32.4 C
Jakarta
12 September 2024, 16:57 PM WIB

Pecandu Sabu, Dituntut Jaksa 15 Bulan, Bule Aussie Diganjar 5 Tahun

DENPASAR – Wajah Ryan Scott Williams, 45, langsung masam. Maklum, warga Australia itu batal mendapat hukuman ringan.

Dalam sidang sebelumnya Ryan hanya dituntut 15 bulan penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) Agung Teja.

Tuntutan tersebut amat ringan karena Ryan saat ditangkap menguasai sabu-sabu 24,70 gram netto dan kokain seberat 4,38 gram netto.

Namun, tuntutan ringan itu tak berlaku saat putusan. Sebaliknya, majelis hakim yang diketuai Bambang Ekaputra membalikkan keadaan dengan menjatuhkan putusan yang besarannya empat kali lipat dari tuntutan JPU.

“Menjatuhkan pidana penjara selama lima tahun,” tegas hakim Bambang, kemarin (15/8). Hakim yang juga Ketua PN Denpasar, itu menyatakan terdakwa Ryan Scott Williams

telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana memproduksi Narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 113 ayat (2) UU Narkotika. Meski dijatuhi hukuman badan,

namun terdakwa masih cukup beruntung karena majelis hakim dalam putusannya tidak menyertakan hukuman denda sebagaimana diancam dalam Pasal 113 ayat (2) yakni denda paling banyak Rp 10 Miliar.

Yang menarik, hakim juga menolak tuntutan JPU yang menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika untuk diri sendiri atau pengguna, sebagaimana diatur diancam dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a UU Narkotika.

Menurut mejelis hakim, sesuai ketentuan UU seseorang dikenakan Pasal 127 ayat (1) huruf a jika barang bukti hanya 1,1 gram netto

atau hanya bisa dikonsumsi dalam sehari. Sedangkan barang bukti yang ada pada terdakwa melebihi 5 gram.

Sementara pertimbangan yang memberatkan terdakwa, perbuatannya dapat merusak moral generasi muda dan barang bukti berupa kokain cukup banyak.

Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan dan masih menjadi tulang punggung keluarga.

Sementara terkait putusan ini, baika Jaksa Agung Teja maupun terdakwa yang didampingi penasehat hukumnya Edward Pangkahila kompak menyatakan pikir-pikir.

Sekadar mengingatkan, terdakwa ditangkap petugas kepolisian Polda Bali berdasarkan adanya informasi dari masyarakat.

Terdakwa kemudian ditangkap di villa yang ditempatinya di Jalan Pengubengan Kauh, Kerobokan Kelod, Kuta Utara, Badung.

Petugas melakukan penggeledahan pakaian, badan terdakwa, serta tempat terbuka dan tertutup lainnya.

Ditemukan di ruang ganti berupa dua buah piring kaca bening yang berisi serbuk warna putih. Diduga mengandung sediaan narkotik jenis kokain, dengan berat masing-masing 14,02 gram netto dan 24,70 gram netto.

Petugas juga menemukan 5 paket plastik klip bening berisi serbuk warna putih mengandung sediaan narkotik jenis kokain. Berat keseluruhan 4,38 gram netto. 

DENPASAR – Wajah Ryan Scott Williams, 45, langsung masam. Maklum, warga Australia itu batal mendapat hukuman ringan.

Dalam sidang sebelumnya Ryan hanya dituntut 15 bulan penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) Agung Teja.

Tuntutan tersebut amat ringan karena Ryan saat ditangkap menguasai sabu-sabu 24,70 gram netto dan kokain seberat 4,38 gram netto.

Namun, tuntutan ringan itu tak berlaku saat putusan. Sebaliknya, majelis hakim yang diketuai Bambang Ekaputra membalikkan keadaan dengan menjatuhkan putusan yang besarannya empat kali lipat dari tuntutan JPU.

“Menjatuhkan pidana penjara selama lima tahun,” tegas hakim Bambang, kemarin (15/8). Hakim yang juga Ketua PN Denpasar, itu menyatakan terdakwa Ryan Scott Williams

telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana memproduksi Narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 113 ayat (2) UU Narkotika. Meski dijatuhi hukuman badan,

namun terdakwa masih cukup beruntung karena majelis hakim dalam putusannya tidak menyertakan hukuman denda sebagaimana diancam dalam Pasal 113 ayat (2) yakni denda paling banyak Rp 10 Miliar.

Yang menarik, hakim juga menolak tuntutan JPU yang menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika untuk diri sendiri atau pengguna, sebagaimana diatur diancam dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a UU Narkotika.

Menurut mejelis hakim, sesuai ketentuan UU seseorang dikenakan Pasal 127 ayat (1) huruf a jika barang bukti hanya 1,1 gram netto

atau hanya bisa dikonsumsi dalam sehari. Sedangkan barang bukti yang ada pada terdakwa melebihi 5 gram.

Sementara pertimbangan yang memberatkan terdakwa, perbuatannya dapat merusak moral generasi muda dan barang bukti berupa kokain cukup banyak.

Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan dan masih menjadi tulang punggung keluarga.

Sementara terkait putusan ini, baika Jaksa Agung Teja maupun terdakwa yang didampingi penasehat hukumnya Edward Pangkahila kompak menyatakan pikir-pikir.

Sekadar mengingatkan, terdakwa ditangkap petugas kepolisian Polda Bali berdasarkan adanya informasi dari masyarakat.

Terdakwa kemudian ditangkap di villa yang ditempatinya di Jalan Pengubengan Kauh, Kerobokan Kelod, Kuta Utara, Badung.

Petugas melakukan penggeledahan pakaian, badan terdakwa, serta tempat terbuka dan tertutup lainnya.

Ditemukan di ruang ganti berupa dua buah piring kaca bening yang berisi serbuk warna putih. Diduga mengandung sediaan narkotik jenis kokain, dengan berat masing-masing 14,02 gram netto dan 24,70 gram netto.

Petugas juga menemukan 5 paket plastik klip bening berisi serbuk warna putih mengandung sediaan narkotik jenis kokain. Berat keseluruhan 4,38 gram netto. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/