DENPASAR — Jika ada sidang dengan durasi paling panjang, maka sidang tindak pidana perbankkan dengan terdakwa Titian Wilaras, 55, bos BPR Legian adalah jawabannya.
Sidang perdana Titian digelar enam bulan lalu, tepatnya 28 Mei. Sedangkan sidang tuntutan dihelat 13 Oktober silam.
Lamanya sidang Titian ini lantaran status Titian sebagai tahanan kota, sehingga hakim tidak dibatasi waktu penahanan.
Sidang sendiri kerap ditunda. Tidak tanggung-tanggung, hakim sekali menunda sidang bisa dua pekan. Namun, tidak lama lagi Titian bakal mendapat kepastian nasibnya.
Pria kelahiran 13 Mei 1965 itu bakal menjalani sidang putusan pada Kamis lusa. “Sidang putusan rencananya 17 Desember,” ujar JPU Ida Bagus Putu Swadharma Diputra, kemarin.
Sebelumnya JPU I Putu Gede Sugiarta dan Ida Bagus Putu Swadharma Diputra mengajukan tuntutan 12 tahun penjara.
Tidak hanya pidana badan, sebagian barang bukti milik terdakwa bakal dirampas untuk negara. Yaitu mobil Jeep mewah merek Range Rover warna putih. “Mobilnya dirampas untuk negara,” imbuh Bagus.
Saat ini mobil tersebut masih nongkrong di parkiran gedung barang bukti Kejari Denpasar. Pantauan Jawa Pos Radar Bali ini, mobil mewah itu ditutupi debu. Keempat ban mobil juga terlihat agak kempis.
Kemungkinan besar ban kurang angin itu karena saking lamanya mobil mangkrak. Selain mobil, senjata api jenis pistol “James Bond” juga dirampas untuk dimusnahkan.
JPU juga mengajukan tuntutan pidana denda Rp 10 miliar subsidair enam bulan kurungan dikurangi selama terdakwa dalam tahanan.
Saat tuntutan dua bulan lalu, Titian yang sebelumnya dikenal sebagai bos diskotek Sky Garden, Kuta, Badung, itu seperti tak percaya dengan tuntutan JPU. Pria lulusan S1 Teknik Sipil itu sangat kaget.
Kepada majelis hakim yang diketuai Angeliky Handajani Day, Titian menyebut dirinya tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana perbankkan.
Titian mengatakan tidak pernah menyuruh direksi menggunakan uang bank untuk kepentingan pribadinya.
Namun, protes itu tidak diterima hakim. “Silakan, nanti keberatan Anda itu dimasukkan ke dalam pledoi,” ujar hakim Angeliky.
Sementara itu, dalam tuntutan JPU, terdakwa dianggap terbukti menggunakan dana milik PT. BPR Legian untuk kepentingan pribadinya, dengan transaksi sekitar Rp 23,1 miliar.
Salah satu pertimbangan JPU mengajukan tuntutan berat lantaran terdakwa tidak berterus terang mengenai tindak pidana yang dilakukannya. Hingga terkahir persidangan terdakwa masih bersikukuh tak bersalah.
Sementara hal meringankan, terdakwa bersikap sopan di persidangan dan tulang punggung keluarga. Selain itu, terdakwa telah mengembalikan penggunaan dana yang digunakan sebesar Rp 13.146.291.411.
Dari pembuktian fakta persidangan dan unsur tindak pidana, terdakwa dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 50A UU Nomor 7/1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 10/1998 tentang Perbankan.