DENPASAR – Pihak Komponen Rakyat Bali (KRB) mendatangi Polda Bali, Senin (16/11/2020) siang. Kedatangan mereka untuk mempertanyakan kelanjutan kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan Arya Wedakarna terhadap mantan ajudannya.
Kasus ini dilaporkan ke Polda Bali, Maret 2020 lalu. Karena tidak ada kejelasan dari Polda Bali, KRB mendatangi Polda Bali dan mengirimkan surat resmi ke Polda Bali.
Selain itu surat ini ditembuskan ke Presiden Joko Widodo alias Jokowi. Inti dari isi surat itu,KRB menanyakan kejelasan kasus yang menerat AWK tersebut.
“Dilaporkan 8 bulan lalu sampai saat ini kami dari KRB belum mengetahui sejauh mana proses penanganan perkara ini. Melalui surat kami bersurat kepada Kapolda dengan tembusan kepada jajaran sampai ke presiden. Untuk yang di polda Bali surat sudah dikirimin. Sedangkan untuk keluar mungkin besok,” kata Anak Agung Ngurah Mayun Wahyudi selaku salah satu kuasa hukum KRB dan mantan kuasa hukum korban PTMD, mantan ajudan AWK.
Sayangnya, saat mendatangi Polda Bali, pihak KRB tidka bisa menemui Kapolda karena berhalangan. Akhirnya mereka menemui Kasubdit I Dit Krimum Polda Bali. Sayangnya, Kasubdit I malah mengarahkan pihak KRB untuk menanyakan kelanjutan kasus ini ke bagian Humas Polda Bali.
“Namun pak Imam (Kasubdit I) tidak mau memberikan statement apapun. Bahkan kami diarahkan ke bagian Humas untuk menanyakan itu,” ujarnya. Lanjut dia, sebagai mantan kuasa hukum pelapor, pihaknya ingin mengetahui lebih jauh bagaimana perkembangan kasus ini.
“Kami hanya ingin menanyakan lebih jauh. Apa sudah ada SPDP, gelar (perkara) atau seperti apa. Biar ada gambaran apakah perkara ini dilanjut atau ditutup. Kami malah dengar dari media kalau kasusnya sudah gelar perkara. Sehingga kehadiran kami untuk mempertanyakan itu,” tandasnya.