DENPASAR-Kasus pungutan liar (pungli) yang dilakukan I Made Swadhiaya alias IMS, yang mengatasnamakan Desa Jungutbatu, Nusa Penida, Klungkung, hingga kini masih menjadi sorotan.
Penelusuran radarbali.jawapos.com, Kamis petang (16/8), seorang manager perusahaan speed boat yang sempat menjadi korban dalam kasus pungutan liar tersebut mengaku jika pungli yang dilakukan oleh oknum Bendesa Adat, Desa Jungutbatu, Nusa Penida sudah sangat keterlaluan.
Selain melakukan pungutan bayaran hingga puluhan juta per perusahaan, pelaku juga sempat melarang sejumlah perusahaan speed boat ke wilayah Pantai di Desa Jungutbatu jika tidak mau membayar.
”Saat itu saya sama bendesa Adat Jungutbatu bernama I Ketut Gunaska sempat bedebat terkait masalah nilai uang pungutan tersebut. Dengan terpaksa, sumber pun akhirnya membayar sejak dua tahun lalu. “Sudah 40 juta saya bayar. Sisa sepuluh juta lagi,” terangnya.
Keanehan lainnya yang bisa terlihat secara kasat mata adalah tulisan pada kwitansi. Dimana pada kwitansi ditulis bahwa dana tersebut bertuliskan sumbangan.
Namun, mirisnya nilai sumbangan yang harus dibayar para pengusaha speed boat ini tetap saja dipatok bahkan ada yang sampai 100 juta rupiah.
Tidak cukup sampai di situ, sumber mengaku bahwa saat ada speed boat yang masuk, para oknum tersebut juga meminta bayaran 10 ribu rupiah per kepala.
Pungutan yang dilakukan di Desa Jungutbatu tersebut menurut sumber, berbeda jauh dengan di desa Lembongan yang hanya meminta sumbangan dengan nilai sangat kecil