25.9 C
Jakarta
25 April 2024, 4:08 AM WIB

38 Tahun Jadi Ketua LPD, Tilep Duit Nasabah, Sudarma Akhirnya Diadili

DENPASAR – Mantan Ketua LPD Tanggahan Peken, Desa Sulahan, Susut, Bangli, I Wayan Sudarma, 58, menjadi pesakitan lantaran diduga mengorupsi dana LPD bersama pengurus lainnya.

Modus pria yang sudah 38 tahun menjadi Ketua LPD itu yakni merekayasa pembukuan dan laporan LPD seolah-olah mendapat keuntungan.

Faktanya LPD dalam keadaan rugi. Dalam dakwaan JPU dijelaskan, terdakwa memindahbukukan simpanan berjangka nasabah dan tabungan sukarela nasabah dijadikan sebagai pendapatan bunga.

Pinjaman yang diberikan dibentuk dengan cara memperhitungkan atau memasukkan pendapatan bunga yang belum diterima ke dalam pendapatan bunga.

Sehingga banyak dana LPD Tanggahan Peken yang keluar, misalnya untuk biaya operasional. Akibatnya nasabah tidak bisa menarik dananya di LPD.

Perbuatan terdakwa dianggap telah memperkaya diri sendiri sebesar Rp 148 juta. Jika ditotal dengan korupsi pengurus LPD lainnya, kerugian yang dialami LPD Tanggahan Peken sebesar Rp 3,3 miliar.

“Sidang digelar daring. Terkait dakwaan jaksa, kami belum putuskan,” ujar Desi Purnani Adam, pengacara terdakwa kemarin.

Sementara itu, JPU I Made Agus Sastrawan menjerat terdakwa dengan pasal berlapis. Pertama Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Kedua, JPU memasang Pasal 3 juncto Pasal 18. Ketiga, jaksa menggunakan Pasal 9 UU yang sama. 

Dijelaskan, terdakwa menyalahgunakan uang LPD bersama pengurus lainnya secara berlanjut sejak 2005 sampai dengan tahun 2017.

“Pengurus LPD lainnya yang terlibat adalah I Wayan Denes yang menjabat sebagai Tata Usaha dan I Ketut Tajem selaku bendahara LPD,” beber Agus. 

DENPASAR – Mantan Ketua LPD Tanggahan Peken, Desa Sulahan, Susut, Bangli, I Wayan Sudarma, 58, menjadi pesakitan lantaran diduga mengorupsi dana LPD bersama pengurus lainnya.

Modus pria yang sudah 38 tahun menjadi Ketua LPD itu yakni merekayasa pembukuan dan laporan LPD seolah-olah mendapat keuntungan.

Faktanya LPD dalam keadaan rugi. Dalam dakwaan JPU dijelaskan, terdakwa memindahbukukan simpanan berjangka nasabah dan tabungan sukarela nasabah dijadikan sebagai pendapatan bunga.

Pinjaman yang diberikan dibentuk dengan cara memperhitungkan atau memasukkan pendapatan bunga yang belum diterima ke dalam pendapatan bunga.

Sehingga banyak dana LPD Tanggahan Peken yang keluar, misalnya untuk biaya operasional. Akibatnya nasabah tidak bisa menarik dananya di LPD.

Perbuatan terdakwa dianggap telah memperkaya diri sendiri sebesar Rp 148 juta. Jika ditotal dengan korupsi pengurus LPD lainnya, kerugian yang dialami LPD Tanggahan Peken sebesar Rp 3,3 miliar.

“Sidang digelar daring. Terkait dakwaan jaksa, kami belum putuskan,” ujar Desi Purnani Adam, pengacara terdakwa kemarin.

Sementara itu, JPU I Made Agus Sastrawan menjerat terdakwa dengan pasal berlapis. Pertama Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Kedua, JPU memasang Pasal 3 juncto Pasal 18. Ketiga, jaksa menggunakan Pasal 9 UU yang sama. 

Dijelaskan, terdakwa menyalahgunakan uang LPD bersama pengurus lainnya secara berlanjut sejak 2005 sampai dengan tahun 2017.

“Pengurus LPD lainnya yang terlibat adalah I Wayan Denes yang menjabat sebagai Tata Usaha dan I Ketut Tajem selaku bendahara LPD,” beber Agus. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/