26.2 C
Jakarta
22 November 2024, 4:02 AM WIB

ORI Bali Minta Kejari Tahan Tiga TSK Korupsi Al-Maruf

DENPASAR-Keputusan Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar untuk tidak menahan tiga tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah ziarah wali songo Yayasan Al-Maruf Denpasar menuai sorotan.

Kepala ORI perwakilan Provinsi Bali, Umar Ibnu Alkhatab, Sabtu (15/9) menyatakan, agar tidak menimbulkan penafsiran negatif, pihaknya mendorong agar tiga tersangka ditahan.

“Daripada menimbulkan penfasiran yang bermacam-macam, kami minta kejaksaan tidak diskirminatif. Untuk tersangka korupsi sebaiknya ditahan,” tegas pria asal NTT itu. 

Disinggung alasan jaksa tidak menahan karena para tersangka selama ini kooperatif, Umar menyebut rata-rata orang yang diperiksa sebagai saksi atau tersangka kooperatif. 

Yang perlu dikhawatirkan, menurutnya adalah  apakah jaksa yakin tersangka tidak menghilangkan barang bukti atau melakukan permufakatan jahat sebelum sidang digelar. 

Karena itu, agar persepsi publik tidak liar maka kejaksaan harus konsisten dan tidak membuat standar ganda. 

Maksudnya? 

“Publik bisa memiliki praduga tidak bagus. 
Bisa dugaan jaksanya masuk angin, atau adanya kongkalikong. 

Untuk menghindari hal itu, jangan membuat standar ganda,” sentilnya. 

Ditambahkan, dengan sikap kejaksaan yang konsisten akan membuat kepercayaan publik pada kejaksaan kembali menguat.

 “Ini dibutuhkan untuk membuktikan konsistensi kejaksaan, sehingga kepercayaan publik pada kejaksaan terus meningkat,” tukasnya. 

Untuk diketahui, para tersangka yakni, H. MAN, 38, (Ketua Yayasan Al Maruf); H. MS, 41,  (pengurus yayasan); SM alias Bu Jero, 43, (perantara proposal), diperbolehkan pulang ke rumah masing-masing setelah menjalani pelimpahan tahap dua di Kejari Denpasar pada 6 September lalu.

Kasi Intel dan Humas Kejari Denpasar, I Made Agus Sastrawan menyebut alasan tidak ditahan ada alasan subyektif dan obyektif. 

“Dari awal penyidikan para tersangka sudah kooperatif. Saat dipanggil penyidik selalu datang,” ujar Agus ditemui di ruang kerjanya Kamis (6/9) petang.

Ditanya apakah tidak menghilangkan barang bukti atau melarikan diri, Agus mengatakan para tersangka sudah membuat surat pernyataan tidak melarikan diri atau menghilangkan barang bukti. 

“Mereka tidak akan melarikan diri. Keluarganya sudah memberi jaminan. 

Selain itu, tersangka juga masih aktif di yayasan,” tukasnya.

DENPASAR-Keputusan Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar untuk tidak menahan tiga tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah ziarah wali songo Yayasan Al-Maruf Denpasar menuai sorotan.

Kepala ORI perwakilan Provinsi Bali, Umar Ibnu Alkhatab, Sabtu (15/9) menyatakan, agar tidak menimbulkan penafsiran negatif, pihaknya mendorong agar tiga tersangka ditahan.

“Daripada menimbulkan penfasiran yang bermacam-macam, kami minta kejaksaan tidak diskirminatif. Untuk tersangka korupsi sebaiknya ditahan,” tegas pria asal NTT itu. 

Disinggung alasan jaksa tidak menahan karena para tersangka selama ini kooperatif, Umar menyebut rata-rata orang yang diperiksa sebagai saksi atau tersangka kooperatif. 

Yang perlu dikhawatirkan, menurutnya adalah  apakah jaksa yakin tersangka tidak menghilangkan barang bukti atau melakukan permufakatan jahat sebelum sidang digelar. 

Karena itu, agar persepsi publik tidak liar maka kejaksaan harus konsisten dan tidak membuat standar ganda. 

Maksudnya? 

“Publik bisa memiliki praduga tidak bagus. 
Bisa dugaan jaksanya masuk angin, atau adanya kongkalikong. 

Untuk menghindari hal itu, jangan membuat standar ganda,” sentilnya. 

Ditambahkan, dengan sikap kejaksaan yang konsisten akan membuat kepercayaan publik pada kejaksaan kembali menguat.

 “Ini dibutuhkan untuk membuktikan konsistensi kejaksaan, sehingga kepercayaan publik pada kejaksaan terus meningkat,” tukasnya. 

Untuk diketahui, para tersangka yakni, H. MAN, 38, (Ketua Yayasan Al Maruf); H. MS, 41,  (pengurus yayasan); SM alias Bu Jero, 43, (perantara proposal), diperbolehkan pulang ke rumah masing-masing setelah menjalani pelimpahan tahap dua di Kejari Denpasar pada 6 September lalu.

Kasi Intel dan Humas Kejari Denpasar, I Made Agus Sastrawan menyebut alasan tidak ditahan ada alasan subyektif dan obyektif. 

“Dari awal penyidikan para tersangka sudah kooperatif. Saat dipanggil penyidik selalu datang,” ujar Agus ditemui di ruang kerjanya Kamis (6/9) petang.

Ditanya apakah tidak menghilangkan barang bukti atau melarikan diri, Agus mengatakan para tersangka sudah membuat surat pernyataan tidak melarikan diri atau menghilangkan barang bukti. 

“Mereka tidak akan melarikan diri. Keluarganya sudah memberi jaminan. 

Selain itu, tersangka juga masih aktif di yayasan,” tukasnya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/