33.4 C
Jakarta
22 November 2024, 14:27 PM WIB

Bobol Rumah Warga Canggu, Embat Emas Puluhan Juta, Sardika Diciduk

DENPASAR – Tim Buser Polsek Kuta Utara sukses menangkap Made Sardika, 43, di sebuah kosan di Jalan Bhuana Raya, Denpasar.

Terlapor ditangkap setelah dilaporkan korban I Kadek Darmawan, 37, warga Banjar Padang Linjong, Desa Canggu, Kuta Utara, Badung.

Terlapor diduga mencuri 4 buah kalung emas, 4 buah cincin emas, 1 buah gelang emas, 1 buah gelang giok, sepasang anting emas dengan total senilai Rp 32 juta di rumah korban.

“Sebelum ditangkap, kami melakukan penyelidikan yang cukup panjang dan melelahkan,” ujar Kapolsek Kuta Utara AKP Johannes Nainggolan, Selasa (16/10) siang.

Pada awalnya, kepolisian cukup kesulitan mengungkap kasus ini karena tidak ada bukti yang mengarah ke pelaku.

Meski minim bukti dan keterangan saksi yang mengarah ke pelaku, polisi tidak patah arang. Hingga akhirnya kecurigaan polisi pun mengarah ke pelaku.

“Berkat kerja keras anggota, akhirnya pelaku dapat kami tangkap dan pelaku mengakui semua perbuatannya itu,” tambah AKP Nainggolan.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui telah menjual sebagian perhiasan tersebut untuk kebutuhan sehari-hari.

“Kami kenakan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara,” tandas AKP Nainggolan.

DENPASAR – Tim Buser Polsek Kuta Utara sukses menangkap Made Sardika, 43, di sebuah kosan di Jalan Bhuana Raya, Denpasar.

Terlapor ditangkap setelah dilaporkan korban I Kadek Darmawan, 37, warga Banjar Padang Linjong, Desa Canggu, Kuta Utara, Badung.

Terlapor diduga mencuri 4 buah kalung emas, 4 buah cincin emas, 1 buah gelang emas, 1 buah gelang giok, sepasang anting emas dengan total senilai Rp 32 juta di rumah korban.

“Sebelum ditangkap, kami melakukan penyelidikan yang cukup panjang dan melelahkan,” ujar Kapolsek Kuta Utara AKP Johannes Nainggolan, Selasa (16/10) siang.

Pada awalnya, kepolisian cukup kesulitan mengungkap kasus ini karena tidak ada bukti yang mengarah ke pelaku.

Meski minim bukti dan keterangan saksi yang mengarah ke pelaku, polisi tidak patah arang. Hingga akhirnya kecurigaan polisi pun mengarah ke pelaku.

“Berkat kerja keras anggota, akhirnya pelaku dapat kami tangkap dan pelaku mengakui semua perbuatannya itu,” tambah AKP Nainggolan.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui telah menjual sebagian perhiasan tersebut untuk kebutuhan sehari-hari.

“Kami kenakan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara,” tandas AKP Nainggolan.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/