26.2 C
Jakarta
22 November 2024, 4:08 AM WIB

Pencuri Pistol Perwira Polres Residivis Ecek-ecek, Didor Karena Kabur

DENPASAR – Polisi akhirnya menahan Wayan Soma di Polresta Denpasar pascaditangkap di Pasar Kreneng, Denpasar, Senin (12/8) lalu karena mencuri senjata api jenis pistol milik Kapolsek Kota Negara Kompol I Ketut Maret.

Pelaku melakukan aksinya pada Sabtu (2/8) sekitar pukul 02.00 di parkiran Pura Sakenan, Denpasar Selatan saat korban sedang sembahyang di pura tersebut.

Dari hasil pemeriksaan polisi, ternyata pelaku ini merupakan residivis. “Tersangka ini merupakan residivis. Dia sudah 10 kali masuk penjara.

Terakhir dia baru keluar penjara tahun 2018 lalu,” kata Wapolresta Denpasar AKBP Benny Pramono di Denpasar, Kamis(15/8) sore.

Dijelaskannya, pelaku adalah resdivis kasus pencurian. Selain mencuri pistol, sebelumnya pelaku masuk penjara karena sejumlah kasus pencurian lainnya.

Mulai dari kasus pencurian sepeda motor, helm, barang elektronik, uang tunai hingga pelaku pencurian jemuran di sejumlah rumah warga di Denpasar. 

“Pelaku ini tidak pernah kapok. Dia melakukan banyak aksi pencurian di Denpasar,” tambah AKBP Benny Pramono.

Saat penangkapan pada Senin (12/8) lalu, polisi terpaksa menghadiahkan kaki kanan pelaku menggunakan timah panas.

Pasalnya, pria yang sehari-harinya juga menjual es ini mencoba melawan dan kabur saat akan dilakukan penangkapan. 

“Pelaku mencoba kabur. Makanya kaki pelaku ditembak,” tandas perwira dengan melati dua di pundak ini.

Kini, pria yang berusia 42 tahun tersebut kembali ditangkap. Dia terancam hukuman 7 tahun pencara karena melanggar pasal 363 KUHP terkait aksi pencurian dengan pemberatan.

 

DENPASAR – Polisi akhirnya menahan Wayan Soma di Polresta Denpasar pascaditangkap di Pasar Kreneng, Denpasar, Senin (12/8) lalu karena mencuri senjata api jenis pistol milik Kapolsek Kota Negara Kompol I Ketut Maret.

Pelaku melakukan aksinya pada Sabtu (2/8) sekitar pukul 02.00 di parkiran Pura Sakenan, Denpasar Selatan saat korban sedang sembahyang di pura tersebut.

Dari hasil pemeriksaan polisi, ternyata pelaku ini merupakan residivis. “Tersangka ini merupakan residivis. Dia sudah 10 kali masuk penjara.

Terakhir dia baru keluar penjara tahun 2018 lalu,” kata Wapolresta Denpasar AKBP Benny Pramono di Denpasar, Kamis(15/8) sore.

Dijelaskannya, pelaku adalah resdivis kasus pencurian. Selain mencuri pistol, sebelumnya pelaku masuk penjara karena sejumlah kasus pencurian lainnya.

Mulai dari kasus pencurian sepeda motor, helm, barang elektronik, uang tunai hingga pelaku pencurian jemuran di sejumlah rumah warga di Denpasar. 

“Pelaku ini tidak pernah kapok. Dia melakukan banyak aksi pencurian di Denpasar,” tambah AKBP Benny Pramono.

Saat penangkapan pada Senin (12/8) lalu, polisi terpaksa menghadiahkan kaki kanan pelaku menggunakan timah panas.

Pasalnya, pria yang sehari-harinya juga menjual es ini mencoba melawan dan kabur saat akan dilakukan penangkapan. 

“Pelaku mencoba kabur. Makanya kaki pelaku ditembak,” tandas perwira dengan melati dua di pundak ini.

Kini, pria yang berusia 42 tahun tersebut kembali ditangkap. Dia terancam hukuman 7 tahun pencara karena melanggar pasal 363 KUHP terkait aksi pencurian dengan pemberatan.

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/