28.4 C
Jakarta
11 Desember 2024, 22:44 PM WIB

Overstay Dua Tahun, Warga Nigeria Ditangkap

 

DENPASAR– Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Nigeria, Emmanuel Ebuka Amanambu ditangkap Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Denpasar. Emmanuel ditangkap lantaran telah overstay atau melebihi masa tinggal di Indonesia. Tidak tanggung-tanggung, Emmanuel overstay lebih dari dua tahun.

 

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, I Nyoman Gede Surya Mataram mengungkapkan, Emmanule ditangkap Tim Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim).

 

Emmanuel melakukan perjalanan domestik rute Jakarta-Denpasar menggunakan maskapai Lion Air JT3204. “Yang bersangkutan diduga menggunakan hasil tes PCR palsu dan izin tinggal keimigrasian yang meragukan,” ujar Mataram, Selasa kemarin (15/3).

 

Dari pemeriksaan pihak maskapai, Emmanuel terdaftar pada data manifest penumpang penerbangan Lion Air JT3204, Sabtu (5/3). Namun, pesawat tersebut batal terbang dengan alasan operasional dan dialihkan ke penerbangan Lion Air (JT16) yang diperkirakan mendarat pada pukul 17.00.

Tim Inteldakim Imigrasi Ngurah Rai kemudian melakukan koordinasi dengan petugas satgas Covid-19 terminal domestik, petugas KKP, dan petugas pengamanan bandara (Avsec) Angkasa Pura.

 

“Setibanya di Bali, tim langsung mengamankan dan meminta kepada yang bersangkutan untuk menunjukkan hasil tes PCR beserta dokumen perjalanannya,” jelasnya.

 

Petugas dari KKP kemudian melakukan validasi terhadap hasil tes PCR yang bersangkutan dan dikonfirmasi bahwa hasil tes tersebut adalah asli.

 

Namun, Emmanuel tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan dan hanya bisa menunjukkan sebuah kartu yang diklaim sebagai pengganti buku paspornya.

Karena tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanannya, tim Imigrasi Ngurah Rai membawa yang bersangkutan ke Kantor Imigrasi Ngurah Rai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

 

“Setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui yang bersangkutan memasuki wilayah Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta pada 23 Juli 2019 menggunakan visa indeks B211 dengan masa berlaku 30 hari,” bebernya.

 

Emmanuel dinyatakan terbukti melanggar Pasal 78 ayat 3 UU Keimigrasian karena memiliki izin tinggal yang telah berakhir lebih dari 60 hari. Emmanuel dikenai proses pendetesian selama menunggu proses deportasi.

 

DENPASAR– Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Nigeria, Emmanuel Ebuka Amanambu ditangkap Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Denpasar. Emmanuel ditangkap lantaran telah overstay atau melebihi masa tinggal di Indonesia. Tidak tanggung-tanggung, Emmanuel overstay lebih dari dua tahun.

 

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, I Nyoman Gede Surya Mataram mengungkapkan, Emmanule ditangkap Tim Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim).

 

Emmanuel melakukan perjalanan domestik rute Jakarta-Denpasar menggunakan maskapai Lion Air JT3204. “Yang bersangkutan diduga menggunakan hasil tes PCR palsu dan izin tinggal keimigrasian yang meragukan,” ujar Mataram, Selasa kemarin (15/3).

 

Dari pemeriksaan pihak maskapai, Emmanuel terdaftar pada data manifest penumpang penerbangan Lion Air JT3204, Sabtu (5/3). Namun, pesawat tersebut batal terbang dengan alasan operasional dan dialihkan ke penerbangan Lion Air (JT16) yang diperkirakan mendarat pada pukul 17.00.

Tim Inteldakim Imigrasi Ngurah Rai kemudian melakukan koordinasi dengan petugas satgas Covid-19 terminal domestik, petugas KKP, dan petugas pengamanan bandara (Avsec) Angkasa Pura.

 

“Setibanya di Bali, tim langsung mengamankan dan meminta kepada yang bersangkutan untuk menunjukkan hasil tes PCR beserta dokumen perjalanannya,” jelasnya.

 

Petugas dari KKP kemudian melakukan validasi terhadap hasil tes PCR yang bersangkutan dan dikonfirmasi bahwa hasil tes tersebut adalah asli.

 

Namun, Emmanuel tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan dan hanya bisa menunjukkan sebuah kartu yang diklaim sebagai pengganti buku paspornya.

Karena tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanannya, tim Imigrasi Ngurah Rai membawa yang bersangkutan ke Kantor Imigrasi Ngurah Rai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

 

“Setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui yang bersangkutan memasuki wilayah Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta pada 23 Juli 2019 menggunakan visa indeks B211 dengan masa berlaku 30 hari,” bebernya.

 

Emmanuel dinyatakan terbukti melanggar Pasal 78 ayat 3 UU Keimigrasian karena memiliki izin tinggal yang telah berakhir lebih dari 60 hari. Emmanuel dikenai proses pendetesian selama menunggu proses deportasi.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/