DENPASAR – Terdakwa Aringga Angus Anggidio memiliki cara unik dalam mengedarkan sabu-sabu. Pria 26 tahun itu memasukkan paket sabu ke dalam cor-coran semen yang dibentuk seperti bola kecil.
Selanjutnya bola itu ditaruh di tempat yang sudah disepakati dengan pembeli. Aringga diupah Rp 50 ribu jika berhasil menaruh satu paket sabu.
Ia berdalih melakukan semua itu karena faktor ekonomi. Namun, dalih itu tak digubris JPU. Dalam tuntutannya JPU tetap mengajukan tuntutan tinggi.
Terdakwa kelahiran Malang, Jawa Timur, itu dituntut 13 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair empat bulan penjara.
“JPU menganggap terdakwa bersalah melanggar Pasal 112 ayat (2) UU Narkotika,” ujar Dewi Maria Wulandari, pengacara terdakwa kemarin.
“Kami akan mengajukan pembelaan tertulis,” imbuh Dewi. Terdakwa Aringga ditangkap anggota Satnarkoba Polresta Denpasar di Jalan Buana Raya, Padangsambian Kelod, Denpasar, Rabu, 7 Oktober 2020.
Saat itu terdakwa menaruh sesuatu di pinggir gang. Petugas langsung menyergap terdakwa. Petugas meneumkan sejumlah paket sabu yang telah dikemas dalam coran semen dan beberapa butir pil ekstasi.
Tidak berhenti sampai di sana, penggeledahan berlanjut di kamar kos terdakwa, Jalan Raya Kayu Tulang, Canggu, Kuta Utara, Badung.
Dari hasil penggeledahan, kembali ditemukan belasan paket sabu yang sudah dicor semen, dan ratusan butir ekstasi.
Total ada 30 paket sabu yang ditemukan dengan berat keseluruhan 29,31 netto, dan 109 butir ekstasi dengan berat keseluruhan 49,46 gram netto.
Dari keterangan sementara, terdakwa mendapat sabu dan ekstasi itu dari seseorang yang bernama Wahyu..