26.7 C
Jakarta
11 Desember 2024, 5:09 AM WIB

Gerebek Rumah Di Sutomo, Polda Bali Sita 5.428 Ekstasi Dan 944 Gram SS

DENPASAR-Dua terduga anggota jaringan sindikat pengedar narkoba lintas pulau, Jumat (25/1) dibekuk.

 

Kedua terduga itu masing-masing Nur M Choirul dan Nyoman Indranata W.

 

Tak tanggung-tanggung, dari penangkapan kedua terduga pelaku di lokasi berbeda itu, tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali mengamankan barang bukti 5.428 butir ekstasi dan sabu-sabu (SS) seberat 966 gram brutto atau 944 gram netto.

 

Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Bali AKBP Sudjarwko, Senin (28/1) menjelaskan, awal mula hingga penangkapan kedua anggota jaringan sindikat pengedar narkoba jenis sabu dan ekstasi berawal dari adana informasi masyarakat.

 

Dijelaskan, polisi mendapat informasi bahwa ada seseorang dari Jawa Timur berinisal NMC (Nur M Choirul) membawa narkoba melalui jalur darat menuju salah satu hotel di kawasan Jalan Raya Kuta, Badung.

 

Atas informasi itu, Jumat (25/1) sekitar pukul 04.00 pagi, tim yang langsung dipimpin oleh Wadir Reserse Narkoba Polda Bali langsung melakukan pengintaian dan penggerebekan di Hotel Puri Asih Kamar No.208, Jalan Raya Kuta, Badung.

 

“Setelah kami lakukan penggerebekan di kamar hotel tempat tersangka menginap, ternyata barang narkobanya sudah tidak ada sama dia (Nur M Choirul). Barangnya sudah diserahkan ke tersangka NIW ( Nyoman Indranata W) sebelum kami lakukan penggerebekan,” kata AKBP Sudjarwoko di Mapolda Bali, Senin (28/1).

 

Lebih lanjut, usai diamankan, Nur mengaku telah menyerahkan BB narkoba  kepada Indranata di kawasan Sanur, Denpasar Selatan.

 

Selanjutnya atas keterangan Nur, langsung menangkap Indranata di rumahnya di Jalan Sutomo, lingkungan Gerenceng, Kelurahan Pemecutan Kaja, Denpasar Utara.

 

Menurut AKBP Sudjarwoko, saat hendak dilakukan penangkapan di rumahnya, Indranata sempat bersembunyi di dalam kamar dan tidak mau membuka pintu kamarnya.

 

“Kami terpaksa mendobrak pintu kamarnya,” ujar AKBP Sudjarwoko.

 

Usai didobrak dan pintu kamar terbuka, polisi kemudian menangkap Indranata tanpa perlawanan.

 

Selanjutnya setelah melakukan penangkapan dan penggeledahan polisi menemukan BB narkoba yakni masing-masing 5.428 butir ekstasi di bawah meja dekat tempat tidur, dan sabu-sabu seberat 966 gram brutto yang disembunyikan di bawah spring bed di dalam kamar pelaku.

DENPASAR-Dua terduga anggota jaringan sindikat pengedar narkoba lintas pulau, Jumat (25/1) dibekuk.

 

Kedua terduga itu masing-masing Nur M Choirul dan Nyoman Indranata W.

 

Tak tanggung-tanggung, dari penangkapan kedua terduga pelaku di lokasi berbeda itu, tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali mengamankan barang bukti 5.428 butir ekstasi dan sabu-sabu (SS) seberat 966 gram brutto atau 944 gram netto.

 

Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Bali AKBP Sudjarwko, Senin (28/1) menjelaskan, awal mula hingga penangkapan kedua anggota jaringan sindikat pengedar narkoba jenis sabu dan ekstasi berawal dari adana informasi masyarakat.

 

Dijelaskan, polisi mendapat informasi bahwa ada seseorang dari Jawa Timur berinisal NMC (Nur M Choirul) membawa narkoba melalui jalur darat menuju salah satu hotel di kawasan Jalan Raya Kuta, Badung.

 

Atas informasi itu, Jumat (25/1) sekitar pukul 04.00 pagi, tim yang langsung dipimpin oleh Wadir Reserse Narkoba Polda Bali langsung melakukan pengintaian dan penggerebekan di Hotel Puri Asih Kamar No.208, Jalan Raya Kuta, Badung.

 

“Setelah kami lakukan penggerebekan di kamar hotel tempat tersangka menginap, ternyata barang narkobanya sudah tidak ada sama dia (Nur M Choirul). Barangnya sudah diserahkan ke tersangka NIW ( Nyoman Indranata W) sebelum kami lakukan penggerebekan,” kata AKBP Sudjarwoko di Mapolda Bali, Senin (28/1).

 

Lebih lanjut, usai diamankan, Nur mengaku telah menyerahkan BB narkoba  kepada Indranata di kawasan Sanur, Denpasar Selatan.

 

Selanjutnya atas keterangan Nur, langsung menangkap Indranata di rumahnya di Jalan Sutomo, lingkungan Gerenceng, Kelurahan Pemecutan Kaja, Denpasar Utara.

 

Menurut AKBP Sudjarwoko, saat hendak dilakukan penangkapan di rumahnya, Indranata sempat bersembunyi di dalam kamar dan tidak mau membuka pintu kamarnya.

 

“Kami terpaksa mendobrak pintu kamarnya,” ujar AKBP Sudjarwoko.

 

Usai didobrak dan pintu kamar terbuka, polisi kemudian menangkap Indranata tanpa perlawanan.

 

Selanjutnya setelah melakukan penangkapan dan penggeledahan polisi menemukan BB narkoba yakni masing-masing 5.428 butir ekstasi di bawah meja dekat tempat tidur, dan sabu-sabu seberat 966 gram brutto yang disembunyikan di bawah spring bed di dalam kamar pelaku.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/