31.3 C
Jakarta
21 September 2024, 10:26 AM WIB

Raih Predikat WBK, Hakim PN Gianyar Minta Masyarakat Tidak Main Suap

GIANYAR – Pengadilan Negeri (PN) Gianyar satu-satunya pengadilan di Bali yang mendapat predikat Wilayah Bebas Korupsi (WBK).

Untuk mendukung itu, Ketua Mahkamah Agung (MA) RI meminta masyarakat membantu PN Gianyar. Diantaranya, tidak memberi suap aparatur hukum di pengadilan.

Humas PN Gianyar Wawan Edi Prastyo, menyatakan permintaan MA itu tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Ketua MA No. 58/kma/SK/III/2019  tentang

pedoman pembangunan zona integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (Wbk), dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).

“Diimbau pada para pencari keadilan di PN Gianyar, untuk mendukung aparatur pengadilan negeri Gianyar,” jelas Wawan, Senin kemarin.

Kata dia, dukungan itu berupa perilaku yang bersih. “Dengan cara tidak menghubungi hakim, panitera, panitera pengganti, juru sita atau seluruh warga pengadilan negeri Gianyar,” pintanya.

Wawan merinci, sesuai SK itu, tidak boleh memberikan apapun kepada aparatur pengadilan. “Untuk tidak memberikan tips,

tidak memberi sogokan, suap, pemberian atau janji dalam bentuk apapun dalam proses persidangan,” jelasnya.

Wawan menambahkan, SK MA tersebut sudah dijalankan. “Ada penilaian-penilaian secara kasat mata. Apa benar masuk zona integritas. Sebagai instansi yang sudah terapkan zona integritas,” terangnya.

Sebagai contoh nyata, saat sidang kasus difabel yang tanahnya direbut, beberapa waktu lalu. Ada pengawasan langsung dari Komisi Yudisial (KY).

“Salah satu bentuk penilaian dengan kedatangan KY saat sidang difabel. Penerapan sidang, apakah sudah terapkan hukum acara dengan baik. Apa benar para pihak tidak bisa berhubungan dengan hakim,” jelasnya.

Disamping itu, publik juga bisa menilai pengadilan melalui alat aplikasi tingkat kepuasan pengunjung. Alat tersebut diletakkan di lobi kantor PN Gianyar.

“Yang biasa mengakses itu biasanya pengacara. Ada juga dari masyarakat umum. Isinya apakah puas atau tidak puas,” jelasnya.

Selama 6 bulan terakhir, penilaian lewat aplikasi itu memuaskan. “Nilainya mencapai 80 untuk 6 bulan terakhir. Itu artinya puas,” bebernya.

Disamping itu, tidak sembarangan orang bisa masuk ke ruangan aparatur pengadilan. “Masuk harus pakai kartu. Jadi tidak bisa orang lain sliwar-sliwer masuk ruangan,” imbuhnya.

Dengan predikat WBK itu, setidaknya, PN Gianyar memagari diri dari aksi suap atau sogokan dari pihak luar.

“Perlu diketahui, ini satu-satunya pengadilan yang dapat predikat WBK di Bali. Ini harus dijaga supaya memperoleh WBBM,” pungkasnya bangga. 

GIANYAR – Pengadilan Negeri (PN) Gianyar satu-satunya pengadilan di Bali yang mendapat predikat Wilayah Bebas Korupsi (WBK).

Untuk mendukung itu, Ketua Mahkamah Agung (MA) RI meminta masyarakat membantu PN Gianyar. Diantaranya, tidak memberi suap aparatur hukum di pengadilan.

Humas PN Gianyar Wawan Edi Prastyo, menyatakan permintaan MA itu tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Ketua MA No. 58/kma/SK/III/2019  tentang

pedoman pembangunan zona integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (Wbk), dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).

“Diimbau pada para pencari keadilan di PN Gianyar, untuk mendukung aparatur pengadilan negeri Gianyar,” jelas Wawan, Senin kemarin.

Kata dia, dukungan itu berupa perilaku yang bersih. “Dengan cara tidak menghubungi hakim, panitera, panitera pengganti, juru sita atau seluruh warga pengadilan negeri Gianyar,” pintanya.

Wawan merinci, sesuai SK itu, tidak boleh memberikan apapun kepada aparatur pengadilan. “Untuk tidak memberikan tips,

tidak memberi sogokan, suap, pemberian atau janji dalam bentuk apapun dalam proses persidangan,” jelasnya.

Wawan menambahkan, SK MA tersebut sudah dijalankan. “Ada penilaian-penilaian secara kasat mata. Apa benar masuk zona integritas. Sebagai instansi yang sudah terapkan zona integritas,” terangnya.

Sebagai contoh nyata, saat sidang kasus difabel yang tanahnya direbut, beberapa waktu lalu. Ada pengawasan langsung dari Komisi Yudisial (KY).

“Salah satu bentuk penilaian dengan kedatangan KY saat sidang difabel. Penerapan sidang, apakah sudah terapkan hukum acara dengan baik. Apa benar para pihak tidak bisa berhubungan dengan hakim,” jelasnya.

Disamping itu, publik juga bisa menilai pengadilan melalui alat aplikasi tingkat kepuasan pengunjung. Alat tersebut diletakkan di lobi kantor PN Gianyar.

“Yang biasa mengakses itu biasanya pengacara. Ada juga dari masyarakat umum. Isinya apakah puas atau tidak puas,” jelasnya.

Selama 6 bulan terakhir, penilaian lewat aplikasi itu memuaskan. “Nilainya mencapai 80 untuk 6 bulan terakhir. Itu artinya puas,” bebernya.

Disamping itu, tidak sembarangan orang bisa masuk ke ruangan aparatur pengadilan. “Masuk harus pakai kartu. Jadi tidak bisa orang lain sliwar-sliwer masuk ruangan,” imbuhnya.

Dengan predikat WBK itu, setidaknya, PN Gianyar memagari diri dari aksi suap atau sogokan dari pihak luar.

“Perlu diketahui, ini satu-satunya pengadilan yang dapat predikat WBK di Bali. Ini harus dijaga supaya memperoleh WBBM,” pungkasnya bangga. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/