24.1 C
Jakarta
31 Januari 2025, 7:06 AM WIB

Irjen Teddy Minahasa Tersangka, Mulai Sebar Bantahan, Sebut Bukan Pengguna dan Pengedar Narkoba

SETELAH diamankan karena terlibat sebagai otak peredaran sabu-sabu, Irjen Pol Teddy Minahasa membantah. Dia bentah dianggap sebagai pemakai atau penjual narkoba. Sebelum diamankan, Teddy mengaku baru saja menjalani perawatan medis.

“Saya bersumpah di hadapan Tuhan yang maha kuasa bahwa saya tidak pernah sekalipun mengkonsumsi narkoba apalagi menjadi pengedar narkoba secara ilegal,” kata Teddy dalam pesan singkat yang diedarkan kepada wartawan setelah ramai penetapan dirinya sebagai pengedar narkoba.

Teddy menuturkan, pada Rabu (12/10) pukul 19.00 WIB dirinya menjalani suntik lutut, spinal, dan engkel kaki di Vinski Tower, oleh dr. Deby Vinski, dr. Langga, dr. Charles, dr. Risha, dan anastesi oleh dr. Mahardika selama 2 jam.

“Besoknya, hari Kamis tanggal 13 Oktober 2022 jam 10.00 saya menjalani tindakan perawatan akar gigi di RS Medistra oleh drg. Hilly Gayatri, dan tim dokter oleh RS Medistra. Juga dibius total selama 3 jam,” imbuhnya.

Sepulang dari RS Medistra, Teddy mengaku langsung ke Div Propam Mabes Polri untuk mengklarifikasi tuduhan yang menyebutkan dirinya menbantu menjual narkoba. Pada 19.00 WIB, Teddy diambil sampel darah dan urine untuk diuji. “Ya pasti positif karena dalam obat bius (anastesi) terkandung unsur narkoba,” pungkas Teddy.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menyebut Irjen Pol Teddy Minahasa sudah dilakukan penempatan khusus (patsus) di Div Propam Polri. Dia diamankan karena diduga terlibat kasus peredaran gelap narkoba.

Sekadar diketahui, Mabes Polri menetapkan  11 tersangka dalam Kasus peredaran gelap narkoba jenis sabu-sabu yang melibatkan Kapolda Sumatera Barat yang hendak menjadi Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Teddy Minahasa. Dan 5 orang berstatus sebagai polisi aktif

“Total ada 11 tersangka,” kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Mukti Juharsa di Jakarta, Jumat (14/10).

Mukti mengungkapkan, lima tersangka adalah anggota aktif Polri, yakni Irjen Pol Teddy Minahasa, AKBP Doddy Prawiranegara yang merupakan mantan Kapolres Bukittinggi, Kapolsek Kalibaru Kompol KS , personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Metro Jakarta Barat Aiptu J, dan personel Polsek Kalibaru Aipda A.

Sedangkan enam tersangka lainnya adalah warga sipil yang masing-masing berinisial HE, AR, L, A, AW, dan DG. Mukti mengatakan penetapan tersangka terhadap 11 orang tersebut sudah dilakukan sesuai prosedur berdasarkan hasil gelar perkara yang melibatkan Bareskrim Polri. Lebih lanjut, Mukti menegaskan kasus peredaran sabu-sabu yang melibatkan 11 orang tersebut tidak terkait dengan jaringan bandar narkoba. “Tidak ada, di sini tidak ada jaringan bandar,” tutur Mukti.

Kasus peredaran sabu-sabu tersebut dikendalikan oleh Irjen Pol. Teddy dan sabu-sabu tersebut berasal dari barang bukti hasil pengungkapan kasus narkoba.

Diketahui, Polres Bukittinggi hendak memusnahkan 40 kilogram sabu, namun Irjen Pol Teddy Minahasa diduga memerintahkan untuk menukar sabu sebanyak lima kilogram dengan tawas. “Irjen Pol TM selaku Kapolda Sumbar sebagai pengendali barang bukti sabu dari Sumbar, sudah menjadi 3,3 kilogram yang kita amankan dan 1,7 kilogram sabu yang sudah dijual oleh tersangka yang telah kita tahan dan diedarkan di Kampung Bahari,” ungkap Mukti. (jpg)

SETELAH diamankan karena terlibat sebagai otak peredaran sabu-sabu, Irjen Pol Teddy Minahasa membantah. Dia bentah dianggap sebagai pemakai atau penjual narkoba. Sebelum diamankan, Teddy mengaku baru saja menjalani perawatan medis.

