31.1 C
Jakarta
30 April 2024, 11:11 AM WIB

Usulkan Tambahan 18 Negara Pakai VoA, Tiongkok & India Masuk Usulan

 

DENPASAR– Sepekan setelah mengizinkan 23 negara masuk ke Bali menggunakan Visa on Arrival (VoA) atau visa kunjungan khusus wisata, kini Pemprov Bali mengusulkan tambahan negara-negara yang bisa masuk ke Pulau Dewata dengan VoA.

 

“Ada 18 negara tambahan yang kami usulkan masuk ke Bali dengan VoA,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pariwisata Bali, Tjok Bagus Pemayun, Selasa kemarin (15/3).

 

Dari 18 negara yang diusulkan, terdapat negara-negara yang selama ini menjadi penyumbang turis terbanyak ke Bali. Di antaranya Tiongkok dan India (selengkapnya lihat grafis). Menurut Tjok Pemayun, sejak VoA kembali dibuka pada 7 Maret lalu, kunjungan turis asing ke Bali terus mengalir.

 

“Kalau dilihat data sampai 13 Maret, turis asing ke Bali yang menggunakan VoA sudah 595 orang. Mereka datang dari berbagai negara,” beber Tjok Pemayun.

 

Menurut Tjok Pemayun, usulan 18 negara tersebut didasari berbagai pertimbangan. Pertimbangan utama adalah segmen pasar turis ke Bali. Warga dari 18 negara tersebut selama ini dikenal suka melancong ke Bali.

 

“Kami mengusulkan ini juga minta masukan komponen pariwisata. Inginnya sih VoA untuk semua negara, tapi harus bertahap. Pertimbangan utama adalah pangsa pasar,” jelasnya.

 

Ditanya apakah tidak riskan mengusulkan India dan Tiongkok sebagai penerima VoA, mengingat selama pandemi keduanya menjadi episentrum penyebaran Covid-19. Tjok Pemayun mengatakan, pihaknya berusaha mengusulkan dengan mengacu data kunjungan 2016 – 2018. Dari data itu kunjungan ke Bali Indida dan Tiongkok termasuk negara yang banyak menyumbang wisman.

 

“Kami sifatnya hanya mengusulkan. Nanti yang menentukan adalah Satgas Covid-19. Tentu Satgas mempunyai parameter tersendiri dalam memutuskan,” tukasnya.

 

Seperti diberitakan sebelumnya, pekan lalu pemerintah resmi mengizinkan warga dari 23 negara masuk ke Bali dengan visa kunjungan atau Visa on Arrival (VoA) khusus wisata. Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Dirjen Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI. VoA khusus wisata ini berlaku sejak 7 Maret 2022.

 

“VoA khusus wisata ini hanya berlaku bagi wisatawan asing yang akan berkunjung ke Bali,” ujar Kepala Kanwil Hukum dan HAM Bali, Jamaruli Manihuruk, saat itu.

 

Lebih lanjut dijelaskan, aturan ini dalam rangka mendukung (pemulihan) pariwisata berkelanjutan di Bali pada masa pandemi. Warga dari 23 negara yang mendapat hak istimewa itu saat masuk ke Indonesia harus melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) di Bandara Ngurah Rai.

 

Dalam Surat Edaran tersebut juga menyatakan, orang asing pemegang visa kunjungan khusus wisata dapat keluar dari wilayah Indonesia tidak harus melalui Bali. Tapi, juga dapat keluar melalui seluruh TPI di Indonesia. 

 

Ada sejumlah persyaratan yang harus dipersiapkan oleh orang asing untuk mendapatkan VOA khusus wisata saat di konter Imigrasi. Mulai paspor yang masih berlaku minimal enam bulan, tiket kembali atau tiket terusan untuk melanjutkan perjalanan ke negara lain, serta dokumen lainnya yang dipersyaratkan sesuai dengan ketetapan Satuan Tugas Covid-19.

 

“Adapun tarif PNBP untuk VOA Khusus Wisata diberlakukan sesuai dengan lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 28/2019, yakni sebesar Rp 500.000,” jelas Jamaruli.

 

Sementara izin tinggal yang berasal dari VoA khusus wisata paling lama 30 hari, yang dapat diperpanjang paling banyak satu kali perpanjangan untuk jangka waktu 30 hari. Perpanjangan dapat dilakukan di Kantor Imigrasi sesuai wilayah tempat tinggal WNA saat di Indonesia dan tidak dapat dialihstatuskan.

 

Menyambut adanya VoA khusus wisata tersebut, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai telah mempersiapkan 16 kounter. Setiap kounternya terdapat dua orang petugas Imigrasi. Tempat pemeriksaan Keimigrasian ini mampu melayani penumpang sebanyak 32 penumpang per menit.

 

 

18 Negara yang Diusulkan Memakai VoA

1) Spain,

2) Swioerland,

3) Mexico,

4) Brazil,

5) India

 

6) Argentina

7) Chile

8) Polandia

9) Naroco

10) Tunisia

11) Denmark

12) China

13) Taiwan

14) Hongkong

15) Belgia.

