DENPASAR – Berakhir sudah aksi kejahatan yang dilakukan AAN alias Andung, 30. Pria asal Desa Plangitan, Pati, Jateng ini diamankan Unit Resmob Ditreskrimum Polda Bali yang
dibackup Polres Pati Polda Jateng, di bedeng tempat tinggalnya di kawasan Jalan Bypass Ngurah Rai, Senin (15/10) kemarin sekitar pukul 14.00.
Dari hasil pengembangan diketahui bahwa pelaku sudah beraksi di balasan TKP. Pelaku pun diamankan tanpa perlawanan.
“Ya, kami langsung serahkan ke anggota Polres Pati, Jateng. Dari hasil pengembangan, dia mengaku sudah beraksi di balasan TKP di kawasan Jawa Tengah.
Itu pun lantaran ingin membahagiakan pacarnya yang bekerja di salah satu kafe di kawasan Jateng. Lantaran jadi DPO sehingga ia kabur ke Bali,” beber sumber di lingkungan Polda Bali.
Direskrimum Polda Bali Kombes Andi Fairan membenarkan telah mengamankan pelaku. Pelaku diamankan berdasar laporan Laporan Polisi Nomor : LP/B/33/XII/2016/JATENG/RES PT0.
Setelah anggota Polres Pati, Jateng berkoordinasi dengan Polda Bali, tim langsung melaksanakan penyelidikan di seputaran daerah Kuta tepatnya di Jalan Bypass Ngurah Rai.
“Berdasar ciri-ciri sesuai lembaran DPO, diketahui pelaku bekerja sebagai buruh bangunan proyek di Jalan Bypass Ngurah Rai Kuta,” tuturnya.
Setelah dicek ternyata benar. Tak buang waktu, unit Resmob Polda Bali melakukan penangkapan terhadap pelaku. “Selanjutnya pelaku diserahkan ke pada anggota Resmob Polres Pati, Jawa Tengah,” tuturnya.