terima,” terang Kasi Pidsus I Nengah Astawa.

Lalu kenapa tidak ada penetapan tersangka baru? “Pasti kami pertanggungjawabkan,” jawab Astawa.

Namun, lanjut Astawa, sebelum menetapkan tersangka baru harus terlebih dulu dilakukan ekspose perkara.

Selain itu pihaknya juga harus memanggil ulang para saksi.  Astawa berkelit masa pandemi Covid-19 menjadi kendala tersendiri.

“Apalagi dengan putusan Pemecutan Kaja (terdakwa divonis bebas), kami harus lebih hati-hati,” dalihnya.

Menanggapi tidak jelasnya kapan penetapan tersangka baru ini, Yayasan Manikaya Kauci yang bergerak dalam bidang pemberdayaan dan advokasi mengapresiasi hakim yang menyatakan Pasal 55 terbukti di persidangan.

“Sekarang putusan hakim tinggal ditindaklanjuti penuntut umum,” kata Gunadjar dikonfirmasi kemarin.

Menurut Gunadjar, penuntut umum tinggal melakukan pemanggilan dan memeriksa para pihak. Putusan hakim bisa dijadikan petunjuk.

Selain itu, berkas pemeriksaan sebelumnya juga bisa dikembangkan, sehingga unsur Pasal 55 KUHP terbukti.

Perbedaan keterangan terdakwa Ariyaningsih di persidangan dan saat pemberkasan tidak bisa dijadikan alasan menunda menetapkan tersangka baru.

“Saya yakin dan percaya jaksa penyidik akan tetap profesional. Sekarang tidak menindaklanjuti. Mau tidak mau, tidak ada pilihan lain,” tukasnya. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/