16) Hungary.

17) Rusia

18) Ukraina

 

 

 

 

 

DENPASAR– Sepekan setelah mengizinkan 23 negara masuk ke Bali menggunakan Visa on Arrival (VoA) atau visa kunjungan khusus wisata, kini Pemprov Bali mengusulkan tambahan negara-negara yang bisa masuk ke Pulau Dewata dengan VoA.

 

“Ada 18 negara tambahan yang kami usulkan masuk ke Bali dengan VoA,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pariwisata Bali, Tjok Bagus Pemayun, Selasa kemarin (15/3).

 

Dari 18 negara yang diusulkan, terdapat negara-negara yang selama ini menjadi penyumbang turis terbanyak ke Bali. Di antaranya Tiongkok dan India (selengkapnya lihat grafis). Menurut Tjok Pemayun, sejak VoA kembali dibuka pada 7 Maret lalu, kunjungan turis asing ke Bali terus mengalir.

 

“Kalau dilihat data sampai 13 Maret, turis asing ke Bali yang menggunakan VoA sudah 595 orang. Mereka datang dari berbagai negara,” beber Tjok Pemayun.

 

Menurut Tjok Pemayun, usulan 18 negara tersebut didasari berbagai pertimbangan. Pertimbangan utama adalah segmen pasar turis ke Bali. Warga dari 18 negara tersebut selama ini dikenal suka melancong ke Bali.

 

“Kami mengusulkan ini juga minta masukan komponen pariwisata. Inginnya sih VoA untuk semua negara, tapi harus bertahap. Pertimbangan utama adalah pangsa pasar,” jelasnya.

 

Ditanya apakah tidak riskan mengusulkan India dan Tiongkok sebagai penerima VoA, mengingat selama pandemi keduanya menjadi episentrum penyebaran Covid-19. Tjok Pemayun mengatakan, pihaknya berusaha mengusulkan dengan mengacu data kunjungan 2016 – 2018. Dari data itu kunjungan ke Bali Indida dan Tiongkok termasuk negara yang banyak menyumbang wisman.

 

“Kami sifatnya hanya mengusulkan. Nanti yang menentukan adalah Satgas Covid-19. Tentu Satgas mempunyai parameter tersendiri dalam memutuskan,” tukasnya.

 

Seperti diberitakan sebelumnya, pekan lalu pemerintah resmi mengizinkan warga dari 23 negara masuk ke Bali dengan visa kunjungan atau Visa on Arrival (VoA) khusus wisata. Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Dirjen Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI. VoA khusus wisata ini berlaku sejak 7 Maret 2022.

 

“VoA khusus wisata ini hanya berlaku bagi wisatawan asing yang akan berkunjung ke Bali,” ujar Kepala Kanwil Hukum dan HAM Bali, Jamaruli Manihuruk, saat itu.

 

Lebih lanjut dijelaskan, aturan ini dalam rangka mendukung (pemulihan) pariwisata berkelanjutan di Bali pada masa pandemi. Warga dari 23 negara yang mendapat hak istimewa itu saat masuk ke Indonesia harus melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) di Bandara Ngurah Rai.

 

Dalam Surat Edaran tersebut juga menyatakan, orang asing pemegang visa kunjungan khusus wisata dapat keluar dari wilayah Indonesia tidak harus melalui Bali. Tapi, juga dapat keluar melalui seluruh TPI di Indonesia. 

 

Ada sejumlah persyaratan yang harus dipersiapkan oleh orang asing untuk mendapatkan VOA khusus wisata saat di konter Imigrasi. Mulai paspor yang masih berlaku minimal enam bulan, tiket kembali atau tiket terusan untuk melanjutkan perjalanan ke negara lain, serta dokumen lainnya yang dipersyaratkan sesuai dengan ketetapan Satuan Tugas Covid-19.

 

“Adapun tarif PNBP untuk VOA Khusus Wisata diberlakukan sesuai dengan lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 28/2019, yakni sebesar Rp 500.000,” jelas Jamaruli.

 

Sementara izin tinggal yang berasal dari VoA khusus wisata paling lama 30 hari, yang dapat diperpanjang paling banyak satu kali perpanjangan untuk jangka waktu 30 hari. Perpanjangan dapat dilakukan di Kantor Imigrasi sesuai wilayah tempat tinggal WNA saat di Indonesia dan tidak dapat dialihstatuskan.

 

Menyambut adanya VoA khusus wisata tersebut, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai telah mempersiapkan 16 kounter. Setiap kounternya terdapat dua orang petugas Imigrasi. Tempat pemeriksaan Keimigrasian ini mampu melayani penumpang sebanyak 32 penumpang per menit.

 

 

18 Negara yang Diusulkan Memakai VoA

1) Spain,

2) Swioerland,

3) Mexico,

4) Brazil,

5) India

 

6) Argentina

7) Chile

8) Polandia

9) Naroco

10) Tunisia

11) Denmark

12) China

13) Taiwan

14) Hongkong

15) Belgia.

16) Hungary.

17) Rusia

18) Ukraina

 

 

 

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/