DENPASAR- Moh Akmar Firdaus bin Ishak, 35, satu dari tiga warga negara Malaysia yang ditangkap di Bandara Internasional Ngurah Rai, Tuban, karena membawa sabhu dan ganja, Selasa (16/10) mendapat ganjaran ringan.
Pria yang rencananya sengaja ke Bali untuk pesta narkoba dengan temannya, itu oleh Majelis Hakim pimpinan IGN Partha Bargawa, hanya diganjar dengan hukuman 1 tahun dan 8 bulan (20 bulan) penjara.
Sesuai amar putusan, vonis hakim yang lebih ringan 10 bulan dari tuntutan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Wayan Sutarta, yang sebelumnya mengganjar terdakwa Moh Akmar Firdaus bin Ishak dengan hukuman 2 tahun dan 6 bulan penjara, karena hakim menilai, terdakwa terbukti secara sah dan bersalah melanggar Pasal 127 ayat 1 huruf a UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dalam dakwaan alternatif ketiga.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Moh Akmar Firdaus bin Ishak, dengan hukuman pidana selama 1 tahun dan 8 bulan dikurangi masa terdakwa menjalani masa hukuman sementara,”tandas Hakim Partha Bargawa dalam amar putusannya.
Diketahui, bergulirnya kasus ini berawal saat terdakwa tiba di Bandara Ngurah Rai menggunakan pesawat Air Asia dengan nomor penerbangan AK376 dari Kuala Lumpur, Malaysia menuju Denpasar, Bali, Sabtu (10/3) sekitar 14.30 wita.
Saat itu, terdakwa istrinya Nor Faraniza binti Nor Azam, 34, dam rekannya Sharizal bin Md Salleh, 41 dan seorang WNI bernama Rosida Mardani Tarigan, 43. (terdakwa dalam berkas terpisah)
Tiba di Bandara Ngurah Rai, petugas melakukan pemeriksaan badan dan menemukan sabu seberat 2,55 gram brutto atau 1,77 gram netto dan ganja 9,81 gram bruto atau 8,61 gram netto dari terdakwa.
Terdakwa mengaku membeli sejumlah narkoba tersebut secara patungan dengan saksi Sharizal bin Md Salleh dari seseorang yang disebut bernama Said di Malaysia.
Barang itu mereka beli dengan harga masing-masing 100 ringgit dan rencananya akan digunakan untuk pesta narkoba di salah satu hotel di Bali.