28.1 C
Jakarta
22 November 2024, 20:35 PM WIB

Bakar Kelamin Pelaku Jambret, Keluarga Korban Propamkan Polres Gianyar

RadarBali.com – Penyidik Satreskrim Polres Gianyar harus membuktikan klir tidak melakukan tindak kekerasan kepada pelaku jambret Sigit Hidayat Jati jika ingin lepas dari sanksi kode etik dan pidana.

Pasalnya, pasca menangkap pelaku di Jalan Mekar II, Kepaon, Densel, Sabtu (5/8) sekitar pukul 04.30 Wita, lantaran melakukan aksi jambret di Jalan Mulyawarman, Gianyar, Jumat (21/7) sekitar pukul 17.00 Wita, penyidik dituding melakukan tindak kekerasan agar pelaku mengakui perbuatannya.

Tak hanya menganiaya tapi juga membakar kelamin korban dengan plastik yang dibakar. Karena kekerasan itu, keluarga korban mempropamkan penyidik polres Gianyar ke Polda Bali kemarin.

“Saudara kami disiksa dengan keji untuk mengakui perbuatannya  di TKP lain, yang akhirnya ia mengaku pernah beraksi di kawasan Jalan Raya Sukawati dan Jalan Raya Tulikup, Gianyar,” ungkap M. Muhyiddin Syamsuddin, saudara sepupu Sigit Hidayat Jati.

Pria yang biasa disapa Udin menyatakan bahwa, keluarga besar Sigit sangat keberatan dengan aksi penangkapan disertai penyiksaan ini.

“Kalau memang salah, proses saja saudara kami, tapi jangan siksa seperti ini,” bebernya.

“Padahal tidak ditemukan barang bukti hasil jambret di tangan tersangka. Polisi hanya menyatakan bahwa ditemukan sebagaian kalung yang terputus, entah di motor atau di badan tapi si Sigit tak mengaku bahwa dia pelakunya,” papar Udin.

Pelaku langsung digiring ke Mapolres oleh 8 orang Buser. Dan dipaksa untuk mengakui 17 tempat kejadian pencurian. Padahal tidak satu barang buktipun ada di tangan tersangka.

Artnya kasus ini tidak ada alat bukti yang menguatkan unsur pidana. Katanya, lanjut Udin, ada bukti CCTV yang menunjukkan itu pelaku, yakni jenis sepeda motor dan ciri-citi tapi CCTV itu tidak menyorot ke wajah pelaku yang sebenarnya.

 “Ngak apalah lah di dituduh curi. Tapi penyiksaan ini yang sangat membuat kami keberatan dan dinilai tidak manusiawi. Tersangka disiksa untuk mengaku dengan cara, tangan di borgol kebelakang, di telanjangi. Biadabnya lagi, kemaluan tersangka ditetesi api cairan plastik yang di bakar hingga kemaluan pelaku mengalami luka bakar,” kata Muhyidin.

Tetesan demi tetesan api dari cairan plastik yang diteteskan ke kemaluan tersangka, membuat tersangka meronta lalu menyebabkan tangan tersangka yang sudah di borgol kebelakang bengkak dan berdarah.

Karena disiksa dengan cara sadis. tersangka akhirnya mau di suruh mengakui  dua tempat kejadian pencurian pernah beraksi di kawasan Jalan Raya Sukawati dan Jalan Raya Tulikup, Gianyar.

Imbuhnya, sampai saat ini, Sigit tidak bersedia diobati dokter. Karena nantinya akan ditunjukkan dalam persidangan di pengadilan sebagai bukti bahwa dia tidak bersalah, dan bukti kalau dia sudah disiksa degan cara sadis oleh oknum petugas.

“Kami meminta agar kasus ini diusut agar oknum-oknum petugas tidak main siksa. Polisi kan pintar, kenapa harus main siksa. Kata ibu kandung korban, dia terima anak di penjara bila betul terbukti bersalah. Tapi penyiksaan dengan cara di telanjangi, di tangan diborgol ke belakang, dan kemaluan di bakar (ditetesi plastik  yang sudah di bakar) ini perbuatan biadab,” katanya lagi.

Kapolda Bali Irjen Petrus Reinhard Nainggolan ketika dikonfirmasi terpisah di sela-sela pengibaran bendera merah putih di Pantai Pandawa, menyatakan bahwa pihaknya belum mendapatkan laporan.

Pun kata Kabidhumas Kombes Hengky Widjaja. “Kami belum menerima laporan dari Propam. Walaupun demikian, kami akan koordinasi. Juga akan menghubungi Polres Gianyar untuk memastikan laporan itu. Kalau memang ada pasti akan ditindak lanjuti,” paparnya.

