PADANG BAI-Penyelundupan ribuan ekor burung kicau illegal berbagai jenis asal Lombok, Nusa Tenggara Barat tujuan Denpasar, Bali melalui Pelabuhan Padang Bai, Jumat (1/3) malam berhasil digagalkan.
Ribuan ekor anakan burung kicau berbagai jenis itu digagalkan petugas gabungan dari Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Denpasar bersama tim Badan Karantina Ikan Pengendalian Mutu (BKIPM) dan Keamanan Hasil Perikanan Kelas I Denpasar Kementerian Kelautan dan Perikanan, serta Dinas Karantina Hewan Pelabuhan Padang Bai.
Komandan Lanal Denpasar Komandan Lanal Denpasar, Kolonel Laut (P) Henricus Prihantoko, Sabtu (16/3) menjelaskan, awal mula penangkapan pelaku penyelundupan dan penyitaan ribuan burung illegal itu berawal dari adanya informasi yang disampaikan petugas Pelabuhan Lembar, Lombok Barat, NTB dan personel Lanal Mataram ke pihak Intelejen Lanal Denpasar.
Sesuai informasi petugas yang diterima pihak Lanal Denpasar, lanjut mantan komandan Satuan (Dansat) Komando Pasukan Katak (Kopaska) Koarmada II Surabaya periode 2016-2018, ada sebuah kendaraan truk dengan ciri-ciri bodi kepala bercat kuning dan bak truk warna hijau mengangkut ribuan ekor burung anakan tanpa dokumen dan izin dengan tujuan Denpasar melakukan penyeberangan dengan KMP Swarna Kartika rute Lembar-Padang Bai.
Setelah melakukan perjalanan laut sekitar hampir 3 jam lebih, tim Lanal Denpasar yang telah bersiap langsung melakukan penangkapan.
“Target kami amankan bersama petugas BKIPM dan Karantina sesaat setelah kapal bersandar,”terang Henricus.
Lebih lanjut, usai diamankan, tim Lanal Denpasar bersama petugas gabungan langsung melakukan penggeledahan.
Hasilnya pun mengejutkan. Usai dilakukan pemeriksaan dan pembongkaran, petugas menemukan sekitar 1.500 ekor burung anakan berbagai jenis.
“Ada berbagai jenis burung kicau seperti kepodang, manyar, dan kecial kuning. Rencananya ribuan jenis burung kicau itu akan dikirim ke penjual burung di Pasar Satria Denpasar,”jelasnya.
Selanjutnya saat petugas menanyakan dokumen, baik sopir truk berinisial SH, maupun dua orang pembawa burung berinisial FA dan MK, ketiganya tidak bisa menunjukkan dokumen maupun izin resmi dari pihak berwenang.
Lantaran tidak bisa menunjukkan dokumen, ketiga orang tersebut diamankan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.