DENPASAR – Sidang perkara dugaan penipuan pengurusan perizinan pengembangan reklamasi kawasan Pelabuhan Teluk Benoa dengan
terdakwa Anak Agung Ngurah Alit Wiraputra alias Gung Alit kembali digelar di Pengadilan Negeri Denpasar, Rabu (14/8) dengan agenda pembacaan putusan majelis hakim.
Dalam amar putusannya, majelis hakim PN Denpasar yang diketuai Ida Ayu Adnya Dewi mengganjar terdakwa dengan hukuman 2 tahun penjara.
“Mengadili terdakwa dengan hukuman penjara selama dua tahun penjara dan memerintahkan terdakwa tetap dalam tahanan,” ujar Ida Ayu Adnya Dewi.
Putusan tersebut sejatinya lebih rendah 1,5 tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Raka Arimbawa. Di mana, Jaksa menuntut terdakwa dengan hukuman 3,5 tahun penjara.
Meski tak sesuai dengan tuntutan jaksa, hakim sependapat dengan tuntutan pasal terhadap terdakwa, yakni pasal 378 KUHP tentang penipuan sebagaimana tuntutan dalam alternatif pertama jaksa.
Atas putusan tersebut, baik jaksa maupun terdakwa melalui penasihat hukumnya sama-sama mengaku masih pikir-pikir terhadap putusan majelis hakim.
“Saya ucapkan puji syukur dan saya masih pikir-pikir serta langkah-langkah yang akan saya lakukan nanti, akan saya konsultasikan dengan pengacara saya,” kata Gung Alit, eks Ketua Kadin Bali.
Namun, bagi Gung Alit, hukuman dua tahun ini tetap terasa berat. “Iya, karena saya kan korban. Saya tidak bermasalah dan kasus ini menurut saksi ahli ya perdata,” ujarnya.