DENPASAR – Terdakwa dalam kasus narkotika, I Gede Adi Indrawan, 32, hanya bis menundukan kepala dan geleng-geleng mendengar putusan hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar atas kasus yang menjeratnya.
Majelis hakim yang dipimpin Angeliky Handjani Dai SH MH memvonis terdakwa dengan hukuman berat. Yakni penjara selama 13 tahun dan denda Rp 10 miliar.
“Bila tak membayar denda, maka hukuman terdakwa ditambah dengan 6 bulan penjara,” ujar majelis hakim membacakan amar putusannya pada sidang yang digelar Senin (15/6) siang.
Sesuai dengan pasal Pasal 112 ayat 2 UU No.35/2009 tentang Narkotika, hakim menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah tanpa hak melawan hukum
menyimpan dan menguasai golongan 1 bukan tanaman dengan barang bukti kepemilikan sabu seberat 62,36 gram bruto atau 50,38 gram netto
Hukuman selama 13 tahun penjara tersebut sejatinya lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Dewa Gede Ngurah Sastradi SH.
Di mana, jaksa sebelumnya menuntut pria kelahiran Sulawesi yang diamankan petugas usai membagi 50,38 gram sabu menjadi 59 peket siap edar tersebut selama 15 tahun penjara.
Meski lebih rendah dari tuntutan, jaksa mengaku menerima putusan tersebut. Begitu juga terdakwa juga menerima seusai berdiskusi dengan penasihat hukumnya.
“Saya menerima,” kata terdakwa dengan wajah seperti tidak menerima hukuman berat tersebut.
Berdasar dakwaan, kasus ini berawal pada Kamis (10/1) sekitar pukul 11.00. Terdakwa disebutkan dihubungi seseorang lewat telepon untuk mengambil paket sabu-sabu di seputaran Jalan Gelogor Carik, Denpasar.
Setelah itu, sabu dibawa ke tempat kosnya di Jalan Gunung Soputan, Denpasar Barat. Sabu sebanyak itu kemudian dipecah oleh terdakwa menjadi 59 paket sabu siap edar.
Sehari kemudian tepatnya Jumat (11/1) petugas Ditresnarkoba Polda Bali menggerebek kediaman terdakwa di kamar kos No.7 itu.
Dari penggeledahan didapati barang bukti sabu-sabu sebanyak 59 paket plastik klip siap edar. Terdakwa akhirnya menjalani proses kepolisian hingga berakhir di kursi pesakitan.