26.7 C
Jakarta
10 Desember 2024, 3:07 AM WIB

Bobol Victoria’s Secret, Nyuri Bra dan Parfum, Eks Karyawan Diciduk

KUTA – Toko Victoria’S Secret yang terletak di Jalan Pantai Kuta, Kecamatan Kuta, Badung, dibobol, akhir bulan September lalu. Tepatnya, pada Kamis (30/9) malam lalu.

Setelah melakukan penyelidikan sekian lama, aparat Polsek Kuta akhirnya berhasil menangkap pelaku Abdul Mannan, 35, kemarin malam.

Abdul Mannan, asal Dusun Gajah Lorong, Desa Kampao, Kecamatan Blega, Bangkalan, Jawa Timur, ini dibekuk setelah mencuri bra dan parfum di Toko Victoria’s Secret.

Yang mengejutkan, Abdul Mannan adalah mantan karyawan Toko Victoria’S Secret. Akibat ulah tersangka, manajemen toko menderita kerugian sebesar Rp 31,3 juta.

“Pelaku adalah mantan karyawan di sana. Karena itu dia sangat hafal betul isi di dalam toko,” papar Kanit Reskrim Polsek Kuta Iptu I Made Yudistira.
Kepada penyidik, tersangka mengambil perfume body mist sejumlah 1 shopping bag berisi 48 pcs. Per pcs harganya Rp 279.000.

Selain itu pelaku juga mengambil 15 pcs bra. Per pcs bra itu harganya Rp 1.200.000. Setelah 10 hari lebih kabur dari kejaran petugas, pelaku akhirnya diciduk di kosannya di Jalan Pura Demak I/99X, Denpasar Barat, Rabu (14/10) malam kemarin.

Tersangka mengakuibisa masuk ke dalam toko dengan cara mencongkel rolling door menggunakan kayu. “Aksi ini pertama kali diketahui karyawan toko bernama Alfonso pada, Kamis (1/10) pukul 10.00,” kata Iptu Made Yudistira.
Sebelum masuk ke dalam toko, Alfonso melihat pintu rolling door toko dalam keadaan rusak dan sedikit terbuka. Pemandangan itupun dilaporkannya kepada store manager toko.

Menerima informasi itu tim dari store manager toko tersebut datang ke lokasi TKP untuk mengecek rekaman kamera CCTV dan memeriksa barang yang hilang. 
Dari rekaman kamera CCTV terlihat ada orang masuk ke dalam toko. Sementara barang yang hilang adalah perfume body mist dan bra. Hasil pengembangan mengarah pada pelaku ini.
Dari hasil pengembangan, tersangka mengaku telah melakukan pencurian sebanyak 13 kali. Barang hasil curian dijual secara online.

“Tersangka dijerat pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun,” ungkap mantan Kanit 1 Reskrim Polresta Denpasar ini. 

KUTA – Toko Victoria’S Secret yang terletak di Jalan Pantai Kuta, Kecamatan Kuta, Badung, dibobol, akhir bulan September lalu. Tepatnya, pada Kamis (30/9) malam lalu.

Setelah melakukan penyelidikan sekian lama, aparat Polsek Kuta akhirnya berhasil menangkap pelaku Abdul Mannan, 35, kemarin malam.

Abdul Mannan, asal Dusun Gajah Lorong, Desa Kampao, Kecamatan Blega, Bangkalan, Jawa Timur, ini dibekuk setelah mencuri bra dan parfum di Toko Victoria’s Secret.

Yang mengejutkan, Abdul Mannan adalah mantan karyawan Toko Victoria’S Secret. Akibat ulah tersangka, manajemen toko menderita kerugian sebesar Rp 31,3 juta.

“Pelaku adalah mantan karyawan di sana. Karena itu dia sangat hafal betul isi di dalam toko,” papar Kanit Reskrim Polsek Kuta Iptu I Made Yudistira.
Kepada penyidik, tersangka mengambil perfume body mist sejumlah 1 shopping bag berisi 48 pcs. Per pcs harganya Rp 279.000.

Selain itu pelaku juga mengambil 15 pcs bra. Per pcs bra itu harganya Rp 1.200.000. Setelah 10 hari lebih kabur dari kejaran petugas, pelaku akhirnya diciduk di kosannya di Jalan Pura Demak I/99X, Denpasar Barat, Rabu (14/10) malam kemarin.

Tersangka mengakuibisa masuk ke dalam toko dengan cara mencongkel rolling door menggunakan kayu. “Aksi ini pertama kali diketahui karyawan toko bernama Alfonso pada, Kamis (1/10) pukul 10.00,” kata Iptu Made Yudistira.
Sebelum masuk ke dalam toko, Alfonso melihat pintu rolling door toko dalam keadaan rusak dan sedikit terbuka. Pemandangan itupun dilaporkannya kepada store manager toko.

Menerima informasi itu tim dari store manager toko tersebut datang ke lokasi TKP untuk mengecek rekaman kamera CCTV dan memeriksa barang yang hilang. 
Dari rekaman kamera CCTV terlihat ada orang masuk ke dalam toko. Sementara barang yang hilang adalah perfume body mist dan bra. Hasil pengembangan mengarah pada pelaku ini.
Dari hasil pengembangan, tersangka mengaku telah melakukan pencurian sebanyak 13 kali. Barang hasil curian dijual secara online.

“Tersangka dijerat pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun,” ungkap mantan Kanit 1 Reskrim Polresta Denpasar ini. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/