RadarBali.com – Penyidik Satreskrim Polres Gianyar harus membuktikan klir tidak melakukan tindak kekerasan kepada pelaku jambret Sigit Hidayat Jati jika ingin lepas dari sanksi kode etik dan pidana.

Pasalnya, pasca menangkap pelaku di Jalan Mekar II, Kepaon, Densel, Sabtu (5/8) sekitar pukul 04.30 Wita, lantaran melakukan aksi jambret di Jalan Mulyawarman, Gianyar, Jumat (21/7) sekitar pukul 17.00 Wita, penyidik dituding melakukan tindak kekerasan agar pelaku mengakui perbuatannya.

Tak hanya menganiaya tapi juga membakar kelamin korban dengan plastik yang dibakar. Karena kekerasan itu, keluarga korban mempropamkan penyidik polres Gianyar ke Polda Bali kemarin.

“Saudara kami disiksa dengan keji untuk mengakui perbuatannya  di TKP lain, yang akhirnya ia mengaku pernah beraksi di kawasan Jalan Raya Sukawati dan Jalan Raya Tulikup, Gianyar,” ungkap M. Muhyiddin Syamsuddin, saudara sepupu Sigit Hidayat Jati.

Pria yang biasa disapa Udin menyatakan bahwa, keluarga besar Sigit sangat keberatan dengan aksi penangkapan disertai penyiksaan ini.

“Kalau memang salah, proses saja saudara kami, tapi jangan siksa seperti ini,” bebernya.

“Padahal tidak ditemukan barang bukti hasil jambret di tangan tersangka. Polisi hanya menyatakan bahwa ditemukan sebagaian kalung yang terputus, entah di motor atau di badan tapi si Sigit tak mengaku bahwa dia pelakunya,” papar Udin.

Pelaku langsung digiring ke Mapolres oleh 8 orang Buser. Dan dipaksa untuk mengakui 17 tempat kejadian pencurian. Padahal tidak satu barang buktipun ada di tangan tersangka.

Artnya kasus ini tidak ada alat bukti yang menguatkan unsur pidana. Katanya, lanjut Udin, ada bukti CCTV yang menunjukkan itu pelaku, yakni jenis sepeda motor dan ciri-citi tapi CCTV itu tidak menyorot ke wajah pelaku yang sebenarnya.

 “Ngak apalah lah di dituduh curi. Tapi penyiksaan ini yang sangat membuat kami keberatan dan dinilai tidak manusiawi. Tersangka disiksa untuk mengaku dengan cara, tangan di borgol kebelakang, di telanjangi. Biadabnya lagi, kemaluan tersangka ditetesi api cairan plastik yang di bakar hingga kemaluan pelaku mengalami luka bakar,” kata Muhyidin.

Tetesan demi tetesan api dari cairan plastik yang diteteskan ke kemaluan tersangka, membuat tersangka meronta lalu menyebabkan tangan tersangka yang sudah di borgol kebelakang bengkak dan berdarah.

Karena disiksa dengan cara sadis. tersangka akhirnya mau di suruh mengakui  dua tempat kejadian pencurian pernah beraksi di kawasan Jalan Raya Sukawati dan Jalan Raya Tulikup, Gianyar.

Imbuhnya, sampai saat ini, Sigit tidak bersedia diobati dokter. Karena nantinya akan ditunjukkan dalam persidangan di pengadilan sebagai bukti bahwa dia tidak bersalah, dan bukti kalau dia sudah disiksa degan cara sadis oleh oknum petugas.

“Kami meminta agar kasus ini diusut agar oknum-oknum petugas tidak main siksa. Polisi kan pintar, kenapa harus main siksa. Kata ibu kandung korban, dia terima anak di penjara bila betul terbukti bersalah. Tapi penyiksaan dengan cara di telanjangi, di tangan diborgol ke belakang, dan kemaluan di bakar (ditetesi plastik  yang sudah di bakar) ini perbuatan biadab,” katanya lagi.

Kapolda Bali Irjen Petrus Reinhard Nainggolan ketika dikonfirmasi terpisah di sela-sela pengibaran bendera merah putih di Pantai Pandawa, menyatakan bahwa pihaknya belum mendapatkan laporan.

Pun kata Kabidhumas Kombes Hengky Widjaja. “Kami belum menerima laporan dari Propam. Walaupun demikian, kami akan koordinasi. Juga akan menghubungi Polres Gianyar untuk memastikan laporan itu. Kalau memang ada pasti akan ditindak lanjuti,” paparnya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/