BADUNG-Polisi menangkap dua orang pemuda pelaku pencurian. Kedua pelaku bernama Muhammad Rofiki dan Muhammad Sapri ini ditangkap karena mencuri satu unit mesin genset di lokasi proyek villa yang terletak di di gang Rajawali, bangjar Dangin Sema, desa Tumbak Bayuh, Mengwi, Badung.
Kasi Humas Polres Badung, Iptu Ketut Sudana nenjelaskan, kedua pelaku asal Bondowoso, Jawa Timur ditangkap pada Sabtu (13/8/2022) di Bondowoso. “Kedua pelaku ditangkap di kampung mereka di Bondowoso,” katanya Minggu kemarin (14/8/2022). Dalam aksinya para pelaku mencuri genset merk Tekiro Ryu senilai Rp. 14 juta.
Kejadian itu diketahui pertamakali pada Jumat (22/8/2022) sekitar pukul 08.00 WITA oleh I Nyoman Muskoni yang merupakan mandor proyek. Saat itu dirinya datang ke lokasi proyek dan tidak menemukan genset di proyek.
Selanjutnya korban melaporkan ke Polsek Mengwi guna proses lebih lanjut. Dari laporan itu polisi melakukan olah TKP dan meminta keterangan sejumlah saksi. Berdasarkan hasil olah TKP dan keterangan para saksi, pelaku mengarah ke dua pelaku.
Saat ditelusuri ternyata mereka sudah kabur ke Bondowoso, Jawa timur. Selanjutnya pada Sabtu (23/8/2022) tim Opsnal Polsek Mengwi berangkat ke Desa Sukowono, kecamatan Pujer, Bondowoso, Jawa Timur. “Kedua pelaku ditangkap di rumahnya saat sedang tidur pulas,” tambah Sudana.
Dari hasil interogasi, kedua pelaku menjual genset itu seharga Rp. 320 ribu. Lalu hasilnya dibagi dua. Muhammad Rofiki mendapat Rp. 170 ribu dan Muhammad Sapri mendapat Rp. 150 ribu.”Kedua pelaku ini beralasan untuk kebutuhan ekonomi. Mereka kabur ke Bondowoso usai melakukan pencurian,” tandasnya. Kini barang bukti genset dan kedua pelaku diamankan di Polsek Mengwi, Badung.
Reporter: Marsellus Nabunome Pampur
BADUNG-Polisi menangkap dua orang pemuda pelaku pencurian. Kedua pelaku bernama Muhammad Rofiki dan Muhammad Sapri ini ditangkap karena mencuri satu unit mesin genset di lokasi proyek villa yang terletak di di gang Rajawali, bangjar Dangin Sema, desa Tumbak Bayuh, Mengwi, Badung.
Kasi Humas Polres Badung, Iptu Ketut Sudana nenjelaskan, kedua pelaku asal Bondowoso, Jawa Timur ditangkap pada Sabtu (13/8/2022) di Bondowoso. “Kedua pelaku ditangkap di kampung mereka di Bondowoso,” katanya Minggu kemarin (14/8/2022). Dalam aksinya para pelaku mencuri genset merk Tekiro Ryu senilai Rp. 14 juta.
Kejadian itu diketahui pertamakali pada Jumat (22/8/2022) sekitar pukul 08.00 WITA oleh I Nyoman Muskoni yang merupakan mandor proyek. Saat itu dirinya datang ke lokasi proyek dan tidak menemukan genset di proyek.
Selanjutnya korban melaporkan ke Polsek Mengwi guna proses lebih lanjut. Dari laporan itu polisi melakukan olah TKP dan meminta keterangan sejumlah saksi. Berdasarkan hasil olah TKP dan keterangan para saksi, pelaku mengarah ke dua pelaku.
Saat ditelusuri ternyata mereka sudah kabur ke Bondowoso, Jawa timur. Selanjutnya pada Sabtu (23/8/2022) tim Opsnal Polsek Mengwi berangkat ke Desa Sukowono, kecamatan Pujer, Bondowoso, Jawa Timur. “Kedua pelaku ditangkap di rumahnya saat sedang tidur pulas,” tambah Sudana.
Dari hasil interogasi, kedua pelaku menjual genset itu seharga Rp. 320 ribu. Lalu hasilnya dibagi dua. Muhammad Rofiki mendapat Rp. 170 ribu dan Muhammad Sapri mendapat Rp. 150 ribu.”Kedua pelaku ini beralasan untuk kebutuhan ekonomi. Mereka kabur ke Bondowoso usai melakukan pencurian,” tandasnya. Kini barang bukti genset dan kedua pelaku diamankan di Polsek Mengwi, Badung.
Reporter: Marsellus Nabunome Pampur