29.3 C
Jakarta
22 November 2024, 10:27 AM WIB

Tertangkap OTT, Petugas Karcis Objek Wisata Tulamben Divonis Setahun

RadarBali.com – I Nengah Subrata alias Panyong, 40, petugas pemungutan retribusi diving di obyek daya tarik wisata Tulamben, Karangasem yang sebelumnya

 terjaring operasi tangkap tangan (OTT) karena mengkorupsi uang pungutan retribusi di obyek daya tarik wisata Tulamben, Karangasem senilai Rp 70 juta lebih, Rabu (15/11) menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor Denpasar. 

Majelis hakim pimpinan Wayan Sukanila menganjar terdakwa dengan hukuman pidana selama 1 tahun penjara.

Sesuai amar putusan, terdakwa dinilai melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Tipikor. Terdakwa juga dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp 70.500.000.

Jika tidak sanggup membayar, maka diganti dengan pidana satu tahun penjara. Menanggapi putusan majelis hakim, baik terdakwa yang didampingi penasehat hukumnya maupun JPU sama-sama menyatakan menerima. 

Sebagaimana diketahui, hingga kasus ini bergulir ke pengadilan, bermula dari terdakwa yang bertugas sebagai petugas pemungut retribusi diving di obyek wisata Tulamben. 

Sebagai petugas pemungut, terdakwa tidak menyetor seluruh hasil pungutannya tersebut ke bendahara penerimaan dinas pariwisata Karangasem.

Namun oleh terdakwa sebagian uang pungutan retribusi itu justru digunakan terdakwa untuk kepentingan pribadinya. 

Selanjutnya atas perbuatannya, pada tanggal 3 Mei 2017 anggota kepolisian Polres Karangasem melakukan pengawasan terhadap petugas pungut retribusi di obyek wisata Tulamben.

Petugas kepolisian melihat terdakwa memungut retribusi diving kepada sopir atau saksi I Gede Agus Suadnyana sebesar Rp 615 ribu dan retribusi buruh angkut sebesar Rp 320 ribu tanpa memberikan karcis.

Padahal sesuai surat perjanjian No.800/41/Dispar/2017 tentang Perjanjian Kontrak Kerja antara Kepala Disbud dan Pariwisata Karangasem dengan terdakwa,

terdakwa berkewajiban melaksanakan pungutan retribusi dan memberikan karcis sebagai tanda bukti pembayaran sesuai ketentuan. 

Setelah ditangkap, kemudian dilakukan pemeriksaan di rumah terdakwa. Petugas kepolisian Polres Karangasem menemukan berbagai catatan  dalam sobekan kertas kecil dan buku rekapan kunjungan wisatawan.

Dimana dalam sobekan kertas kecil ada jumlah tamu yang sebenarnya membayar. Sedangkan buku rekapan merupakan jumlah catatan yang telah dimanipulasi.

Total pendapatan yang seharusnya diterima Pemkab Karangasem dari bulan April 2013 sampai dengan terdakwa ditangkap tanggal 3 Mei 2017 sebesar Rp 70.500.000.

Hasil interograsi perbuatan terdakwa tidak menyetor ke kas daerah itu dilakukan daei sejak tahun 2013 sampai 2017.

RadarBali.com – I Nengah Subrata alias Panyong, 40, petugas pemungutan retribusi diving di obyek daya tarik wisata Tulamben, Karangasem yang sebelumnya

 terjaring operasi tangkap tangan (OTT) karena mengkorupsi uang pungutan retribusi di obyek daya tarik wisata Tulamben, Karangasem senilai Rp 70 juta lebih, Rabu (15/11) menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor Denpasar. 

Majelis hakim pimpinan Wayan Sukanila menganjar terdakwa dengan hukuman pidana selama 1 tahun penjara.

Sesuai amar putusan, terdakwa dinilai melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Tipikor. Terdakwa juga dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp 70.500.000.

Jika tidak sanggup membayar, maka diganti dengan pidana satu tahun penjara. Menanggapi putusan majelis hakim, baik terdakwa yang didampingi penasehat hukumnya maupun JPU sama-sama menyatakan menerima. 

Sebagaimana diketahui, hingga kasus ini bergulir ke pengadilan, bermula dari terdakwa yang bertugas sebagai petugas pemungut retribusi diving di obyek wisata Tulamben. 

Sebagai petugas pemungut, terdakwa tidak menyetor seluruh hasil pungutannya tersebut ke bendahara penerimaan dinas pariwisata Karangasem.

Namun oleh terdakwa sebagian uang pungutan retribusi itu justru digunakan terdakwa untuk kepentingan pribadinya. 

Selanjutnya atas perbuatannya, pada tanggal 3 Mei 2017 anggota kepolisian Polres Karangasem melakukan pengawasan terhadap petugas pungut retribusi di obyek wisata Tulamben.

Petugas kepolisian melihat terdakwa memungut retribusi diving kepada sopir atau saksi I Gede Agus Suadnyana sebesar Rp 615 ribu dan retribusi buruh angkut sebesar Rp 320 ribu tanpa memberikan karcis.

Padahal sesuai surat perjanjian No.800/41/Dispar/2017 tentang Perjanjian Kontrak Kerja antara Kepala Disbud dan Pariwisata Karangasem dengan terdakwa,

terdakwa berkewajiban melaksanakan pungutan retribusi dan memberikan karcis sebagai tanda bukti pembayaran sesuai ketentuan. 

Setelah ditangkap, kemudian dilakukan pemeriksaan di rumah terdakwa. Petugas kepolisian Polres Karangasem menemukan berbagai catatan  dalam sobekan kertas kecil dan buku rekapan kunjungan wisatawan.

Dimana dalam sobekan kertas kecil ada jumlah tamu yang sebenarnya membayar. Sedangkan buku rekapan merupakan jumlah catatan yang telah dimanipulasi.

Total pendapatan yang seharusnya diterima Pemkab Karangasem dari bulan April 2013 sampai dengan terdakwa ditangkap tanggal 3 Mei 2017 sebesar Rp 70.500.000.

Hasil interograsi perbuatan terdakwa tidak menyetor ke kas daerah itu dilakukan daei sejak tahun 2013 sampai 2017.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/