28.4 C
Jakarta
30 April 2024, 4:24 AM WIB

Kasus Tahura, Kejati Masih Buka Ruang Tersangka Baru

RadarBali.com – Meski sidang dua terdakwa kasus dugaan korupsi pelepasan aset negara berupa lahan taman hutan rakyat (Tahura) di kawasan Jalan Bypass Ngurah Rai Suwung Batankendal,

Denpasar Selatan seluas 835 meter persegi, sudah mulai bergulir di Pengadilan Tipikor Denpasar,  tim penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali nampaknya masih akan membuka ruang adanya tersangka baru dalam kasus ini. 

Signal untuk membuka ruang tersangka baru itu, sebagaimana disampaikan Kepala Kejati Bali Dr Jaya Kusuma.

Jaya Kusuma tak menampik, meski dua terdakwa, yakni I Wayan Suwirta dan I Wayan Sudarta alias Agus, sudah mulai menjalani sidang, akan tetapi hal itu tak menutup langkah penyidik Kejati Bali untuk terus melakukan penyidikan.

“Tapi bagaimana perkembangan penyidikan, kami tidak bisa katakan sekarang. Kami juga tidak mau berhandai-handai karena menyangkut nasib seseorang.

Lihat saja proses sidang dua terdakwa, nanti akan terlihat siapa saja yang terlibat, “terang Jaya Kesuma diplomatis. 

Saat didesak terkait kabar adanya status tersangka bagi mantan pejabat di BPN, pejabat asal Bandung ini memilih untuk tidak gegabah. “Sementara ini pemeriksaan sudah, tapi statusnya kan masih saksi,” pungkasnya. 

Sebagaimana diketahui, dalam kasus ini, dua tersangka sudah mulai menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Denpasar.

 

RadarBali.com – Meski sidang dua terdakwa kasus dugaan korupsi pelepasan aset negara berupa lahan taman hutan rakyat (Tahura) di kawasan Jalan Bypass Ngurah Rai Suwung Batankendal,

Denpasar Selatan seluas 835 meter persegi, sudah mulai bergulir di Pengadilan Tipikor Denpasar,  tim penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali nampaknya masih akan membuka ruang adanya tersangka baru dalam kasus ini. 

Signal untuk membuka ruang tersangka baru itu, sebagaimana disampaikan Kepala Kejati Bali Dr Jaya Kusuma.

Jaya Kusuma tak menampik, meski dua terdakwa, yakni I Wayan Suwirta dan I Wayan Sudarta alias Agus, sudah mulai menjalani sidang, akan tetapi hal itu tak menutup langkah penyidik Kejati Bali untuk terus melakukan penyidikan.

“Tapi bagaimana perkembangan penyidikan, kami tidak bisa katakan sekarang. Kami juga tidak mau berhandai-handai karena menyangkut nasib seseorang.

Lihat saja proses sidang dua terdakwa, nanti akan terlihat siapa saja yang terlibat, “terang Jaya Kesuma diplomatis. 

Saat didesak terkait kabar adanya status tersangka bagi mantan pejabat di BPN, pejabat asal Bandung ini memilih untuk tidak gegabah. “Sementara ini pemeriksaan sudah, tapi statusnya kan masih saksi,” pungkasnya. 

Sebagaimana diketahui, dalam kasus ini, dua tersangka sudah mulai menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Denpasar.

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/