DENPASAR – Rencana jalan-jalan Giacomo Bellatin Indiveri, 39, ke Bali berujung bui. Pria asal Peru itu menjadi pesakitan di PN Denpasar lantaran membawa 24 biji ganja.
Giacomo yang sudah menjadi pecandu ganja sejak umur 15 tahun itu rencananya menikmati keindahan Pulau Dewata sambil menikmati ganja.
Namun, apa daya usaha tersebut sia-sia. Karyawan swasta bagian penyertifikatan produk pertanian di negaranya itu diamankan petugas imigrasi saat mendarat di Bandara Ngurah Rai pada Selasa (13/8).
Saat disidang, Giacomo pun tampak pasrah. Maklum, sebelum datang ke Bali dia sempat berkeliling liburan ke Eropa bersama keluarganya.
Sebelum berangkat ke Bali, dia singgah ke Belanda. Di Negara Kincir Angin itu terdakwa membeli ganja bebas menikmati ganja yang dicampur dalam makanan.
Seluruh biji ganja milik terdakwa berjumlah 24 biji dengan berat 0,46 gram. “Barang tersebut dibeli terdakwa seharga USD 100 dengan maksud terdakwa konsumsi sendiri
dengan cara dicampurkan ke dalam makanan. Selain itu, terdakwa juga hendak mencampurkan ganja
ke dalam rokok,” ungkap jaksa penuntut umum (JPU) Paulus Agung Widaryanto di muka majelis hakim yang diketuai Heriyanti, kemarin (15/11).
Lebih lanjut dijelaskan JPU, awalnya terdakwa berangkat dari Peru menuju Inggris pada 27 Juni 2019 naik pesawat Britis Airlines untuk bertemu dengan keluarga terdakwa yang berada di Inggris.
Dari Inggris terdakwa menuju Spanyol. Terdakwa berangkat bersama rombongan keluarganya. Dari Spanyol terdakwa
bersama rombongan keluarganya lantas jalan-jalan menuju ke Jerman pada 30 Juli 2019 untuk berkunjung ke sepupu terdakwa.
Dari jerman terdakwa bersama rombongan pergi ke Italia pada 3 Agustus 2019. Dari Italia terdakwa menuju Yunani.
Terdakwa bersama keluarga dari Yunani ke Spanyol pada 8 Agustus 2019. Dari Spanyol ke Belanda berpisah bersama rombongan.
“Di Belanda terdakwa berjalan-jalan di suatu kawasan di Amsterdam. Terdakwa sempat membeli dan memakai narkotika jenis biji ganjia di sebuah restoran yang sudah dicampur biji ganja,” beber jaksa Paulus.
Di Belanda terdakwa juga sempat menikmati ganja dengan cara mengisap. Nah, pada 11 Agustus 2019 sebelum terdakwa naik pesawat ke Bali,
terdakwa singgah pada sebuah toko di Amsterdam membeli biji ganja yang terdakwa bawa sampai ke Bali. Terdakwa menyimpan di dalam tas koper.
Terdakwa tiba di Bandara Ngurah Rai pada Selasa (13/8) pukul 11.20. Kemudian terdakwa ke konter imigrasi menyerahkan paspor. Setelah itu mengambil barang di bagasi.
Namun, saat diperiksa mesin X-ray, petugas melihat gerak-gerik terdakwa mencurigakan dan gelisah. Selanjutnya terdakwa diperiksa intensif.
Petugas menemukan satu buah tas warna hitam berisi empat kemasan kertas. Masing-masing kemasan berisi lima biji warna cokelat yang diduga narkotika jenis ganja.
Petugas juga menemukan di dalamnya empat kemasan kertas berisi tabung kaca di dalamnya masing-masing berisi biji warna cokelat.
Jika di Belanda terdakwa bisa bebas menikmati ganja, maka di Indonesia tidak bisa karena ganja di Indonesia termasuk barang terlarang.
“Terdakwa menggunakan narkotika sejak umur 15 tahun. Terdakwa juga sempat dirawat di sebuah panti rehab di Peru selama lima bulan pada 17 Agustus – 17 Desember 2018,” tukas jaksa dari Kejati Bali itu.
Meskipun demikian, terdakwa tidak memiliki izin menyimpan, membawa, dan menggunakan ganja tersebut.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diancam pidana Pasal 113 ayat (1) dan Pasal 127 ayat (1) UU Narkotika.