26.6 C
Jakarta
23 September 2024, 8:23 AM WIB

Gugatan Ditolak, Masyarakat Celukan Bawang Akan Melawan

DENPASAR – Perjuangan masyarakat Celukan Bawang bersama organisasi pecinta lingkungan dan perdamaian atau Greenpeace, menolak pembangunan PLTU di Celukan Bawang, Kecamatan Gerogak, Kabupaten Buleleng, menemui jalan terjal.

 Ini menyusul keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Denpasar yang menolak gugatan mereka.

Suasana sidang sedikit tegang dengan kehadiran massa pendukung dan penolak PLTU.

Majelis hakim yang diketuai A.K. Setiyono dengan hakim anggota Himawan Krisbiyantoro dan Anita Linda Sugiharto, meyatakan gugatan ditolak didasari berbagai pertimbangan serta fakta persidangan.

Antara lain, belum ditemukan kerugian langsung dan nyata yang diderita penggugat. Selain itu, juga belum ada bukti ilmiah (scientific evidence) dari ahli yang menyatakan terjadinya pencemaran lingkungan.

 “Dengan demikian, secara yuridis tidak ada kepentingan para penggugat yang dirugikan,” kata hakim dalam amar putusannya kemarin (16/8).

Mendengar pertimbangan majelis hakim, kuasa hukum para penggugat yakni I Wayan “Gendo” Suardana dkk langsung kaget.

Gendo terus geleng-geleng kepala sembari tersenyum kecut.

Dia seperti tidak percaya dengan pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara.

“Kami melihat keputusan ini sangat tidak berkeadilan. Karena warga sebagai penggugat dan Greenpeace mengalami kerugian lingkungan hidup. Fakta itu jelas.

Sayang hakim tidak melakukan pemeriksaan setempat, sehingga semua ini terabaikan,” tukas pengacara gondrong itu.

Apakah akan banding?

“Pasti kami akan banding. Keputusan ini sangat menyakitkan. Ini juga merugikan masyarakat Bali. Kalau menggunakan alat bukti ilmiah yang kami hadirkan, dampak PLTU hingga Denpasar,” pungkasnya.

 

DENPASAR – Perjuangan masyarakat Celukan Bawang bersama organisasi pecinta lingkungan dan perdamaian atau Greenpeace, menolak pembangunan PLTU di Celukan Bawang, Kecamatan Gerogak, Kabupaten Buleleng, menemui jalan terjal.

 Ini menyusul keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Denpasar yang menolak gugatan mereka.

Suasana sidang sedikit tegang dengan kehadiran massa pendukung dan penolak PLTU.

Majelis hakim yang diketuai A.K. Setiyono dengan hakim anggota Himawan Krisbiyantoro dan Anita Linda Sugiharto, meyatakan gugatan ditolak didasari berbagai pertimbangan serta fakta persidangan.

Antara lain, belum ditemukan kerugian langsung dan nyata yang diderita penggugat. Selain itu, juga belum ada bukti ilmiah (scientific evidence) dari ahli yang menyatakan terjadinya pencemaran lingkungan.

 “Dengan demikian, secara yuridis tidak ada kepentingan para penggugat yang dirugikan,” kata hakim dalam amar putusannya kemarin (16/8).

Mendengar pertimbangan majelis hakim, kuasa hukum para penggugat yakni I Wayan “Gendo” Suardana dkk langsung kaget.

Gendo terus geleng-geleng kepala sembari tersenyum kecut.

Dia seperti tidak percaya dengan pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara.

“Kami melihat keputusan ini sangat tidak berkeadilan. Karena warga sebagai penggugat dan Greenpeace mengalami kerugian lingkungan hidup. Fakta itu jelas.

Sayang hakim tidak melakukan pemeriksaan setempat, sehingga semua ini terabaikan,” tukas pengacara gondrong itu.

Apakah akan banding?

“Pasti kami akan banding. Keputusan ini sangat menyakitkan. Ini juga merugikan masyarakat Bali. Kalau menggunakan alat bukti ilmiah yang kami hadirkan, dampak PLTU hingga Denpasar,” pungkasnya.

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/