NEGARA-I Komang Ariana, 27, harus berurusan dengan hukum.
Warga Banjar Pasar, Pergung Mendoyo, itu ditangkap setelah dilaporkan melakukan penipuan dan penggelapan berkedok investasi.
Kapolsek Mendoyo Kompol I Gusti Agung Komang Sukasana mengatakan, pasca dilaporkan dan ditetapkan tersangka serta ditahan, pihaknya masih terus melakukan pengembangan.
Ia pun menengarai, aksi penipuan berkedok ivestasi yang dilakukan tersangka lebih dari satu.
Terbukti, saat ini sudah ada dua laporan dari korban berbeda ke Polsek Mendoyo.
Laporan pertama terkait dengan investasi Rp 200 juta, namun kasus ini masih dalam proses mediasi. Korban masih kerja di pelayaran dan dijanjikan tersangka akan mengembalikan uang investasinya.
“Korban masih berharap uangnya kembali,” jelasnya.
Menurut Kapolsek, selain dua korban tersebut diduga masih ada korban lain, tapi belum membuat laporan.
Hal tersebut juga terjadi pada nasabah koperasi, diduga pra nasabah belum berani membuat laporan karena masih mengharapkan uangnya kembali.
“Apalagi uangnya nilainya besar semua di koperasi, sehingga ragu melaporkan,” ungkapnya.
Meski belum ada laporan resmi, Kapolsek menyebut banyak menerima informasi mengenai gejolak nasabah koperasi yang dikelola tersangka. Namun belum berani melapor, karena kalau ada laporan masuk dan diproses hingga pengadilan, dikhawatirkan uang nasabah tidak kembali.
Menurutnya, koperasi yang berada di Kelurahan Tegal Cangkring, Kecamatan Mendoyo, tersebut dulu sering didemo nasabah. Kemudian, koperasi merombak pengurus untuk menghidupkan lagi.
Namun, dikhawatirkan akan menjadi bom waktu, jika tetap tidak bisa mengembalikan uang anggota atau nasabah akan dilaporkan lagi. “Sepertinya akan seperti investasi ini juga (dilaporkan),” ujarnya.
Diketahui, Polsek Mendoyo mengamankan I Komang Ariana terkait dugaan penipuan dengan modus investasi. Penangkapan tersangka tersebut berdasarkan laporan Ni Putu Yuliani,34, asal Banjar Pulukan, Desa Pulukan, Kecamatan Pekutatan, yang menyerahkan uang untuk investasi sebesar Rp 25 juta.
Peristiwa tersebut terjadi pada awal bulan Januari 2016 silam.
Saat itu pelaku menemui korban untuk merayu korban agar mau berinvestasi di usaha miliknya.
Selanjutnya, pelaku kepada korban mengaku memiliki usaha yang telah berizin, yakni Usaha Kecil Menengah (UKM).
Tersangka dijerat dengan pasal 372 dan 378 KUHP, tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara