DENPASAR – I Ketut Suarcana alias Ketut Unyil, 34, tersangka pencabulan terhadap EM, bocah sepuluh tahun menjalani pelimpahan dari Polda Bali ke Kejari Denpasar, kemarin (15/7).
Dalam pelimpahan secara virtual itu diketahui tersangka terancam pidana penjara selama 15 tahun.
Kasi Pidum Kejari Denpasar I Wayan Eka Widanta mengungkapkan,
tersangka disangkakan melakukan perbuatan cabul terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76E juncto Pasal 82 ayat (1) atau ayat (4) UU Perlindungan Anak.
“Setelah dakwaan lengkap, segera kami lakukan pelimpahan ke pengadilan untuk selanjutkan dilakukan persidangan. Sementara tersangka ditahan 20 hari ke depan, kami titipkan di Polda Bali,” ujar Eka Widanta.
Sementara yang menangani perkara ini adalah JPU Purwanti Murtiasih dan Jaksa Ida Ayu Nyoman Surasmi.
Dalam berkas perkara dijelaskan, pencabulan dilakukan tersangka pada 21 Mei 2020 di sebuah wilayah di Denpasar Selatan.
Awalnya tersangka datang ke kamar korban anak. Saat itu korban anak tengah tidur bersama adiknya.
Selanjutnya, tersangka melancarkan aksi bejatnya. “Korban anak sempat menolak, berteriak hingga membangunkan adiknya. Namun tersangka tetap melanjutkan aksi bejatnya,” jelas Eka.