28.4 C
Jakarta
30 April 2024, 3:34 AM WIB

Nyambi Jualan Sabu, Sekuriti Karaoke Diganjar 9 Tahun Penjara

DENPASAR – Inilah risiko yang harus dihadapi I Kadek Juliarta bekerja sebagai sekuriti karaoke nyambi jualan narkoba.

Pria 32 tahun itu diganjar hukuman sembilan tahun penjara karena terbkti menguasai dan memiliki sabu-sabu seberat 4,31 gram dan delapan butir ekstasi.

Tak hanya kena pidana selama sembilan tahun, satpam di salah satu tempat hiburan di kota Denpasar itu juga dibebankan membayar denda sebesar Rp 1 miliar.

“Jika denda tidak dibayar diganti pidana penjara selama tiga bulan,” tandas hakim I Made Pasek, kemarin.

Perbuatan terdawka sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 112 ayat (2) UU Narkotika. Terdakwa mendapat sabu-sabu dari Wahyudi (DPO) dengan harga Rp 5.000.000.

Sedangkan ekstasi dibeli dengan harga Rp 3.500.000. Dari hasil penimbangan diketahui 19 plastik klip berisi sabu tersebut memiliki berat

total 4,31 gram netto dan delapan butir ekstasi 2,26 gram netto sehingga total keseluruhannya 6,57 gram netto. Selanjutnya barang haram itu dijual kepada para konsumen yang memesan.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Putu Oka Surya Atmaja yang menuntut 12 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan penjara.  

Juliarta tampak tercenung setelah mendengar hukuman yang dibacakan hakim. Namun, tidak ada pilihan lain selain dirinya legawa.

“Yang Mulia, setelah berdiskusi dengan terdakwa, kami menenerima putuasn ini,” ujar Fitra Oktora, pengacara terdakwa.

Sikap berbeda dinyatakan JPU. “Kami Pikir-pikir Yang Mulia,” kata JPU Oka. 

DENPASAR – Inilah risiko yang harus dihadapi I Kadek Juliarta bekerja sebagai sekuriti karaoke nyambi jualan narkoba.

Pria 32 tahun itu diganjar hukuman sembilan tahun penjara karena terbkti menguasai dan memiliki sabu-sabu seberat 4,31 gram dan delapan butir ekstasi.

Tak hanya kena pidana selama sembilan tahun, satpam di salah satu tempat hiburan di kota Denpasar itu juga dibebankan membayar denda sebesar Rp 1 miliar.

“Jika denda tidak dibayar diganti pidana penjara selama tiga bulan,” tandas hakim I Made Pasek, kemarin.

Perbuatan terdawka sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 112 ayat (2) UU Narkotika. Terdakwa mendapat sabu-sabu dari Wahyudi (DPO) dengan harga Rp 5.000.000.

Sedangkan ekstasi dibeli dengan harga Rp 3.500.000. Dari hasil penimbangan diketahui 19 plastik klip berisi sabu tersebut memiliki berat

total 4,31 gram netto dan delapan butir ekstasi 2,26 gram netto sehingga total keseluruhannya 6,57 gram netto. Selanjutnya barang haram itu dijual kepada para konsumen yang memesan.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Putu Oka Surya Atmaja yang menuntut 12 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan penjara.  

Juliarta tampak tercenung setelah mendengar hukuman yang dibacakan hakim. Namun, tidak ada pilihan lain selain dirinya legawa.

“Yang Mulia, setelah berdiskusi dengan terdakwa, kami menenerima putuasn ini,” ujar Fitra Oktora, pengacara terdakwa.

Sikap berbeda dinyatakan JPU. “Kami Pikir-pikir Yang Mulia,” kata JPU Oka. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/