“Saya bersumpah di hadapan Tuhan yang maha kuasa bahwa saya tidak pernah sekalipun mengkonsumsi narkoba apalagi menjadi pengedar narkoba secara ilegal,” kata Teddy dalam pesan singkat yang diedarkan kepada wartawan setelah ramai penetapan dirinya sebagai pengedar narkoba.

Teddy menuturkan, pada Rabu (12/10) pukul 19.00 WIB dirinya menjalani suntik lutut, spinal, dan engkel kaki di Vinski Tower, oleh dr. Deby Vinski, dr. Langga, dr. Charles, dr. Risha, dan anastesi oleh dr. Mahardika selama 2 jam.

“Besoknya, hari Kamis tanggal 13 Oktober 2022 jam 10.00 saya menjalani tindakan perawatan akar gigi di RS Medistra oleh drg. Hilly Gayatri, dan tim dokter oleh RS Medistra. Juga dibius total selama 3 jam,” imbuhnya.

Sepulang dari RS Medistra, Teddy mengaku langsung ke Div Propam Mabes Polri untuk mengklarifikasi tuduhan yang menyebutkan dirinya menbantu menjual narkoba. Pada 19.00 WIB, Teddy diambil sampel darah dan urine untuk diuji. “Ya pasti positif karena dalam obat bius (anastesi) terkandung unsur narkoba,” pungkas Teddy.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menyebut Irjen Pol Teddy Minahasa sudah dilakukan penempatan khusus (patsus) di Div Propam Polri. Dia diamankan karena diduga terlibat kasus peredaran gelap narkoba.

Sekadar diketahui, Mabes Polri menetapkan  11 tersangka dalam Kasus peredaran gelap narkoba jenis sabu-sabu yang melibatkan Kapolda Sumatera Barat yang hendak menjadi Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Teddy Minahasa. Dan 5 orang berstatus sebagai polisi aktif

“Total ada 11 tersangka,” kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Mukti Juharsa di Jakarta, Jumat (14/10).

Mukti mengungkapkan, lima tersangka adalah anggota aktif Polri, yakni Irjen Pol Teddy Minahasa, AKBP Doddy Prawiranegara yang merupakan mantan Kapolres Bukittinggi, Kapolsek Kalibaru Kompol KS , personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Metro Jakarta Barat Aiptu J, dan personel Polsek Kalibaru Aipda A.

Sedangkan enam tersangka lainnya adalah warga sipil yang masing-masing berinisial HE, AR, L, A, AW, dan DG. Mukti mengatakan penetapan tersangka terhadap 11 orang tersebut sudah dilakukan sesuai prosedur berdasarkan hasil gelar perkara yang melibatkan Bareskrim Polri. Lebih lanjut, Mukti menegaskan kasus peredaran sabu-sabu yang melibatkan 11 orang tersebut tidak terkait dengan jaringan bandar narkoba. “Tidak ada, di sini tidak ada jaringan bandar,” tutur Mukti.

Kasus peredaran sabu-sabu tersebut dikendalikan oleh Irjen Pol. Teddy dan sabu-sabu tersebut berasal dari barang bukti hasil pengungkapan kasus narkoba.

Diketahui, Polres Bukittinggi hendak memusnahkan 40 kilogram sabu, namun Irjen Pol Teddy Minahasa diduga memerintahkan untuk menukar sabu sebanyak lima kilogram dengan tawas. “Irjen Pol TM selaku Kapolda Sumbar sebagai pengendali barang bukti sabu dari Sumbar, sudah menjadi 3,3 kilogram yang kita amankan dan 1,7 kilogram sabu yang sudah dijual oleh tersangka yang telah kita tahan dan diedarkan di Kampung Bahari,” ungkap Mukti. (jpg)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/