DENPASAR-Usai menangkap Rumiyanto, 37, pelaku pencurian perhiasan di belasan TKP, polisi dari Tim Opsnal Unit 4 Subdit I Ditreskrimum Polda Bali bersama Unit Reskrim Polsek Sukawani langsung bergerak cepat.
Hasil pengembangan, polisi langsung mengamankan M.Fajri di kawasan Tabanan.
Menurut sumber, Fajri diamankan setelah polisi melakukan interograsi dan penggeledahan di kos Rumiyanto.
Kepada polisi, Rumiyanto mengaku bahwa barang hasil curian seperti perhiasan, handphone itu, ia jual kepada salah seorang penadah bernama M.Fajri di Tabanan.
Selain itu, Rumiyanto juga mengaku bahwa dirinya sudah beraksi di balasan TKP.
“Hasil curian itu oleh pelaku digunakan untuk kehidupan mewah-mewah dan foya-foya di tempat hiburan,” cetus sumber.
Terkait hal itu, Direktur Reserse Kriminal Polda Bali Kombes Pol Andi Fairan membenarkan.
Saat ini, kata Andi, Polsek Sukawati sedang melakukan pendalaman dengan meminta keterangan pelaku.
“Ya kasus ini ditangani Polsek,” singkat Kombes Pol Andi.