27.3 C
Jakarta
30 April 2024, 7:34 AM WIB

Catat! Penetapan Tersangka Dana Hibah Tunggu Hasil Gelar Perkara

SEMARAPURA – Meski Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menemukan adanya total loss atau kerugian total

terhadap dana hibah APBD Provinsi Bali tahun 2015, namun Satuan Reskrim Polres Klungkung belum menetapkan seseorang sebagai tersangka dalam kasus ini.

Ini lantaran belum dilakukannya gelar perkara sebagai dasar penetapan tersangka. Kasatreskrim Polres Klungkung AKP Mirza Gunawan mengatakan, pihaknya dalam minggu-minggu ini berencana melakukan gelar perkara atas kasus tersebut.

Berdasar hasil gelar perkara itu, baru pihaknya bisa mengambil langkah-langkah selanjutnya seperti penetapan tersangka.

“Kalau tidak seperti itu, nanti bisa dipraperadilkan. Kami menetapkan orang lain sebagai tersangka harus ada dasar,” ujarnya.

Pihaknya menambahkan, setelah hasil BPKP keluar dan menyatakan bahwa ada total loss, pihaknya belum memanggil seseorang pun untuk diperiksa. “Nanti setelah gelar perkara,” tegasnya.

Untuk diketahui, mantan Kasat Reskrim Polres Klungkung AKP Made Agus Dwi Wirawan, Minggu (28/10) sebelumnya mengungkapkan,

Pura Dadia di wilayah Desa Gunaksa yang dimohonkan dana hibah ini sebenarnya sudah diperbaiki menggunakan iuran dari warga pengempon pura.

Namun oleh terduga pelaku ini kembali dibuatkan proposal dengan dana yang dimohonkan sebesar Rp 150 juta.

“Dana hibah yang dimohonkan sebesar Rp 150 juta namun yang disetujui Rp 70 juta,” bebernya. Setelah hibah yang dimohonkan itu cair, dana tersebut tidak dipergunakan untuk kepentingan pura.

Ketua panitia menggunakan dana tersebut untuk kepentingan pribadi. “Dan berdasarkan audit BPKP ditemukan total loss sebesar Rp 70 juta,” katanya.

Atas hasil audit tersebut, pihaknya mengaku akan melakukan gelar perkara. Lebih lanjut diungkapkannya dalam waktu dekat ini,

pihaknya akan memanggil terduga pelaku dana akan meningkatkan status ketua panitia yang juga PNS di lingkungan Pemkab Klungkung ini sebagai tersangka.

“Mudah-mudahan November ini sudah bisa tahap satu (pelimpahan ke kejaksaan, red),” ujarnya. Kasus dugaan korupsi dana hibah ini bergulir setelah pengempon pura melaporkan permasalahan tersebut di tahun 2017.

Sejak tahun 2017, pihaknya kemudian melakukan penyelidikan terhadap sejumlah pihak termasuk dari kalangan Pemerintahan Provinsi Bali. 

SEMARAPURA – Meski Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menemukan adanya total loss atau kerugian total

terhadap dana hibah APBD Provinsi Bali tahun 2015, namun Satuan Reskrim Polres Klungkung belum menetapkan seseorang sebagai tersangka dalam kasus ini.

Ini lantaran belum dilakukannya gelar perkara sebagai dasar penetapan tersangka. Kasatreskrim Polres Klungkung AKP Mirza Gunawan mengatakan, pihaknya dalam minggu-minggu ini berencana melakukan gelar perkara atas kasus tersebut.

Berdasar hasil gelar perkara itu, baru pihaknya bisa mengambil langkah-langkah selanjutnya seperti penetapan tersangka.

“Kalau tidak seperti itu, nanti bisa dipraperadilkan. Kami menetapkan orang lain sebagai tersangka harus ada dasar,” ujarnya.

Pihaknya menambahkan, setelah hasil BPKP keluar dan menyatakan bahwa ada total loss, pihaknya belum memanggil seseorang pun untuk diperiksa. “Nanti setelah gelar perkara,” tegasnya.

Untuk diketahui, mantan Kasat Reskrim Polres Klungkung AKP Made Agus Dwi Wirawan, Minggu (28/10) sebelumnya mengungkapkan,

Pura Dadia di wilayah Desa Gunaksa yang dimohonkan dana hibah ini sebenarnya sudah diperbaiki menggunakan iuran dari warga pengempon pura.

Namun oleh terduga pelaku ini kembali dibuatkan proposal dengan dana yang dimohonkan sebesar Rp 150 juta.

“Dana hibah yang dimohonkan sebesar Rp 150 juta namun yang disetujui Rp 70 juta,” bebernya. Setelah hibah yang dimohonkan itu cair, dana tersebut tidak dipergunakan untuk kepentingan pura.

Ketua panitia menggunakan dana tersebut untuk kepentingan pribadi. “Dan berdasarkan audit BPKP ditemukan total loss sebesar Rp 70 juta,” katanya.

Atas hasil audit tersebut, pihaknya mengaku akan melakukan gelar perkara. Lebih lanjut diungkapkannya dalam waktu dekat ini,

pihaknya akan memanggil terduga pelaku dana akan meningkatkan status ketua panitia yang juga PNS di lingkungan Pemkab Klungkung ini sebagai tersangka.

“Mudah-mudahan November ini sudah bisa tahap satu (pelimpahan ke kejaksaan, red),” ujarnya. Kasus dugaan korupsi dana hibah ini bergulir setelah pengempon pura melaporkan permasalahan tersebut di tahun 2017.

Sejak tahun 2017, pihaknya kemudian melakukan penyelidikan terhadap sejumlah pihak termasuk dari kalangan Pemerintahan Provinsi Bali. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/