29.2 C
Jakarta
26 Oktober 2024, 23:49 PM WIB

Wabup Artha Dipa Ngaku Tak Tahu Soal Pengadaan Masker Scuba

AMLAPURA-Kasus dugaan korupsi masker jenis scuba di Dinas Sosial tahun 2020 terus bergulir. Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Karangasem tidak berhenti pada tujuh tersangka. Sehingga ada potensi tersangka bertambah. Ada beberapa orang yang telah dimintai keterangan, salah satunya I Gusti Ayu Mas Sumatri selaku mantan Bupati Karangasem.

 

Kejari pun akhirnya memintai keterangan I Wayan Artha Dipa yang saat itu hingga kini menjabat sebagai Wakil Bupati (wabup) Karangasem. Hanya saja karena berhalangan karena sakit flu dan batuk, Artha Dipa batal memenuhi panggilan tim penyidik pada Jumat (14/1) lalu. Sehingga tim penyidik akan menjadwalkan ulang pemanggilan Artha Dipa untuk didengar keterangan terkait pengadaan 512 ribu pieces masker di tahun 2020 lalu.

 

Artha Dipa yang dihubungi melalui pesan WhatsApp pada Minggu (16/1), membenarkan pemanggilan dari tim penyidik Kejari Karangasem untuk dimintai keterangan. Alasannya tak bisa memenuhi panggilan tersebut karena dirinya sedang dalam kondisi sakit flu dan batuk. “Saya pilek dan batuk belum bisa hadir dan saya sudah komunikasi dengan Kajari,” kata Wabup Arta Dipa.

 

Dengan adanya panggilan tersebut, Secara pribadi dan selaku Wakil Bupati, ia merasa biasa saja karena memang tidak pernah tahu ada program pengadaan masker. Namun, kata dia, karena satu paket selaku Wakil Bupati sangat wajar kalau diminta penjelasan oleh penyidik. “Saya sangat siap setiap saat asal sehat,” ucap Artha Dipa.

 

Disinggung mengapa dirinya tidak tahu menahu proyek pengadaan masker tersebut, kata Artha Dipa karena sedari awal dirinya memang tidak dilibatkan. “Kenapa tidak dilibatkan, bukan hak saya untuk menjawab. Silahkan tanya sama mantan bupatinya (Mas Sumatri). Kalau saya menjawab nanti salah duga isi kepala maksud dari Bupati yang memang saya tidak ketahui,” tuturnya.

 

Menyikapi ada kasus ini, ia menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus tersebut kepada Kejari Karangasem. “Pak Kajari lebih tahu cara menangani masalah perkara, karena itu sebaiknya serahkan sepenuhnya pada penegak hukum . Saya tidak mau komentar terhadap persoalan yang tidak saya ketahui,” tandasnya.

AMLAPURA-Kasus dugaan korupsi masker jenis scuba di Dinas Sosial tahun 2020 terus bergulir. Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Karangasem tidak berhenti pada tujuh tersangka. Sehingga ada potensi tersangka bertambah. Ada beberapa orang yang telah dimintai keterangan, salah satunya I Gusti Ayu Mas Sumatri selaku mantan Bupati Karangasem.

 

Kejari pun akhirnya memintai keterangan I Wayan Artha Dipa yang saat itu hingga kini menjabat sebagai Wakil Bupati (wabup) Karangasem. Hanya saja karena berhalangan karena sakit flu dan batuk, Artha Dipa batal memenuhi panggilan tim penyidik pada Jumat (14/1) lalu. Sehingga tim penyidik akan menjadwalkan ulang pemanggilan Artha Dipa untuk didengar keterangan terkait pengadaan 512 ribu pieces masker di tahun 2020 lalu.

 

Artha Dipa yang dihubungi melalui pesan WhatsApp pada Minggu (16/1), membenarkan pemanggilan dari tim penyidik Kejari Karangasem untuk dimintai keterangan. Alasannya tak bisa memenuhi panggilan tersebut karena dirinya sedang dalam kondisi sakit flu dan batuk. “Saya pilek dan batuk belum bisa hadir dan saya sudah komunikasi dengan Kajari,” kata Wabup Arta Dipa.

 

Dengan adanya panggilan tersebut, Secara pribadi dan selaku Wakil Bupati, ia merasa biasa saja karena memang tidak pernah tahu ada program pengadaan masker. Namun, kata dia, karena satu paket selaku Wakil Bupati sangat wajar kalau diminta penjelasan oleh penyidik. “Saya sangat siap setiap saat asal sehat,” ucap Artha Dipa.

 

Disinggung mengapa dirinya tidak tahu menahu proyek pengadaan masker tersebut, kata Artha Dipa karena sedari awal dirinya memang tidak dilibatkan. “Kenapa tidak dilibatkan, bukan hak saya untuk menjawab. Silahkan tanya sama mantan bupatinya (Mas Sumatri). Kalau saya menjawab nanti salah duga isi kepala maksud dari Bupati yang memang saya tidak ketahui,” tuturnya.

 

Menyikapi ada kasus ini, ia menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus tersebut kepada Kejari Karangasem. “Pak Kajari lebih tahu cara menangani masalah perkara, karena itu sebaiknya serahkan sepenuhnya pada penegak hukum . Saya tidak mau komentar terhadap persoalan yang tidak saya ketahui,” tandasnya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/