29.3 C
Jakarta
22 November 2024, 9:10 AM WIB

WOW! Warga Australia Ditangkap karena Terima Hampir 1 Kilogram Narkoba

DENPASAR – Petugas BNNP Bali menangkap warga negara asing asal Australia, David Clarkson. Dia ditangkap atas kepemilikan narkoba jenis DMT (Dimethyltryptamine).

 

Tidak tanggung-tanggung, barang bukti yang diamankan seberat hampir satu kilogram. Diduga, barang haram itu dikirim dari negara Peru. 

 

Dari informasi yang dihimpun radarbali.id, pengungkapan ini dilakukan oleh Tim Pemberantasan BNNP Bali. Modus pengiriman dilakukan melalui jasa paket Pos. Pria kelahiran 19 September 1975 itu ditangkap di parkiran Villa Sunshine Bali di Jalan Bumbak Dauh, Gang Kamboja Nomor I Kuta Utara, Badung pada Jumat (22/1) lalu sekitar pukul 10.30 WITA.

  

“Barang buktinya DMT. Dia sudah tersangka,” kata Kabid Brantas BNNP Bali Putu Agus Arjaya, Selasa (16/2).

 

Barang bukti yang berupa 1 bungkus pasta coklat dengan berat 990,84 gram brutto itu diduga narkotika. Pengungkapan bermula dari sinergi antara Bea Cukai Ngurah Rai dan BNNP Bali. Awalnya, petugas mendapat informasi akan adanya pengiriman barang yang diduga narkotika dari Peru ke Bali melalui Pos. 

 

Lalu, Jumat (22/1) sekitar oul 10.30 WITA, tim gabungan antara BNNP Bali dan Bea Cukai Ngurah Rai melakukan kegiatan control delivery (CD). Yakni, petugas membiarkan proses pengiriman namun tetap dengan pantauan. Lalu, barang itu akhirnya diantar sampai ke alamat yang dituju dan diterima bule tersebut. Setelah penyerahan barang itu, petugas menangkap pelaku. “Sekarang sudah proses sidik,” tandasnya.

 

Kini pelaku dan barang bukti diamankan di kantor BNNP Bali untuk ditindaklanjuti.

 

DENPASAR – Petugas BNNP Bali menangkap warga negara asing asal Australia, David Clarkson. Dia ditangkap atas kepemilikan narkoba jenis DMT (Dimethyltryptamine).

 

Tidak tanggung-tanggung, barang bukti yang diamankan seberat hampir satu kilogram. Diduga, barang haram itu dikirim dari negara Peru. 

 

Dari informasi yang dihimpun radarbali.id, pengungkapan ini dilakukan oleh Tim Pemberantasan BNNP Bali. Modus pengiriman dilakukan melalui jasa paket Pos. Pria kelahiran 19 September 1975 itu ditangkap di parkiran Villa Sunshine Bali di Jalan Bumbak Dauh, Gang Kamboja Nomor I Kuta Utara, Badung pada Jumat (22/1) lalu sekitar pukul 10.30 WITA.

  

“Barang buktinya DMT. Dia sudah tersangka,” kata Kabid Brantas BNNP Bali Putu Agus Arjaya, Selasa (16/2).

 

Barang bukti yang berupa 1 bungkus pasta coklat dengan berat 990,84 gram brutto itu diduga narkotika. Pengungkapan bermula dari sinergi antara Bea Cukai Ngurah Rai dan BNNP Bali. Awalnya, petugas mendapat informasi akan adanya pengiriman barang yang diduga narkotika dari Peru ke Bali melalui Pos. 

 

Lalu, Jumat (22/1) sekitar oul 10.30 WITA, tim gabungan antara BNNP Bali dan Bea Cukai Ngurah Rai melakukan kegiatan control delivery (CD). Yakni, petugas membiarkan proses pengiriman namun tetap dengan pantauan. Lalu, barang itu akhirnya diantar sampai ke alamat yang dituju dan diterima bule tersebut. Setelah penyerahan barang itu, petugas menangkap pelaku. “Sekarang sudah proses sidik,” tandasnya.

 

Kini pelaku dan barang bukti diamankan di kantor BNNP Bali untuk ditindaklanjuti.

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/