29.2 C
Jakarta
30 April 2024, 1:02 AM WIB

Nikmati Jadi Kurir Narkoba, Pemuda 20 Tahun Dituntut 17 Tahun Penjara

DENPASAR – Masa depan Rizqy Aziz Maulana terancam suram karena menjadi kurir narkoba. Pemuda 20 tahun itu harus menghabiskan masa mudanya di dalam hotel prodeo.

Ini menyusul tuntutan pidana penjara selama 17 tahun yang diajukan JPU Kejati Bali. JPU I Made Tofan yang mewakili

JPU Luga Harlianto menilai terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melanggar Pasal 112 ayat (2) UU Narkotika. 

Pemuda asal Desa Pemogan, Denpasar Selatan ini menguasai 32 paket sabu-sabu seberat 11,46 gram netto dan delapan butir ekstasi. 

Terdakwa sejatinya sudah menjadi terget operasi cukup lama. Gerak-geriknya sudah dipantau polisi.

“Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 17 tahun,” tuntut JPU Tofan dalam sidang virtual kemarin (19/5).

Selain pidana badan, terdakwa juga dituntut pidana denda Rp 1 miliar subsider enam bulan penjara.

Setelah selesai pembacaan tuntutan, hakim Esthar Oktavi yang memimpin persidangan bertanya pada terdakwa apakah mengajukan pembelaan atau tidak.

Terdakwa yang didampingi penasihat hukumnya akan mengajukan pembelaan tertulis. “Kami akan mengajukan pledoi tertulis. Mohon waktu seminggu, Yang Mulia,” kata pengacara terdakwa.

Permintaan tersebut dikabulkan hakim. Sidang dilanjutkan pekan depan.  Terdakwa dalam persidangan terbukti sebagai peluncur atau kurir.

Tugasnya menempel narkoba sesuai perintah pengedar. Sekali tempel dia mendapat upah Rp 50 ribu.

Terdakwa ditangkap Polda Bali pada 22 Januari 2020 lalu. Terdakwa mengaku mendapat barang laknat itu dari seseorang yang dipanggil Samsul.

Jaringan Narkotika yang menaungi terdakwa ini berkerja dengan sistem sel tertutup dan anggotanya tidak saling kenal.

Samsul yang disebut sebagai bandar hanya menghubungi terdakwa melalui ponsel  untuk mengambil dan menempel narkoba di suatu tempat. 

DENPASAR – Masa depan Rizqy Aziz Maulana terancam suram karena menjadi kurir narkoba. Pemuda 20 tahun itu harus menghabiskan masa mudanya di dalam hotel prodeo.

Ini menyusul tuntutan pidana penjara selama 17 tahun yang diajukan JPU Kejati Bali. JPU I Made Tofan yang mewakili

JPU Luga Harlianto menilai terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melanggar Pasal 112 ayat (2) UU Narkotika. 

Pemuda asal Desa Pemogan, Denpasar Selatan ini menguasai 32 paket sabu-sabu seberat 11,46 gram netto dan delapan butir ekstasi. 

Terdakwa sejatinya sudah menjadi terget operasi cukup lama. Gerak-geriknya sudah dipantau polisi.

“Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 17 tahun,” tuntut JPU Tofan dalam sidang virtual kemarin (19/5).

Selain pidana badan, terdakwa juga dituntut pidana denda Rp 1 miliar subsider enam bulan penjara.

Setelah selesai pembacaan tuntutan, hakim Esthar Oktavi yang memimpin persidangan bertanya pada terdakwa apakah mengajukan pembelaan atau tidak.

Terdakwa yang didampingi penasihat hukumnya akan mengajukan pembelaan tertulis. “Kami akan mengajukan pledoi tertulis. Mohon waktu seminggu, Yang Mulia,” kata pengacara terdakwa.

Permintaan tersebut dikabulkan hakim. Sidang dilanjutkan pekan depan.  Terdakwa dalam persidangan terbukti sebagai peluncur atau kurir.

Tugasnya menempel narkoba sesuai perintah pengedar. Sekali tempel dia mendapat upah Rp 50 ribu.

Terdakwa ditangkap Polda Bali pada 22 Januari 2020 lalu. Terdakwa mengaku mendapat barang laknat itu dari seseorang yang dipanggil Samsul.

Jaringan Narkotika yang menaungi terdakwa ini berkerja dengan sistem sel tertutup dan anggotanya tidak saling kenal.

Samsul yang disebut sebagai bandar hanya menghubungi terdakwa melalui ponsel  untuk mengambil dan menempel narkoba di suatu tempat. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/