26.2 C
Jakarta
22 November 2024, 3:31 AM WIB

Dituntut 13 Tahun Penjara Karena Sabu, Pria Nepal Menua di Kerobokan

DENPASAR – Warga negara asing yang menghuni Lapas Kelas IIA Kerobokan bakal semakin beragam.

Tidak hanya didominasi warga Australia dan Eropa, Jay Kumar Tamang warga Nepal juga bakal merasakan pengapnya lapas terbesar di Bali.

Pria 28 tahun itu dituntut pidana penjara selama 13 tahun oleh jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, kemarin (15/10).

Kumar dituntut 13 tahun penjara karena dinilai terbukti bersalah memiliki dan menguasai sabu-sabu sebera 216,89 gram netto.

“Terdakwa bersalah melanggar Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika,” beber JPU Cok Intan Melany Dewie di depan majelis hakim diketuai IGN Putra Atmaja.

Selain pidana penjara, JPU juga meminta majelis hakim menghukum terdakwa pidana denda Rp 1 miliar.

“Apabila tidak mampu membayar diganti dua bulan penjara,” imbuh JPU Kejari Denpasar, itu.

Menanggapi tuntutan ini, terdakwa yang didampingi pengacaranya Made Suardika Adnyana langsung menyampaikan pembelaan secara lisan.

Pada intinya meminta keringanan dari majelis hakim. Sidang akan dilanjutkan pada Selasa (22/10), mendatang dengan agenda pembacaan putusan dari majelis hakim.

Penangakapan terdakwa berawal dari tertangkapnya warga Nepal lainnya bernama Ngir Man Gurung (terdakwa berkas terpisah) pada Sabtu (25/5), di Bandara Ngurah Rai Bali.

Ngir menyelundupkan sabu seberat 506,23 gram dengan modus disembunyikan didalam rongga pencernaan.

Rencanya setelah tiba di Bali, Ngir bertemu dengan terdakwa pada keesokan harinya  Minggu, (26/5), di Hypermarket Mall Bali Galeria di Jalan Bypass Ngurah Rai, Kuta,

untuk mengambil satu buah tas ransel berisi sabu sesuai perintah bosnya bernama Denjo yang berada di Thailand.

Berbekal informasi serta foto yang ditunjukan Ngir Man Gurung, pihak kepolisian dari Satnarkoba Polresta Denpasar kemudian melakukan pengintaian sesuai dengan waktu dan tempat yang disepakati tersebut.

Saat itu, petugas melihat terdakwa sedang mendorong troli atau keranjang belanja yang kemudian langsung dilakukan penangkapan.

Kepada petugas, terdakwa mengaku barang tersebut milik Beg Bahadur Tamang (DPO) yang sebelumnya tinggal satu kamar di Hotel Amris kamar Nomor 517 di Jalan Sunset Road, Kuta, Badung. 

DENPASAR – Warga negara asing yang menghuni Lapas Kelas IIA Kerobokan bakal semakin beragam.

Tidak hanya didominasi warga Australia dan Eropa, Jay Kumar Tamang warga Nepal juga bakal merasakan pengapnya lapas terbesar di Bali.

Pria 28 tahun itu dituntut pidana penjara selama 13 tahun oleh jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, kemarin (15/10).

Kumar dituntut 13 tahun penjara karena dinilai terbukti bersalah memiliki dan menguasai sabu-sabu sebera 216,89 gram netto.

“Terdakwa bersalah melanggar Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika,” beber JPU Cok Intan Melany Dewie di depan majelis hakim diketuai IGN Putra Atmaja.

Selain pidana penjara, JPU juga meminta majelis hakim menghukum terdakwa pidana denda Rp 1 miliar.

“Apabila tidak mampu membayar diganti dua bulan penjara,” imbuh JPU Kejari Denpasar, itu.

Menanggapi tuntutan ini, terdakwa yang didampingi pengacaranya Made Suardika Adnyana langsung menyampaikan pembelaan secara lisan.

Pada intinya meminta keringanan dari majelis hakim. Sidang akan dilanjutkan pada Selasa (22/10), mendatang dengan agenda pembacaan putusan dari majelis hakim.

Penangakapan terdakwa berawal dari tertangkapnya warga Nepal lainnya bernama Ngir Man Gurung (terdakwa berkas terpisah) pada Sabtu (25/5), di Bandara Ngurah Rai Bali.

Ngir menyelundupkan sabu seberat 506,23 gram dengan modus disembunyikan didalam rongga pencernaan.

Rencanya setelah tiba di Bali, Ngir bertemu dengan terdakwa pada keesokan harinya  Minggu, (26/5), di Hypermarket Mall Bali Galeria di Jalan Bypass Ngurah Rai, Kuta,

untuk mengambil satu buah tas ransel berisi sabu sesuai perintah bosnya bernama Denjo yang berada di Thailand.

Berbekal informasi serta foto yang ditunjukan Ngir Man Gurung, pihak kepolisian dari Satnarkoba Polresta Denpasar kemudian melakukan pengintaian sesuai dengan waktu dan tempat yang disepakati tersebut.

Saat itu, petugas melihat terdakwa sedang mendorong troli atau keranjang belanja yang kemudian langsung dilakukan penangkapan.

Kepada petugas, terdakwa mengaku barang tersebut milik Beg Bahadur Tamang (DPO) yang sebelumnya tinggal satu kamar di Hotel Amris kamar Nomor 517 di Jalan Sunset Road, Kuta, Badung. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/