26.7 C
Jakarta
21 September 2024, 5:06 AM WIB

Caleg DPD Keris Ditahan di Lapas Kerobokan, Minta Doa, Bilang…

DENPASAR – Usai menjalani pemeriksaan lebih dari satu jam di Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar,  Selasa (16/10) siang sekitar pukul 12.15 Wita, pria bernama lengkap I Ketut Putra Ismaya Jaya alias Keris akhirnya keluar dari ruangan pemeriksaan.

Keris kemudian digiring ke mobil tahanan oleh aparat kepolisian. Keris mengenakan baju lengan panjang putih dan kaca mata hitam. 

Tak banyak komentar yang dilontarkan caleg DPD RI ini. “Ya minta doanya saja,” ujar Keris sambil berlalu menuju mobil tahanan.

Bersama dua terdakwa lain yakni I Ketut Sutama dan I Gusti Ngurah Edrajaya alias Gung Wah, Ismaya disangka tiga pasal.

Pasal kesatu bahwa ketiga tersangka pada Senin (13/8) sekitar pukul 15.30 di Kantor Satpol Provinsi Bali di Jalan Panjaitan No. 10 Renon, Denpasar,

yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang pejabat untuk melakukan perbuatan jabatan atau untuk tidak melakukan perbuatan jabatan yang sah.

Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 211 KUHP jo pasal 214 KUHP. 

Kedua, Ismaya, I Ketut Sutama dan Gung Wah dijerat pasal 212 KUHP jo pasal 214 KUHP. Pasal ketiga yakni pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

DENPASAR – Usai menjalani pemeriksaan lebih dari satu jam di Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar,  Selasa (16/10) siang sekitar pukul 12.15 Wita, pria bernama lengkap I Ketut Putra Ismaya Jaya alias Keris akhirnya keluar dari ruangan pemeriksaan.

Keris kemudian digiring ke mobil tahanan oleh aparat kepolisian. Keris mengenakan baju lengan panjang putih dan kaca mata hitam. 

Tak banyak komentar yang dilontarkan caleg DPD RI ini. “Ya minta doanya saja,” ujar Keris sambil berlalu menuju mobil tahanan.

Bersama dua terdakwa lain yakni I Ketut Sutama dan I Gusti Ngurah Edrajaya alias Gung Wah, Ismaya disangka tiga pasal.

Pasal kesatu bahwa ketiga tersangka pada Senin (13/8) sekitar pukul 15.30 di Kantor Satpol Provinsi Bali di Jalan Panjaitan No. 10 Renon, Denpasar,

yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang pejabat untuk melakukan perbuatan jabatan atau untuk tidak melakukan perbuatan jabatan yang sah.

Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 211 KUHP jo pasal 214 KUHP. 

Kedua, Ismaya, I Ketut Sutama dan Gung Wah dijerat pasal 212 KUHP jo pasal 214 KUHP. Pasal ketiga yakni pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/