BADUNG-Polisi Polres Badung belum menetapkan Abby sebagai tersangka penembakan wanita pengendara motor di Badung. Hal itu sebagaimana disampaikan oleh Kapolres Badung AKBP Leo Dedy Defretes di Polres Badung pada Senin (15/8/2022).
Dijelas Kapolres bahwa pelaku asal Cianjur, Jawa Barat itu baru bisa ditetapkan sebagai tersangka setelah adanya gelar perkara. “Kita segera menetapkan status tersangka terhadap pelaku ini. Tapi tentunya kita melakukan rekonstruksi secara jelas peran dari masing-masing pelaku ini. Baru kita tetapkan status tersangka. Masih kita gelaran dulu untuk penetapan tersangkanya,” kata Kapolres kepada awak media.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Badung, Iptu Ketut Sudana saat dikonfirmasi pada Selasa (16/8/2022), gelar perkara untuk penetapan status tersangka akan digelar pada Selasa (16/8/2022). “Hari ini gelar (perkara), nanti saya info kembali perkembangannya,” ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, pelaku penembakan wanita pengendara sepeda motor di Jalan Raya Ayunan, desa Ayunan, Abiansemal Badung berhasil ditangkap. Pelaku bernama Abby, 24, asal Cianjur, Jawa Barat ditangkap di villa Jalan Dewi Sri, Kuta, Badung pada Minggu (14/8/2022) malam.
Kapolres Badung, AKBP Leo Dedy Defretes menjelaskan, pelaku ditangkap setelah adanya laporan dari korban. Selain itu sebelumnya peristiwa itu juga sempat viral di media sosial. Dikatakannya bahwa penembakan dilakukan menggunakan senapan angin. Bukan air softgun. “Pelaku menggunakan senapan angin kaliber 4,5,” katanya kepada awak media di Polres Badung, Senin (15/8/2022).
Menurutnya, bahwa saat itu pelaku datang dengan seorang rekannya berinisial N yang merupakan pemilik senapan angin yang dipinjam pelaku. Saat itu pelaku hendak menembak burung bangau. Namun sialnya di saat yang sama, korban Ni Luh Putu Sukma Lusiana Putri sedang melintas mengendraai sepeda motor usai pulang kerja. “Pelaku membidik burung dari dalam mobil. Nah di sana korban sedang melintas sehingga terkena tembakan,” tambahnya. Pelaku di Bali sedang berlibur.
Untuk mengisi waktu luang, dia meminjam senapan angin milik temannya untuk berburu burung. Saat di TKP, pelaku menggunakan mobil mewah jenis Lexus.
Dari penangkapan itu diketahui ternyata nomor plat yang dipakai pelaku adalah palsu. Mobil itu dibawa dari Jakarta. Dia menggunakan plat palsu karena surat aslinya sudah mati. “Plat aslinya B 778JHN. Sedangkan dipasang plat palsu B 66 FRD,” tambahnya.
Kini polisi sedang mendalami keterangan saksi N yang merupakan pemilik senapan angin. Selain itu keterangan pelaku juga didalami. Karena hingga saat ini dia belum ditetapkan sebagai tersangka. “Nanti akan ditetapkan sebagai tersangka jika sudah gelar perkara,” pungkas AKBP Leo.